| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa AYU PARAMITA Alias MITA pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2026, bertempat di Dusun VI Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira Pukul 20.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh saksi FERI ARIANDI GINTING yang merupakan anggota kepolisian Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai yang sedang melaksanakan Undercoverbuy sebelumnya menerima informasi bahwwa Terdakwa sering mengedarkan narkotika jenis shabu, lalu saksi FERI ARIANDI GINTING memesan narkotika jenis shabu seharga Rp. 50.000,- kepada Terdakwa dan bersepakat untuk bertemu di Dusun VI Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai pada pukul 21.00 WIB, dikarenakan adanya pesanan narkotika maka Terdakwa menghubungi JOY (DPO) kemudian memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) ji, dan bersepakat untuk bertemu di tempat biasa JOY berjualan tepatnya di Dusun II Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, lalu Terdakwa dengan mengendarai 1 (Satu) unit sepeda motor merek BEAT warna hitam tanpa nomor polisi menuju ke tempat yang telah disepakati dengan JOY (DPO), sesampainya di Dusun II Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai Terdakwa bbertemu dengan JOY dan Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastic kliip transparan sedang berisikan narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa membawa narkotika tersebut ke sebuah gubuk lalu memecak narkotika tersebut menjadi 7 (tujuh) bungkus plastic klip transparan kecil berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (Satu) bungkus plastic klip transparan sedang berisikan narkotika jenis shabu. Setelah memecak narkotika tersebut sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa menuju ketempat yang telah disepakati oleh saksi FERI ARIANDI GINTING tepatnya di Dusun VI Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, sesampainya ditempat tersebut Terdakwa bertemu dengan saksi FERI ARIANDI GINTING, lalu saksi FERI ARIANDI GINTING menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah menerima uang tersebut, ketika Terdakwa hendak memberikan narkotika jenis shabu tersebut tiba-tiba datang saksi YOSI WIWIN O F dan saksi SARIA DINATA SUCIPTO yang anggota kepolisian Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah plastic klip transparan yang berisikan 7 (tujuh) bungkus plastic klip transparan kecil berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (Satu) bungkus plastic klip transparan sedang berisikan narkotika jenis shabu, uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (Satu) unit sepeda motor merek BEAT warna hitam tanpa nomor polisi.-----------------------
- Bahwa berdasarkan interogasi awal oleh para saksi, Terdakwa mengakui sudah sekitar 4 (empat) hari menjual narkotika jenis shabu, yang dimana narkotika tersebut Terdakwa peroleh dari JOY (DPO) sebannyak 2 (dua) kali, yang nantinya Terdakwa akan mendapat keuntungan sebanyak Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) per 1 (Satu) ji, yang dimana biasanya Terdakwa berjualan narkotika di sekitaran Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai. Sehingga Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Serdanng Bedagai untuk diproose lebih lanjut.-------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 91/UL.10054/2026 tanggal 10 Mei 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Petugas Penimbang dan Pengelola LESTARI SEMBIRING pada Kantor PT Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon telah dilakukan penimbangan Barang Bukti Narkotika jenis shabu-shabu milik Terdakwa, dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkuss plastik klip transparan yang berisikan 7 (tujuh) bungkus plastic klip transparan kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,45 (nol koma empat lima gram) dan 1 (Satu) bungkus plastic klip transparan sedang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,41 (nol koma empat satu) gram.-----------------------------------------------------
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 4384/NNF/ 2026 tanggal 26 Juni 2026, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa berupa A. 1 (satu) bungkuss plastik klip transparan yang berisikan 7 (tujuh) bungkus plastic klip transparan kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,45 (nol koma empat lima gram) dan 1 (Satu) bungkus plastic klip transparan sedang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,41 (nol koma empat satu) gram dengan kesimpulan barang bukti A tersebut adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------
- Bahwa Terdakwa dalam hal menjual, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tanpa seizin dari pihak yang berwenang serta bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu dan teknologi-----------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa AYU PARAMITA Alias MITA pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2026, bertempat di Dusun VI Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira Pukul 10.00 WIB saksi FERI ARIANDI GINTING, saksi YOSI WIWIN O F dan saksi SARIA DINATA SUCIPTO yang merupakan anggota kepolisian Satres Narkoba Polres Serdanng Bedagai menerima informasi bahwa Terdakwa sedang memulliki dan menguasai narkotika jenis shabu di Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, setelah menerima informasi tersebut para saksi melakukan proses penyelidikan, selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB para saksi menuju ke Dusun VI Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai dan melihat Terdakwa sedang duduk diatas sepeda motornya, kemudian para saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah plastic klip transparan yang berisikan 7 (tujuh) bungkus plastic klip transparan kecil berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (Satu) bungkus plastic klip transparan sedang berisikan narkotika jenis shabu, uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (Satu) unit sepeda motor merek BEAT warna hitam tanpa nomor polisi.-----------------------
- Bahwa berdasarkan interogasi awal Terdakwa mengakui narkotiika tersebut adalah milik Terdakwa, sehingga para saksi membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk di proses lebih lanjut.-------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 91/UL.10054/2026 tanggal 10 Mei 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Petugas Penimbang dan Pengelola LESTARI SEMBIRING pada Kantor PT Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon telah dilakukan penimbangan Barang Bukti Narkotika jenis shabu-shabu milik Terdakwa, dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkuss plastik klip transparan yang berisikan 7 (tujuh) bungkus plastic klip transparan kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,45 (nol koma empat lima gram) dan 1 (Satu) bungkus plastic klip transparan sedang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,41 (nol koma empat satu) gram.-----------------------------------------------------
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 4384/NNF/ 2026 tanggal 26 Juni 2026, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa berupa A. 1 (satu) bungkuss plastik klip transparan yang berisikan 7 (tujuh) bungkus plastic klip transparan kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,45 (nol koma empat lima gram) dan 1 (Satu) bungkus plastic klip transparan sedang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,41 (nol koma empat satu) gram dengan kesimpulan barang bukti A tersebut adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------
- Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa jenis shabu tersebut tanpa seizin dari pihak yang berwenang serta bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu dan teknologi-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |