| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI bersama sama dengan Saksi JAMES WOT TAMBUNAN (Dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jembatan Lagunda yang terletak di Dusun Blok 17 Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang bewenang untuk memeriksa dan mengadilinya “turut serta melakukan Tindak Pidana yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” yang dilakukan terhadap Korban DEDY SAMOSIR, dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI datang ke warung tuak milik Saksi SAHAT HORAS PURBA, kemudian sekira pukul 18.30 WIB Saksi JAMES WOT TAMBUNAN datang dan duduk di warung tuak tersebut. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI pulang kerumah untuk mengambil sebilah pisau dan sepatu BOT, kemudian Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI kembali ke warung tuak milik Saksi SAHAT HORAS PURBA untuk mengajak dan menjemput Saksi JAMES WOT TAMBUNAN jaga malam diladang milik Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI, selanjutnya Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI dan Saksi JAMES WOT TAMBUNAN bersama-sama menuju ladang sawit tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa plat polisi milik Terdakwa dan sesampainya di Blok 17 Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai, Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI dan Saksi JAMES TAMBUNAN memarkirkan sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI dan Saksi JAMES WOT TAMBUNAN berjalan menuju warung kopi milik Saksi HARIANTO dan memesan secangkir kopi, kemudian sekira pukul 00.00 WIB, Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI bersama Saksi JAMES WOT TAMBUNAN melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki melewati jembatan sungai sei lagunda menuju Gubuk TAMPUBOLON untuk memesan secangkir kopi sebelum kembali pulang. -------------------------------------------------------
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI dan Saksi JAMES WOT TAMBUNAN hendak pulang menuju kerumah, namun dalam perjalanan pulang, Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI dan Saksi JAMES WOT TAMBUNAN bertemu dengan Korban DEDI SAMOSIR yang sedang membawa egrek, melihat hal tersebut Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI langsung menanyakan tujuan Korban DEDI SAMOSIR dengan mengatakan “mau kemana Ded” dan Korban DEDI SAMOSIR menjawab “manen sawit”, kemudian Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI mengatakan “jangan kau ambil sawitku” dan Korban DEDI SAMOSIR menjawab “tengok sawitmu sendiri” sambil terus berjalan ke dalam lahan sawit dengan melewati jembatan Sei Lagunda. ------------------------------------------------------------
- Merasa curiga dengan jawaban Korban DEDI SAMOSIR tersebut, Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI dan Saksi JAMES WOT TAMBUNAN langsung mengikuti Korban DEDI SAMOSIR, selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB, Korban DEDI SAMOSIR keluar dari areal ladang sawit tanpa membawa egrek, dimana Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI dan Saksi JAMES WOT TAMBUNAN yang sudah menunggu Korban DEDI SAMOSIR di Jembatan Sei Lagunda kembali bertanya dengan mengatakan “dari mana kau” dan Korban DEDI SAMOSIR mejawab “apa urusan kau” dengan nada tinggi, mendengar hal tersebut Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI langsung emosi dan menyuruh Saksi JAMES WOT TAMBUNAN untuk memegang tangan korban DEDI SAMOSIR, kemudian Saksi JAMES WOT TAMBUNAN langsung memegang tangan atau tubuh Korban DEDI SAMOSIR hingga menyebabkan Korban DEDI SAMOSIR tidak dapat bergerak dan mempermudah Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI untuk menusuk perut Korban DEDI SAMOSIR sebanyak 2 (dua) kali dan menggorok leher korban DEDI SAMOSIR sebanyak 2 (dua) kali menggunakan sebilah pisau bergagang kayu dengan panjang sekira 25 (dua puluh lima) Sentimeter yang sebelumnya Terdakwa ambil dari dalam sepatu dan diselipkan di sebelah kanan. --------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI dan Saksi JAMES WOT TAMBUNAN menjatuhkan Korban DEDI SAMOSIR ke Sungai Sei Lagunda, namun dikarenakan tubuh Korban DEDI SAMOSIR masih berada di rumput sekitar Sungai Sei Lagunda, Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI langsung turun ke Sungai Sei Lagunda dan menggeser tubuh Korban DEDI SAMOSIR ke tengah agar tubuh Korban DEDI SAMOSIR tenggelam, sedangkan Saksi JAMES WOT TAMBUNAN terlebih dahulu pergi menuju ke Blok 17 Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai tempat sepeda motor Honda Vario diparkirkan. Setelah berhasil menenggelamkan tubuh Korban DEDI SAMOSIR, Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI naik ke atas jembatan dengan menggulung 1 (satu) potong celana jeans berwarna biru tua dan meninggalkan 1 (satu) pasang sepatu boot merek AP Boot yang basah di pokok sawit di sekitar Sungai Sei Lagunda. Kemudian sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI langsung berjalan menyusul Saksi JAMES WOT TAMBUNAN, namun di tengah perjalanan bertemu dengan Saksi LUKKI SAMOSIR dan Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI menegur Saksi LUKKI SAMOSIR dengan mengatakan “kau nya itu ki” dan Saksi LUKKI SAMOSIR menjawab “iya lang” kemudian Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI mengatakan “duluan aku pulang ya” sambil terus berjalan menyusul Saksi JAMES WOT TAMBUNAN menuju ke tempat parkir sepeda motor dengan melewati rumah Saksi NIRMALA SARI yang saat itu Saksi NIRMALA SARI sedang berdiri di depan rumahnya, melihat hal tersebut Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI dan Saksi JAMES WOT TAMBUNAN langsung panik dan kembali masuk ke dalam areal perkebunan, kemudian ketika Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI dan Saksi JAMES WOT TAMBUNAN kembali melintas di lokasi yang sama, Saksi NIRMALA SARI yang saat itu merasa ada yang aneh dengan tingkah laku mereka langsung menegur dengan mengatakan “bang kok tumben jalan, mana keretanya” dan Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI menjawab “disana” sambil terus berjalan menuju ke arah tempat parkir sepeda motor Honda Vario dan bersama-sama pulang kerumah Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI dengan menggunakan sepeda motor tersebut. -----------------------
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 101/VER/III/2026/RSBTT tanggal 02 Maret 2026 dari Rumah Sakit Bhayangkara TK III Tebing Tinggi yang ditandatangani oleh dr. Edgar R.P. Saragih, Sp.FM selaku Dokter yang memeriksa Jenazah Korban DEDI SAMOSIR, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
Berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dari pemeriksaan luar dan dalam jenazah tersebut, maka dapat saya simpulkan bahwa telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, perkiraan usia antara dua puluh lima tahun sampai dengan empat puluh tahun. Dari hasil pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka tusuk pada pipi, leher, dan perut; luka iris pada wajah, leher dan anggota gerak; luka bacok pada anggota gerak. Didapatkan robekan pada pembuluh darah besar leher kiri. Didapatkan resapan darah pada kulit bagian dalam dada kiri. Sebab kematian adalah luka tusuk pada leher sisi kiri mengenai pembuluh darah besar leher kiri mengakibatkan pendarahan sehingga menyebabkan mati lemas. Waktu kematian diperkiran satu sampai dengan tiga hari sebelum pemeriksaan dilakukan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI bersama-sama dengan Saksi JAMES WOT TAMBUNAN telah bersepakat dan bermufakat untuk merampas nyawa korban DEDI SAMOSIR dengan perencanaan terlebih dahulu, yang ditunjukkan oleh adanya jeda waktu yang cukup antara saat timbulnya kehendak untuk melakukan pembunuhan dengan saat pelaksanaannya, sehingga terdapat kesempatan yang memadai untuk berpikir secara tenang dan mempertimbangkan kembali, mengurungkan, atau membatalkan niatnya, namun pada kenyataannya Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI dan Saksi JAMES WOT TAMBUNAN tetap melaksanakan perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban DEDI SAMOSIR. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI bersama sama dengan Saksi JAMES WOT TAMBUNAN (Dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jembatan Lagunda yang terletak di Dusun Blok 17 Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang bewenang untuk memeriksa dan mengadilinya “turut serta melakukan Tindak Pidana merampas nyawa orang lain” yang dilakukan terhadap Korban DEDY SAMOSIR, dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI datang ke warung tuak milik Saksi SAHAT HORAS PURBA, kemudian sekira pukul 18.30 WIB Saksi JAMES WOT TAMBUNAN datang dan duduk di warung tuak tersebut. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI pulang kerumah untuk mengambil sebilah pisau dan sepatu BOT, kemudian Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI kembali ke warung tuak milik Saksi SAHAT HORAS PURBA untuk mengajak dan menjemput Saksi JAMES WOT TAMBUNAN jaga malam diladang milik Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI, selanjutnya Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI dan Saksi JAMES WOT TAMBUNAN bersama-sama menuju ladang sawit tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa plat polisi milik Terdakwa dan sesampainya di Blok 17 Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai, Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI dan Saksi JAMES TAMBUNAN memarkirkan sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI dan Saksi JAMES WOT TAMBUNAN berjalan menuju warung kopi milik Saksi HARIANTO dan memesan secangkir kopi, kemudian sekira pukul 00.00 WIB, Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI bersama Saksi JAMES WOT TAMBUNAN melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki melewati jembatan sungai sei lagunda menuju Gubuk TAMPUBOLON untuk memesan secangkir kopi sebelum kembali pulang. -------------------------------------------------------
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI dan Saksi JAMES WOT TAMBUNAN hendak pulang menuju kerumah, namun dalam perjalanan pulang, Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI dan Saksi JAMES WOT TAMBUNAN bertemu dengan Korban DEDI SAMOSIR yang sedang membawa egrek, melihat hal tersebut Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI langsung menanyakan tujuan Korban DEDI SAMOSIR dengan mengatakan “mau kemana Ded” dan Korban DEDI SAMOSIR menjawab “manen sawit”, kemudian Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI mengatakan “jangan kau ambil sawitku” dan Korban DEDI SAMOSIR menjawab “tengok sawitmu sendiri” sambil terus berjalan ke dalam lahan sawit dengan melewati jembatan Sei Lagunda. ------------------------------------------------------------
- Selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI dan Saksi JAMES WOT TAMBUNAN kembali bertemu dengan Korban DEDI SAMOSIR yang saat itu baru keluar dari areal ladang sawit tanpa membawa egrek dan bertanya “dari mana kau ded” dan Korban DEDI SAMOSIR mejawab “apa urusan kau” dengan nada tinggi, mendengar hal tersebut Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI langsung emosi dan menyuruh Saksi JAMES WOT TAMBUNAN untuk memegang tangan korban DEDI SAMOSIR, kemudian Saksi JAMES WOT TAMBUNAN langsung memegang tangan atau tubuh Korban DEDI SAMOSIR hingga menyebabkan Korban DEDI SAMOSIR tidak dapat bergerak dan mempermudah Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI untuk menusuk perut Korban DEDI SAMOSIR sebanyak 2 (dua) kali dan menggorok leher korban DEDI SAMOSIR sebanyak 2 (dua) kali menggunakan sebilah pisau bergagang kayu dengan panjang sekira 25 (dua puluh lima) Sentimeter yang sebelumnya Terdakwa ambil dari dalam sepatu dan diselipkan di sebelah kanan. --------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI dan Saksi JAMES WOT TAMBUNAN menjatuhkan Korban DEDI SAMOSIR ke Sungai Sei Lagunda, namun dikarenakan tubuh Korban DEDI SAMOSIR masih berada di rumput sekitar Sungai Sei Lagunda, Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI langsung turun ke Sungai Sei Lagunda dan menggeser tubuh Korban DEDI SAMOSIR ke tengah agar tubuh Korban DEDI SAMOSIR tenggelam, sedangkan Saksi JAMES WOT TAMBUNAN terlebih dahulu pergi menuju ke Blok 17 Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai tempat sepeda motor Honda Vario diparkirkan. Setelah berhasil menenggelamkan tubuh Korban DEDI SAMOSIR, Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI naik ke atas jembatan dengan menggulung 1 (satu) potong celana jeans berwarna biru tua dan meninggalkan 1 (satu) pasang sepatu boot merek AP Boot yang basah di pokok sawit di sekitar Sungai Sei Lagunda. Kemudian sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI langsung berjalan menyusul Saksi JAMES WOT TAMBUNAN, namun di tengah perjalanan bertemu dengan Saksi LUKKI SAMOSIR dan Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI menegur Saksi LUKKI SAMOSIR dengan mengatakan “kau nya itu ki” dan Saksi LUKKI SAMOSIR menjawab “iya lang” kemudian Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI mengatakan “duluan aku pulang ya” sambil terus berjalan menyusul Saksi JAMES WOT TAMBUNAN menuju ke tempat parkir sepeda motor dengan melewati rumah Saksi NIRMALA SARI yang saat itu Saksi NIRMALA SARI sedang berdiri di depan rumahnya, melihat hal tersebut Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI dan Saksi JAMES WOT TAMBUNAN langsung panik dan kembali masuk ke dalam areal perkebunan, kemudian ketika Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI dan Saksi JAMES WOT TAMBUNAN kembali melintas di lokasi yang sama, Saksi NIRMALA SARI yang saat itu merasa ada yang aneh dengan tingkah laku mereka langsung menegur dengan mengatakan “bang kok tumben jalan, mana keretanya” dan Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI menjawab “disana” sambil terus berjalan menuju ke arah tempat parkir sepeda motor Honda Vario dan bersama-sama pulang kerumah Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI dengan menggunakan sepeda motor tersebut. -----------------------
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 101/VER/III/2026/RSBTT tanggal 02 Maret 2026 dari Rumah Sakit Bhayangkara TK III Tebing Tinggi yang ditandatangani oleh dr. Edgar R.P. Saragih, Sp.FM selaku Dokter yang memeriksa Jenazah Korban DEDI SAMOSIR, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
Berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dari pemeriksaan luar dan dalam jenazah tersebut, maka dapat saya simpulkan bahwa telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, perkiraan usia antara dua puluh lima tahun sampai dengan empat puluh tahun. Dari hasil pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka tusuk pada pipi, leher, dan perut; luka iris pada wajah, leher dan anggota gerak; luka bacok pada anggota gerak. Didapatkan robekan pada pembuluh darah besar leher kiri. Didapatkan resapan darah pada kulit bagian dalam dada kiri. Sebab kematian adalah luka tusuk pada leher sisi kiri mengenai pembuluh darah besar leher kiri mengakibatkan pendarahan sehingga menyebabkan mati lemas. Waktu kematian diperkiran satu sampai dengan tiga hari sebelum pemeriksaan dilakukan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
--------- Bahwa Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI bersama sama dengan Saksi JAMES WOT TAMBUNAN (Dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jembatan Lagunda yang terletak di Dusun Blok 17 Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang bewenang untuk memeriksa dan mengadilinya “turut serta melakukan tindak pidana melukai berat orang lain mengakibatkan mati” yang dilakukan terhadap Korban DEDY SAMOSIR, dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI datang ke warung tuak milik Saksi SAHAT HORAS PURBA, kemudian sekira pukul 18.30 WIB Saksi JAMES WOT TAMBUNAN datang dan duduk di warung tuak tersebut. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI pulang kerumah untuk mengambil sebilah pisau dan sepatu BOT, kemudian Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI kembali ke warung tuak milik Saksi SAHAT HORAS PURBA untuk mengajak dan menjemput Saksi JAMES WOT TAMBUNAN jaga malam diladang milik Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI, selanjutnya Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI dan Saksi JAMES WOT TAMBUNAN bersama-sama menuju ladang sawit tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa plat polisi milik Terdakwa dan sesampainya di Blok 17 Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai, Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI dan Saksi JAMES TAMBUNAN memarkirkan sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI dan Saksi JAMES WOT TAMBUNAN berjalan menuju warung kopi milik Saksi HARIANTO dan memesan secangkir kopi, kemudian sekira pukul 00.00 WIB, Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI bersama Saksi JAMES WOT TAMBUNAN melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki melewati jembatan sungai sei lagunda menuju Gubuk TAMPUBOLON untuk memesan secangkir kopi sebelum kembali pulang. -------------------------------------------------------
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI dan Saksi JAMES WOT TAMBUNAN hendak pulang menuju kerumah, namun dalam perjalanan pulang, Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI dan Saksi JAMES WOT TAMBUNAN bertemu dengan Korban DEDI SAMOSIR yang sedang membawa egrek, melihat hal tersebut Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI langsung menanyakan tujuan Korban DEDI SAMOSIR dengan mengatakan “mau kemana Ded” dan Korban DEDI SAMOSIR menjawab “manen sawit”, kemudian Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI mengatakan “jangan kau ambil sawitku” dan Korban DEDI SAMOSIR menjawab “tengok sawitmu sendiri” sambil terus berjalan ke dalam lahan sawit dengan melewati jembatan Sei Lagunda. --------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI dan Saksi JAMES WOT TAMBUNAN kembali bertemu dengan Korban DEDI SAMOSIR yang saat itu baru keluar dari areal ladang sawit tanpa membawa egrek dan bertanya “dari mana kau ded” dan Korban DEDI SAMOSIR mejawab “apa urusan kau” sambil marah dan memukul dada sebelah kiri Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI membalasnya dengan memukul dada Korban DEDI SAMOSIR sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan Terdakwa hingga terjadi perkelahian, yang dimana saat itu Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI sampai terjatuh. Selanjutnya Saksi JAMES WOT TAMBUNAN langsung memegang tangan atau tubuh Korban DEDI SAMOSIR dengan cara memeluknya dari arah belakang hingga menyebabkan Korban DEDI SAMOSIR tidak dapat bergerak, kemudian Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI langsung berdiri dan mengambil sebilah pisau bergagang kayu dengan panjang sekira 25 (dua puluh lima) Sentimeter dari dalam sepatu yang sebelumnya telah Terdakwa selipkan di sebelah kanan serta membuka pisau tersebut dari sarungnya dan langsung menusuk perut Korban DEDI SAMOSIR sebanyak 2 (dua) kali serta menggorok leher korban DEDI SAMOSIR sebanyak 2 (dua) kali. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI dan Saksi JAMES WOT TAMBUNAN menjatuhkan Korban DEDI SAMOSIR ke Sungai Sei Lagunda, namun dikarenakan tubuh Korban DEDI SAMOSIR masih berada di rumput sekitar Sungai Sei Lagunda, Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI langsung turun ke Sungai Sei Lagunda dan menggeser tubuh Korban DEDI SAMOSIR ke tengah agar tubuh Korban DEDI SAMOSIR tenggelam, sedangkan Saksi JAMES WOT TAMBUNAN terlebih dahulu pergi menuju ke Blok 17 Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai tempat sepeda motor Honda Vario diparkirkan. Setelah berhasil menenggelamkan tubuh Korban DEDI SAMOSIR, Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI naik ke atas jembatan dengan menggulung 1 (satu) potong celana jeans berwarna biru tua dan meninggalkan 1 (satu) pasang sepatu boot merek AP Boot yang basah di pokok sawit di sekitar Sungai Sei Lagunda. Kemudian sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI langsung berjalan menyusul Saksi JAMES WOT TAMBUNAN, namun di tengah perjalanan bertemu dengan Saksi LUKKI SAMOSIR dan Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI menegur Saksi LUKKI SAMOSIR dengan mengatakan “kau nya itu ki” dan Saksi LUKKI SAMOSIR menjawab “iya lang” kemudian Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI mengatakan “duluan aku pulang ya” sambil terus berjalan menyusul Saksi JAMES WOT TAMBUNAN menuju ke tempat parkir sepeda motor dengan melewati rumah Saksi NIRMALA SARI yang saat itu Saksi NIRMALA SARI sedang berdiri di depan rumahnya, melihat hal tersebut Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI dan Saksi JAMES WOT TAMBUNAN langsung panik dan kembali masuk ke dalam areal perkebunan, kemudian ketika Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI dan Saksi JAMES WOT TAMBUNAN kembali melintas di lokasi yang sama, Saksi NIRMALA SARI yang saat itu merasa ada yang aneh dengan tingkah laku mereka langsung menegur dengan mengatakan “bang kok tumben jalan, mana keretanya” dan Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI menjawab “disana” sambil terus berjalan menuju ke arah tempat parkir sepeda motor Honda Vario dan bersama-sama pulang kerumah Terdakwa ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI dengan menggunakan sepeda motor tersebut. ---------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 101/VER/III/2026/RSBTT tanggal 02 Maret 2026 dari Rumah Sakit Bhayangkara TK III Tebing Tinggi yang ditandatangani oleh dr. Edgar R.P. Saragih, Sp.FM selaku Dokter yang memeriksa Jenazah Korban DEDI SAMOSIR, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
Berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dari pemeriksaan luar dan dalam jenazah tersebut, maka dapat saya simpulkan bahwa telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, perkiraan usia antara dua puluh lima tahun sampai dengan empat puluh tahun. Dari hasil pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka tusuk pada pipi, leher, dan perut; luka iris pada wajah, leher dan anggota gerak; luka bacok pada anggota gerak. Didapatkan robekan pada pembuluh darah besar leher kiri. Didapatkan resapan darah pada kulit bagian dalam dada kiri. Sebab kematian adalah luka tusuk pada leher sisi kiri mengenai pembuluh darah besar leher kiri mengakibatkan pendarahan sehingga menyebabkan mati lemas. Waktu kematian diperkiran satu sampai dengan tiga hari sebelum pemeriksaan dilakukan. ---
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat (2) Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |