| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 255/Pid.Sus/2026/PN Srh | 1.Hari Andi Sihombing, S.H 2.Randi H. Tambunan, SH 3.Rio Bataro Silalahi, SH., MH. 4.RAHMAD WAHID AFFANDI HARAHAP, S.H. 5.JONATHAN WIJAYA MANURUNG, S.H. 6.BERKAT MANUEL HAREFA,S.H |
1.MUHAMMAD EKO ATMAJA LUBIS 2.RONNY ANGGARA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 255/Pid.Sus/2026/PN Srh | ||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3398/L.2.29/Eku.2/Sei Rph/07/2026 | ||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||
| Dakwaan | --- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD EKO ATMAJA LUBIS dan terdakwa II RONNY ANGGARA bersama-sama dengan, saksi RIDHO SUMANSYAH NAINGGOLAN, saksi DIKMER BUTAR-BUTAR, saksi GERSON SIRINGO-RINGO, saksi MUHAMMAD YAMIN LUBIS Alias KELING (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Lintas Sumatera Simpang Pasar Serong Desa Suka Dame Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
Sedangkan saksi DIKMER BUTAR-BUTAR melakukan Pengisian satu kali Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) x 2 kali pengisian maka jumlahnya Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang bertugas sebagai operator di pulau nomor 2 Dispenser nomor 2 dan nozzle nomor 6 dan 8 di SPBU 14.206.162 dengan cara menunjukkan My Barcode Pertamina yang tidak sesuai dengan jenis kendaraan sebanyak ± 1.000 Liter /1 Ton seharga Rp. 9.450.000 (sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan oleh terdakwa II RONNY ANGGARA kepada saksi RIDHO SUMANSYAH NAINGGOLAN dan saksi DIKMER BUTAR-BUTAR dan setelah 1 (satu) unit mobil truck Colt Diesel merk Mitsubishi No. Pol. BL 8172-JP warna kuning yang sudah dimodifikasi dengan tangki tambahan dibagian bak belakang yang terisi Bahan Bakar Minyak Subsidi Jenis Solar sebanyak ± 1.000 Liter / 1 Ton lalu terdakwa I MUHAMMAD EKO ATMAJA LUBIS dan terdakwa II RONNY ANGGARA mengendarai 1 (satu) unit mobil truck Colt Diesel merk Mitsubishi No. Pol. BL 8172-JP warna kuning yang sudah dimodifikasi dengan tangki tambahan dibagian bak belakang yang terisi Bahan Bakar Minyak Subsidi Jenis Solar sebanyak ± 1.000 Liter / 1 Ton dibawa menuju ke Gudang yang berada di Sei Buluh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai atas perintah saksi MUHAMAD YAMIN LUBIS Alias KELING untuk dijual kembali seharga Rp. 10.200 (sepuluh ribu dua ratus rupiah) / liter. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 01.30 Wib ketika 1 (satu) unit mobil truck Colt Diesel merk Mitsubishi No. Pol. BL 8172-JP warna kuning yang sudah dimodifikasi dengan tangki tambahan dibagian bak belakang yang terisi Bahan Bakar Minyak Subsidi Jenis Solar sebanyak ± 1.000 Liter / 1 Ton yang dikendarai oleh terdakwa I MUHAMMAD EKO ATMAJA LUBIS dan terdakwa II RONNY ANGGARA berada di Jalan Lintas Sumatera Simpang Pasar Serong Desa Suka Dame Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai dihentikan oleh saksi DODY SYAHPUTRA SILALAHI dan saksi YOGI IVANDA SIHOMBING,SH.,MH. (Keduanya Petugas Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara) lalu saksi DODY SYAHPUTRA SILALAHI dan saksi YOGI IVANDA SIHOMBING,SH,MH melakukan penangkapan terhadap terdakwa I MUHAMMAD EKO ATMAJA LUBIS dan terdakwa II RONNY ANGGARA yang telah yang menyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) berupa jenis Solar yang disubsidi Pemerintah dan telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil truck Colt Diesel merk Mitsubishi No. Pol. BL 8172-JP warna kuning yang bermuatan 1 (satu) buah tanki modifikasi yang berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar sebanyak ± 1.000 Liter / 1 Ton, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Nomor : 0841142, tanggal 30 Desember 2014, 6 (enam) lembar barcode My Pertamina dan 7 (tujuh) buah Plat Nomor Polisi, masing-masing 1 (satu) buah Plat No. Pol. BL 8144-DI , 1 (satu) buah Plat No. Pol. BL 8167-YO, 1 (satu) buah Plat No. Pol. BL 8358-EE, 1 (satu) buah Plat No. Pol. B 9136-TDF, 1 (satu) buah Plat No. Pol. B 9138-CXS, 2 (dua) buah Plat No. Pol. B 9137-GPA, 1 (satu) bundel asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. 0693594, tanggal 13 Desember 2001 atas nama Pemilik H. ANWAR dengan No. Pol. BA 9129-EF yang telah dilakukan perubahan Identitas menjadi atas nama SAMSUL BAHRI dengan No. Pol. BL 8172-JP, tertanggal 5 Mei 2018 dengan nomor rangka : MHMFE349E1R025428 dan nomor mesin : 4D34 – 105430 dan 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran pemanjaran atas 1 (satu) unit mobil dump truck BL 8172-JP atas nama M. EKO ATMAJA LUBIS, selanjutnya saksi DODY SYAHPUTRA SILALAHI dan saksi YOGI IVANDA SIHOMBING,SH,MH menginterogasi terdakwa I MUHAMMAD EKO ATMAJA LUBIS dan terdakwa II RONNY ANGGARA dan terdakwa I MUHAMMAD EKO ATMAJA LUBIS dan terdakwa II RONNY ANGGARA mengakui bahwa Bahan Bakar Minyak (BMM) bersubsidi jenis Solar tersebut terdakwa I MUHAMMAD EKO ATMAJA LUBIS dan terdakwa II RONNY ANGGARA beli dan dimuat dari SPBU 14.206.162 berada di Jalan Yos Sudarso No 78 Desa Lalang Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumut yang diisi dari saksi RIDHO SUMANSYAH NAINGGOLAN dan saksi DIKMER BUTAR-BUTAR yang bertugas sebagai operator nozzle 6 dan 8 di SPBU 14.206.162 dan sekira pukul 04.00 Wib saksi GERSON SIRINGO-RINGO datang Kantor Ditreskrimsus Polda Sumut, kemudian sekira pukul 06.30 Wib saksi DODY SYAHPUTRA SILALAHI dan saksi YOGI IVANDA SIHOMBING,SH,MH melakukan penangkapan terhadap saksi RIDHO SUMANSYAH NAINGGOLAN dan saksi DIKMER BUTAR-BUTAR karena telah melakukan Niaga Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang disubsidi Pemerintah kepada terdakwa I MUHAMMAD EKO ATMAJA LUBIS dan terdakwa II RONNY ANGGARA yang sebelumnya telah dilakukan penangkapan kemudian saksi DODY SYAHPUTRA SILALAHI dan saksi YOGI IVANDA SIHOMBING,SH,MH juga melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD YAMIN LUBIS Alias KELING dan menyita barang bukti 1 (satu) unit handphone merk “Samsung Galaxy Z Fold 7” warna hitam dengan No. Serial : RRGYB09M7SB, No. IMEI 1 : 356335510372519, No. IMEI 2: 356696140372512, 9 (sembilan) lembar hasil cetak screenshot mutasi transfer (e-statement) Bank Mandiri dengan Nomor Rekening : 1060010326844 atas nama MUHAMMAD YAMIN LUBIS Alias KELING periode tanggal 30 April 2026 s.d 04 Mei 2026, 3 (tiga) lembar hasil cetak screenshot percakapan WhatsApp antara nomor 0812 6333 3561 atas nama MUHAMMAD YAMIN LUBIS Alias KELING dengan nomor 0812 6971 1574 yang tertulis atas nama EKO PONAKAN dan 6 (enam) lembar hasil cetak screenshot percakapan WhatsApp antara nomor 0812 6333 3561 atas nama MUHAMMAD YAMIN LUBIS Alias KELING dengan nomor 0821 6026 6299 yang tertulis atas nama LAE RINGO KETUA LSM. Selanjutnya Terdakwa I MUHAMMAD EKO ATMAJA LUBIS dan terdakwa II RONNY ANGGARA bersama-sama dengan, saksi RIDHO SUMANSYAH NAINGGOLAN, saksi DIKMER BUTAR-BUTAR, saksi GERSON SIRINGO-RINGO, saksi MUHAMMAD YAMIN LUBIS Alias KELING berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan SK Dir Jen Migas No. 384.K/MG.06/DJM/2024 tanggal 31 Desember 2024, tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang dipasarkan di dalam Negeri.
--- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas yang telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana. --------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
