Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
255/Pid.Sus/2026/PN Srh 1.Hari Andi Sihombing, S.H
2.Randi H. Tambunan, SH
3.Rio Bataro Silalahi, SH., MH.
4.RAHMAD WAHID AFFANDI HARAHAP, S.H.
5.JONATHAN WIJAYA MANURUNG, S.H.
6.BERKAT MANUEL HAREFA,S.H
1.MUHAMMAD EKO ATMAJA LUBIS
2.RONNY ANGGARA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 255/Pid.Sus/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3398/L.2.29/Eku.2/Sei Rph/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Hari Andi Sihombing, S.H
2Randi H. Tambunan, SH
3Rio Bataro Silalahi, SH., MH.
4RAHMAD WAHID AFFANDI HARAHAP, S.H.
5JONATHAN WIJAYA MANURUNG, S.H.
6BERKAT MANUEL HAREFA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD EKO ATMAJA LUBIS[Penahanan]
2RONNY ANGGARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa  Terdakwa I MUHAMMAD EKO ATMAJA LUBIS dan terdakwa II RONNY ANGGARA bersama-sama dengan, saksi RIDHO SUMANSYAH NAINGGOLAN, saksi DIKMER BUTAR-BUTAR, saksi GERSON SIRINGO-RINGO, saksi MUHAMMAD YAMIN LUBIS Alias KELING (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Lintas Sumatera Simpang Pasar Serong Desa Suka Dame Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa  dengan cara sebagai  berikut :-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa  bermula saksi MUHAMMAD YAMIN LUBIS Alias KELING memberikan uang sebesar                  Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa I MUHAMMAD EKO ATMAJA LUBIS dan terdakwa II RONNY ANGGARA untuk membeli Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Solar lalu terdakwa I MUHAMMAD EKO ATMAJA LUBIS dan terdakwa II RONNY ANGGARA diarahkan oleh saksi GERSON SIRINGO-RINGO untuk melakukan pengisian atau pembelian Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Solar di SPBU 14.206.162 berada di Jalan Yos Sudarso No 78 Desa Lalang Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumut, selanjutnya terdakwa I MUHAMMAD EKO ATMAJA LUBIS dan terdakwa II RONNY ANGGARA mengendarai 1 (satu) unit mobil truck Colt Diesel merk Mitsubishi No. Pol. BL 8172-JP warna kuning yang sudah dimodifikasi dengan tangki tambahan dibagian bak belakang yang pergi menuju di SPBU 14.206.162 dan melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Solar kepada saksi RIDHO SUMANSYAH NAINGGOLAN dengan rincian sebagai berikut :
  • Pengisian pertama Rp. 500.000 x 4 kali pengisian maka jumlahnya Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah)
  • Pengisian kedua Rp. 500.000 x 3 kali pengisian maka jumlahnya Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
  • Pengisian ketiga Rp. 500.000 x 6 kali pengisian maka jumlahnya Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah)
  • Pengisian keempat Rp. 500.000 x 3 kali pengisian maka jumlahnya Rp. 1.500.000 (satu juta rupiah)

Sedangkan saksi DIKMER BUTAR-BUTAR melakukan Pengisian satu kali Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) x 2 kali pengisian maka jumlahnya Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang bertugas sebagai operator di pulau nomor 2  Dispenser nomor 2 dan nozzle nomor  6 dan 8 di SPBU 14.206.162 dengan cara menunjukkan My Barcode Pertamina yang tidak sesuai dengan jenis kendaraan sebanyak ± 1.000 Liter /1 Ton seharga Rp. 9.450.000 (sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan oleh terdakwa II RONNY ANGGARA kepada saksi RIDHO SUMANSYAH NAINGGOLAN dan saksi DIKMER BUTAR-BUTAR dan setelah 1 (satu) unit mobil truck Colt Diesel merk Mitsubishi No. Pol. BL 8172-JP warna kuning yang sudah dimodifikasi dengan tangki tambahan dibagian bak belakang yang terisi Bahan Bakar Minyak Subsidi Jenis Solar sebanyak ± 1.000 Liter / 1 Ton lalu terdakwa I MUHAMMAD EKO ATMAJA LUBIS dan terdakwa II RONNY ANGGARA mengendarai 1 (satu) unit mobil truck Colt Diesel merk Mitsubishi No. Pol. BL 8172-JP warna kuning yang sudah dimodifikasi dengan tangki tambahan dibagian bak belakang yang terisi Bahan Bakar Minyak Subsidi Jenis Solar sebanyak ± 1.000 Liter / 1 Ton dibawa menuju ke Gudang yang berada di Sei Buluh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai atas perintah saksi MUHAMAD YAMIN LUBIS Alias KELING untuk dijual kembali seharga Rp. 10.200 (sepuluh ribu dua ratus rupiah) / liter. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 01.30 Wib ketika 1 (satu) unit mobil truck Colt Diesel merk Mitsubishi No. Pol. BL 8172-JP warna kuning yang sudah dimodifikasi dengan tangki tambahan dibagian bak belakang yang terisi Bahan Bakar Minyak Subsidi Jenis Solar sebanyak ± 1.000 Liter / 1 Ton yang dikendarai oleh terdakwa I MUHAMMAD EKO ATMAJA LUBIS dan terdakwa II RONNY ANGGARA berada di Jalan Lintas Sumatera Simpang Pasar Serong Desa Suka Dame Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai dihentikan oleh saksi DODY SYAHPUTRA SILALAHI dan saksi YOGI IVANDA SIHOMBING,SH.,MH. (Keduanya Petugas Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara) lalu saksi DODY SYAHPUTRA SILALAHI dan saksi YOGI IVANDA SIHOMBING,SH,MH melakukan penangkapan terhadap terdakwa I MUHAMMAD EKO ATMAJA LUBIS dan terdakwa II RONNY ANGGARA yang telah yang menyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) berupa jenis Solar yang disubsidi  Pemerintah dan telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil truck Colt Diesel merk Mitsubishi No. Pol. BL 8172-JP warna kuning yang bermuatan 1 (satu) buah tanki modifikasi yang berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar sebanyak ± 1.000 Liter / 1 Ton, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Nomor : 0841142, tanggal 30 Desember 2014, 6 (enam) lembar barcode My Pertamina dan 7 (tujuh) buah Plat Nomor Polisi, masing-masing  1 (satu) buah Plat No. Pol. BL 8144-DI , 1 (satu) buah Plat No. Pol. BL 8167-YO, 1 (satu) buah Plat No. Pol. BL 8358-EE, 1 (satu) buah Plat No. Pol. B 9136-TDF, 1 (satu) buah Plat No. Pol. B 9138-CXS, 2 (dua) buah Plat No. Pol. B 9137-GPA, 1 (satu) bundel asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. 0693594, tanggal 13 Desember 2001 atas nama Pemilik H. ANWAR dengan No. Pol. BA 9129-EF yang telah dilakukan perubahan Identitas menjadi atas nama SAMSUL BAHRI dengan No. Pol. BL 8172-JP, tertanggal 5 Mei 2018 dengan nomor rangka : MHMFE349E1R025428 dan nomor mesin : 4D34 – 105430 dan 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran pemanjaran atas 1 (satu) unit mobil dump truck BL 8172-JP atas nama M. EKO ATMAJA LUBIS, selanjutnya saksi DODY SYAHPUTRA SILALAHI dan saksi YOGI IVANDA SIHOMBING,SH,MH menginterogasi terdakwa I MUHAMMAD EKO ATMAJA LUBIS dan terdakwa II RONNY ANGGARA dan terdakwa I MUHAMMAD EKO ATMAJA LUBIS dan terdakwa II RONNY ANGGARA mengakui bahwa Bahan Bakar Minyak (BMM) bersubsidi jenis Solar  tersebut terdakwa I MUHAMMAD EKO ATMAJA LUBIS dan terdakwa II RONNY ANGGARA beli dan dimuat dari SPBU 14.206.162 berada di Jalan Yos Sudarso No 78 Desa Lalang Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumut yang diisi dari saksi RIDHO SUMANSYAH NAINGGOLAN dan saksi DIKMER BUTAR-BUTAR yang bertugas sebagai operator nozzle 6 dan 8 di SPBU 14.206.162 dan sekira pukul 04.00 Wib saksi GERSON SIRINGO-RINGO datang Kantor Ditreskrimsus Polda Sumut, kemudian sekira pukul 06.30 Wib saksi DODY SYAHPUTRA SILALAHI dan saksi YOGI IVANDA SIHOMBING,SH,MH melakukan penangkapan terhadap saksi RIDHO SUMANSYAH NAINGGOLAN dan saksi DIKMER BUTAR-BUTAR karena telah melakukan Niaga Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang disubsidi  Pemerintah kepada terdakwa I MUHAMMAD EKO ATMAJA LUBIS dan terdakwa II RONNY ANGGARA yang sebelumnya telah dilakukan penangkapan kemudian saksi DODY SYAHPUTRA SILALAHI dan saksi YOGI IVANDA SIHOMBING,SH,MH juga melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD YAMIN LUBIS Alias KELING dan menyita barang bukti 1 (satu) unit handphone merk “Samsung Galaxy Z Fold 7” warna hitam dengan No. Serial : RRGYB09M7SB, No. IMEI 1 : 356335510372519, No. IMEI 2: 356696140372512, 9 (sembilan) lembar hasil cetak screenshot mutasi transfer (e-statement) Bank Mandiri dengan Nomor Rekening : 1060010326844 atas nama MUHAMMAD YAMIN LUBIS Alias KELING periode tanggal 30 April 2026 s.d 04 Mei 2026, 3 (tiga) lembar hasil cetak screenshot percakapan WhatsApp antara nomor 0812 6333 3561 atas nama MUHAMMAD YAMIN LUBIS Alias KELING dengan nomor 0812 6971 1574 yang tertulis atas nama EKO PONAKAN dan 6 (enam) lembar hasil cetak screenshot percakapan WhatsApp antara nomor 0812 6333 3561 atas nama MUHAMMAD YAMIN LUBIS Alias KELING dengan nomor 0821 6026 6299 yang tertulis atas nama LAE RINGO KETUA LSM. Selanjutnya Terdakwa I MUHAMMAD EKO ATMAJA LUBIS dan terdakwa II RONNY ANGGARA bersama-sama dengan, saksi RIDHO SUMANSYAH NAINGGOLAN, saksi DIKMER BUTAR-BUTAR, saksi GERSON SIRINGO-RINGO, saksi MUHAMMAD YAMIN LUBIS Alias KELING berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Adapun upah saksi RIDHO SUMANSYAH NAINGGOLAN, saksi DIKMER BUTAR-BUTAR diberikan upah oleh Terdakwa I MUHAMMAD EKO ATMAJA LUBIS dan terdakwa II RONNY ANGGARA sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) / pengisian, sedangkan saksi GERSON SIRINGO-RINGO menerima uang / biaya dari saksi MUHAMMAD YAMIN LUBIS Alias KELING dalam kegiatan pengawasan dan pengamanan pengangkutan dan niaga bahan bakar yang dibawa oleh Terdakwa I MUHAMMAD EKO ATMAJA LUBIS dan terdakwa II RONNY ANGGARA sebesar Rp. 78.918.800 (tujuh puluh delapan juta sembilan ratus delapan belas ribu delapan ratus rupiah) dan upah sebesar Rp. 300 (tiga ratus rupiah) / liter yang diberikan oleh Terdakwa I MUHAMMAD EKO ATMAJA LUBIS.
  • Berdasarkan keterangan Ahli HASUNDUNGAN, ST, M.Si,  dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan pada pokoknya menerangkan bahwa hasil hasil perhitungan dan pengukuran volume Tanki Modifikasi terhadap barang bukti sebanyak ± 1.000 (seribu) Liter /± 1,0 (satu koma nol) Ton didalam 1 (satu) unit Mobil Truk merk Mitsubisi Coltdiesel dengan No. Pol. BL 8172 JP warna kuning Adalah sebagai berikut. Hal tersebut sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (terlampir).Tank berbentuk kotak dengan dimensi (ukuran) panjang x lebar x tinggi cairan yaitu : 3350 mm x 1715 mm x 260 mm sehingga setelah dilakukan pengukuran volume Tank sebesar 1.493 liter yang berada di dalam kendaraan roda 4 (empat) dengan nomor polisi BL 8172.
  • Bahwa Berdasarkan keterangan Ahli RICKY HARYANTO dari PT. Pertamina Patra Niaga, pada pokoknya menerangkan bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar yang disisihkan kedalam 2 wadah berupa Botol masing - masing berukuran 1 L (satu liter), sebagai berikut :

 

Properties

Unit

Method ASTM

Result

1.

Density at 150C

Kg/m3

D1298-12b (2017)

849.3

2.

Flash Point PMCC

0C

D93-20

67

4

Appearance

-

D4176 - 22

Clear & Bright

 

Berdasarkan SK Dir Jen Migas No. 384.K/MG.06/DJM/2024 tanggal 31 Desember 2024, tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang dipasarkan di dalam Negeri.

  • Kemudian berdasarkan keterangan Ahli DEDI ARMANSYAH, S.T.,M.T, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
  1. Ketentuan pasal 1 angka 4 Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan bahwa konsumen pengguna adalah konsumen pengguna akhir yang berhak mendapatkan Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk kebutuhannya sendiri dan tidak diperjualbelikan kembali. Sehingga tidak diperbolehkan dan tidak dibenarkan masyarakat membeli BBM subsidi jenis Minyak Solar tidak digunakan sendiri, namun dijual kembali.
  2. Kegiatan pengangkutan Bahan Bakar Minyak yaitu dengan dilengkapi dokumen terkait sumber Minyak berupa DO (Delivery Order) ataupun LO (Loading Order) dari badan usaha yang menjual BBM tersebut ataupun Surat Jalan yang ditujukan ke Konsumen akhir. Sedangkan untuk Agen atau Transportir harus memiliki Izin Pengangkutan yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Menteri Energi dari Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagaimana ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
  3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 117 Tahun 2021 bahwa penyediaan dan pendistribusian jenis BBM Tertentu jenis solar subsidi dilaksanakan dengan system pendistribusian tertutup Pasal 18 ayat (2), menyebutkan bahwa Badan Usaha dan/atas masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM Tertentu  yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian ayat (3) menyatakan Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atau ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2).
  4. Bahwa sehingga terdakwa I MUHAMMAD EKO ATMAJA LUBIS,  terdakwa II RONNY ANGGARA, saksi GERSON SIRINGO-RINGO, saksi MUHAMMAD YAMIN LUBIS Alias KELING, dibantu saksi RIDHO SUMANSYAH NAINGGOLAN dan saksi DIKMER BUTAR-BUTAR patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsur tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan angka 9 pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. “Setiap orang yang menyalagunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000,00 (enam puluh milar rupiah)”.
  • Kemudian berdasarkan keterangan Ahli Dr.T.RIZA ZARZANI, S.H., M.H, pada pokoknya menerangkan perbuatan terdakwa I MUHAMMAD EKO ATMAJA LUBIS selaku supir, terdakwa II RONNY ANGGARA selaku kernet, saksi GERSON SIRINGO-RINGO selaku Pengawas dan Pengamanan Lapangan, saksi RIDHO SUMANSYAH NAINGGOLAN dan  saksi DIKMER BUTAR BUTAR selaku operator dan saksi MUHAMMAD YAMIN LUBIS Alias KELING selaku pemodal. Telah memenuhi unsur Tindak Pidana “Setiap orang yang menyalagunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah” dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.

 

--- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas yang telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana. ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya