| Dakwaan |
PERTAMA
----Bahwa Terdakwa ANGGER SYAHPUTRI pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Lingkungan X Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa ANGGER SYAHPUTRI yang pada saat itu sedang makan di dalam kamar mendengar suara ketukan jendela rumahnya dan kemudian ketika Terdakwa ANGGER SYAHPUTRI melihat keluar rumah, keadaaan luar rumah Terdakwa ANGGER SYAHPUTRI pada saat itu sudah ramai dikelilingi oleh orang-orang dan Terdakwa ANGGER SYAHPUTRI langsung bergegas keluar dari kamar dan mengambil 1 (satu) kotak beauty make up berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dibalut dengan tisu yang terletak di bawah TV karena menduga yang mengetuk jendela rumahnya adalah pihak Kepolisian. Kemudian setelah mendapatkan 1 (satu) kotak beauty make up berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu Terdakwa ANGGER SYAHPUTRI memegang nya ditangan sebelah kirinya dan bermaksud membuang barang bukti tersebut ke parit yang berada di belakang rumah Terdakwa ANGGER SYAHPUTRI namun Pihak Kepolisian Polsek Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai terlebih dahulu masuk dari pintu belakang dan kemudian mengamankan Terdakwa ANGGER SYAHPUTRI dan barang bukti yang berada ditangan kiri Terdakwa ANGGER SYAHPUTRI.
- Bahwa berdasarkan hasil interogasi dan penggeledahan di lapangan didapat barang bukti berupa 1 (satu) kotak beauty make up berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dibalut dengan tisu, 1 (satu) unit handpone merek OPPO ditemukan di tangan kiri Terdakwa ANGGER SYAHPUTRI dan uang tunai sejumlah Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah) ditemukan di saku celana Terdakwa ANGGER SYAHPUTRI.
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 31/UL.10054/2026 tanggal 05 Maret 2026 dari PT Pegadaian CP UPC Kampung PON berdasarkan surat Permintaan dari Kepolisian Resor Serdang Bedagai Nomor: B/445/III/2026/Res Narkoba tanggal 5 Maret 2026, dengan hasil 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor/bruto 1,56 (satu koma lima puluh enam) gram dan berat bersih/netto 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab. 1697/NNF/2026 tanggal 30 Maret 2026 berdasarkan surat permintaan dari Kepolisian Resor Serdang Bedagai Nomor: B/444/III/Res Narkoba tanggal 7 Maaret 2026 pada kesimpulannya terhadap Barang Bukti milik Terdakwa ANGGER SYAHPUTRI 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor/bruto 1,56 (satu koma lima puluh enam) gram dan berat bersih/netto 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram adalah BENAR mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa ANGGER SYAHPUTRI tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--- Bahwa Terdakwa ANGGER SYAHPUTRI pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Lingkungan X Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan Terdakwa ANGGER SYAHPUTRI dengan cara-cara sebagai berikut :-
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa ANGGER SYAHPUTRI yang pada saat itu sedang makan di dalam kamar mendengar suara ketukan jendela rumahnya dan kemudian ketika Terdakwa ANGGER SYAHPUTRI melihat keluar rumah, keadaaan rumah Terdakwa ANGGER SYAHPUTRI pada saat itu sudah ramai dikelilingi oleh orang-orang dan Terdakwa ANGGER SYAHPUTRI langsung bergegas keluar dari kamar dan mengambil 1 (satu) kotak beauty make up berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dibalut dengan tisu yang terletak di bawah TV karena menduga yang mengetuk jendela rumahnya adalah pihak Kepolisian. Kemudian setelah mendapatkan 1 (satu) kotak beauty make up berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dibalut yang dengan tisu Terdakwa ANGGER SYAHPUTRI memegang nya ditangan sebelah kirinya dan bermaksud membuang barang bukti tersebut ke parit yang berada di belakang rumah Terdakwa ANGGER SYAHPUTRI namun Pihak Kepolisian Polsek Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai terlebih dahulu masuk dari pintu belakang dan kemudian mengamankan Terdakwa ANGGER SYAHPUTRI dan barang bukti yang berada ditangan Terdakwa ANGGER SYAHPUTRI.
- Bahwa berdasarkan hasil interogasi dan penggeledahan di lapangan didapat barang bukti berupa 1 (satu) kotak beauty make up berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dibalut dengan tisu, 1 (satu) unit handpone merek OPPO ditemukan di tangan kiri Terdakwa ANGGER SYAHPUTRI dan uang tunai sejumlah Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah) ditemukan di saku celana Terdakwa ANGGER SYAHPUTRI dan pengakuan dari Terdakwa ANGGER SYAHPUTRI bahwa Terdakwa ANGGER SYAHPUTRI mengkonsumsi Narkotika jenis sabu adalah untuk menghilangkan sesak nafas yang diderita oleh Terdakwa ANGGER SYAHPUTRI.
- Bahwa barang bukti 1 (satu) kotak beauty make up berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu adalah milik Terdakwa ANGGER SYAHPUTRI yang didapat dari seorang laki-laki yang diketahui bernama HAIKAL dan akan dikonsumsi oleh Terdakwa ANGGER SYAHPUTRI bersama sama dengan HAIKAL.
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 31/UL.10054/2026 tanggal 05 Maret 2026 dari PT Pegadaian CP UPC Kampung PON berdasarkan surat Permintaan dari Kepolisian Resor Serdang Bedagai Nomor: B/445/III/2026/Res Narkoba tanggal 5 Maret 2026, dengan hasil 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor/bruto 1,56 (satu koma lima puluh enam) gram dan berat bersih/netto 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab. 1697/NNF/2026 tanggal 30 Maret 2026 berdasarkan surat permintaan dari Kepolisian Resor Serdang Bedagai Nomor : B/444/III/Res Narkoba tanggal 7 Maaret 2026 pada kesimpulannya terhadap Barang Bukti milik Terdakwa ANGGER SYAHPUTRI 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor/bruto 1,56 (satu koma lima puluh enam) gram dan berat bersih/netto 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram dan 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine adalah BENAR mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa ANGGER SYAHPUTRI tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk mengkonsumsi Narkotika Golongan I bukan tanaman.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------- |