Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
292/Pid.B/2026/PN Srh 2.FIKRI ADIYASA ROSIDIN, S.H., M.Kn.
3.RAHMAD WAHID AFFANDI HARAHAP, S.H.
JUNARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 292/Pid.B/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 4104/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIKRI ADIYASA ROSIDIN, S.H., M.Kn.
2RAHMAD WAHID AFFANDI HARAHAP, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----------Bahwa Terdakwa JUNARDI bersama-sama dengan Saksi HERIANTO PANJAITAN Alias ENGGOT (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ARLAN (DPO), pada hari Jum’at tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2026, bertempat di Areal Blok 28 Divisi II Perkebunan PT. Socfindo Bangun Bandar Desa Kerapuh Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 01.30 WIB, saat Terdakwa JUNARDI bersama-sama dengan Saksi HERIANTO PANJAITAN Alias ENGGOT dan ARLAN (DPO) sedang duduk-duduk di Desa Pertambatan, selanjutnya Saksi HERIANTO PANJAITAN Alias ENGGOT dan ARLAN (DPO) mengajak Terdakwa untuk bersama-sama mengambil buah kelapa sawit milik Perkebunan PT. Socfindo Bangun Bandar, atas tawaran tersebut Terdakwa langsung menyetujui hingga akhirnya Terdakwa pulang kerumah terlebih dahulu untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra tanpa Nomor Polisi miliknya dan kembali menghampiri Saksi HERIANTO PANJAITAN Alias ENGGOT serta ARLAN (DPO), kemudian sekira pukul 03.30 WIB bersama-sama pergi menuju ke Areal Blok 28 Divisi II Perkebunan PT. Socfindo Bangun Bandar dengan mengendarai sepeda motor secara beriringan, dimana Saksi HERIANTO PANJAITAN Alias ENGGOT dan ARLAN (DPO) berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade yang sudah terpasang keranjang bambu sambil membawa 1 (satu) bilah egrek. -----------------
  • Setibanya dilokasi, Terdakwa JUNARDI, Saksi HERIANTO PANJAITAN Alias ENGGOT dan ARLAN (DPO) langsung memarkirkan sepeda motor tersebut di samping parit Perkebunan yang berada di sekitaran Areal Blok 28 Divisi II Perkebunan PT. Socfindo Bangun Bandar, yang dimana sepeda motor tersebut dijaga oleh Terdakwa JUNARDI sambil memantau situasi sekitar, sedangkan Saksi HERIANTO PANJAITAN Alias ENGGOT langsung berjalan menghampiri pohon kelapa sawit milik PT. Socfindo Bangun Bandar dan mangegrek buah kelapa sawit dari atas pohonnya hingga terjatuh ke atas tanah sebanyak 10 (sepuluh) janjang buah kelapa sawit, kemudian ARLAN (DPO) langsung mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut ke dalam parit agar tidak terlihat oleh Pihak Security Perkebunan, setelah situasi dalam keadaan aman, Terdakwa JUNARDI langsung memuat buah kelapa sawit tersebut dari parit ke atas 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade yang sudah terpasang keranjang bambu dan saat Terdakwa sedang memuat buah kelapa sawit tersebut, tiba-tiba Saksi SOFIAN LUBIS dan Saksi AWALUDIN yang saat itu sedang melakukan patroli di seputaran lokasi langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap Terdakwa JUNARDI, sedangkan Saksi HERIANTO PANJAITAN Alias ENGGOT dan ARLAN (DPO) berhasil melarikan diri. -----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Saksi HERIANTO PANJAITAN Alias ENGGOT berhasil dilakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026, sedangkan ARLAN (DPO) sampai saat ini masih berstatus pencaharian orang. -------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan dihadapan Terdakwa JUNARDI, 10 (sepuluh) janjang buah kelapa sawit tersebut diketahui seberat 220 (dua ratus dua puluh) Kilogram dan perbuatan Terdakwa tersebut tidak mendapatkan izin dari pemiliknya yaitu PT. Socfindo Bangun Bandar dan akibat perbuatan Terdakwa, Pihak PT. Socfindo Bangun Bandar mengalami kerugian sebesar Rp. 660.000,- (enam ratus enam puluh ribu Rupiah). -------------

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ---------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa Terdakwa JUNARDI pada hari Jum’at tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2026, bertempat di Areal Blok 28 Divisi II Perkebunan PT. Socfindo Bangun Bandar Desa Kerapuh Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana”. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 01.30 WIB, saat Terdakwa JUNARDI sedang merokok dan duduk-duduk di Desa Pertambatan, tiba-tiba Saksi HERIANTO PANJAITAN Alias ENGGOT dan ARLAN (DPO) datang menghampiri dan mengajak Terdakwa untuk mengangkut buah kelapa sawit dari dalam parit yang berada di Areal Blok 28 Divisi II Perkebunan milik PT. Socfindo Bangun Bandar, yang mana buah kelapa sawit tersebut sebelumnya telah berhasil diegrek oleh Saksi HERIANTO PANJAITAN Alias ENGGOT dari atas pohonnya dan diletakkan didalam parit oleh ARLAN (DPO). ----------
  • Selanjutnya Terdakwa pulang kerumah terlebih dahulu untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra tanpa Nomor Polisi miliknya dan kembali menghampiri Saksi HERIANTO PANJAITAN Alias ENGGOT serta ARLAN (DPO), kemudian sekira pukul 03.30 WIB bersama-sama pergi menuju ke Areal Blok 28 Divisi II Perkebunan PT. Socfindo Bangun Bandar dengan mengendarai sepeda motor secara beriringan, dimana Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade yang sudah terpasang keranjang bambu berada di belakang milik ARLAN (DPO), sedangkan Saksi HERIANTO PANJAITAN Alias ENGGOT dan ARLAN (DPO) berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra milik Terdakwa JUNARDI berada di depan sambil menunjukkan lokasi parit buah kelapa sawit tersebut disimpan. ------------------------------------------------------------------
  • Setibanya dilokasi, Terdakwa JUNARDI langsung turun dari sepeda motornya dan mengangkut janjang buah kelapa sawit dari dalam parit secara satu persatu ke atas sepeda motor Honda Blade yang sudah terpasang keranjang bambu, dan saat Terdakwa JUNARDI telah berhasil mengangkut sebagian yakni 7 (tujuh) janjang buah kelapa sawit tersebut dari dalam parit, tiba-tiba Saksi SOFIAN LUBIS dan Saksi AWALUDIN yang saat itu sedang melakukan patroli di seputaran lokasi langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap Terdakwa JUNARDI, sedangkan Saksi HERIANTO PANJAITAN Alias ENGGOT dan ARLAN (DPO) berhasil melarikan diri. ------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Saksi HERIANTO PANJAITAN Alias ENGGOT berhasil dilakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026, sedangkan ARLAN (DPO) sampai saat ini masih berstatus pencaharian orang. -------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa JUNARDI mengakui selain daripada 7 (tujuh) buah janjang kelapa sawit yang telah berhasil Terdakwa JUNARDI angkut ke atas sepeda motor honda blade tersebut, terdapat 3 (tiga) janjang buah kelapa sawit yang masih terletak dalam parit dikarenakan perbuatan Terdakwa JUNARDI terlebih dahulu diketahui oleh Saksi dari pihak keamanan PT. Socfindo Bangun Bandar. ------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan dihadapan Terdakwa, 10 (sepuluh) janjang buah kelapa sawit tersebut diketahui seberat 220 (dua ratus dua puluh) Kilogram dan perbuatan Terdakwa tersebut tidak mendapatkan izin dari pemiliknya yaitu PT. Socfindo Bangun Bandar dan akibat perbuatan Terdakwa, Pihak PT. Socfindo Bangun Bandar mengalami kerugian sebesar Rp. 660.000,- (enam ratus enam puluh ribu Rupiah). -----------------------------

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. --------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya