Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Srh RUSDI KEPALA KEPOLISIAN RI Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq KAPOLRES SERDANG BEDAGAI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Srh
Tanggal Surat Selasa, 21 Feb. 2023
Nomor Surat 21/02/2023
Pemohon
NoNama
1RUSDI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RI Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq KAPOLRES SERDANG BEDAGAI Cq UNIT IV TIPIDTER SAT RESKRIM KEPOLISIAN SERDANG BEDAGAI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

R U S D I, laki-laki, Lahir di Bingkat pada tanggal 17 Mei 1981, umur 41 Tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta, jabatan saat ini Kepala Desa Bingkat, NIK 1218140107810005, bertempat tinggal di Dusun IX B Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, melalui kuasanya, masing-masing:

Y U D I, S.H.,M.H.

ANWAR EFFENDI, S.HI.

 MHD. ERWIN, S.H.,M.HUM.

 

berkewarganegaraan Indonesia, Advokat-Advokat/Pengacara/Penasihat Hukum/Konsultan Hukum pada KANTOR ADVOKAT YUDI, ANWAR & ERWIN beralamat di Griya Indah Nusantara Nomor 2 Jln Medan -Tebing Tinggi Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara Kode Pos. 20995 email [email protected], berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:031/Pra.Pid/KA-YA&E/II/2023 tanggal 14 Februari 2023 (copy Surat Kuasa; Terlampir), yang untuk selanjutnya disebut       sebagai --------------------------------------------------- Pemohon Pra Peradilan

Pemohon Pra Peradilan dengan hormat, dengan ini mengajukan Permohonan Pra Peradilan terhadap:

Pemerintah Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara cq  Kepala Kepolisian Resort Serdang Bedagai di Serdang Bedagai berkantor beralamat di Jln. Negara Nomor: 60 Kecamatan Sei Rampah (20995), Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.  Untuk selanjutnya disebut ------------- Termohon Pra Peradilan I
Pemerintah Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara cq  Kepala Kepolisian Resort Serdang Bedagai di Serdang Bedagai cq Kasat Reskrim Kepolisian Resort Serdang Bedagai, berkantor beralamat di Jln. Negara Nomor: 60 Kecamatan Sei Rampah (20995), Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, yang untuk selanjutnya disebut --------------- Termohon Pra Peradilan II

Pemerintah Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara cq  Kepala Kepolisian Resort Serdang Bedagai cq Penyidik (Iptu Hotman Sinaga, S.H.) dan Penyidik Pembantu (Bripka Roman S Harahap, S.H.,M.H. dan Bripka Zulkarnaen Lubis, S.H.) Unit IV Tipidter Sat Reskrim Kepolisian Resort Serdang Bedagai, berkantor beralamat di Jln. Negara Nomor: 60 Kecamatan Sei Rampah (20995), Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Termohon Pra Peradilan III

Pengajuan Permohonan Pra Peradilan dari Pemohon Pra Peradilan didasarkan kepada hal-hal sebagaimana diuraikan berikut ini:

Pengantar Permohonan Pra Peradilan

Bahwa berdasarkan fakta, pihak Termohon I, II, dan Termohon III Pra Peradilan telah menerima laporan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/875/XI/2022/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 17 November 2022 atas nama pelapor JUNAIDI HARTOYO LUBIS, S.P.;

Bahwa laporan dan/atau pengaduan sebagai disebutkan di atas berkaitan dengan dugaan tindak pidana “membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau suatu pembebasan hutang atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli atau tidak dipalsukan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 263 ayat (2) KUH Pidana;

Bahwa atas dasar laporan dan/atau pengaduan Nomor : LP/B/875/XI/2022/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 17 November 2022, Termohon I Pra Peradilan Pra Peradilan menerbitkan  Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/213/XI/Res.1.9/2022 tanggal 30 November 2022, yaitu 13 (tiga belas) hari sejak pihak Termohon I, II, dan Termohon III menerima laporan tersebut;

Bahwa kemudian Termohon I Pra Peradilan, kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Nomor: Sp.Tap/213.a/I/Res.1.9/2023 tanggal 19 Januari 2023 Tentang Status Tersangka atas nama Pemohon Pra Peradilan;

Bahwa di dalam Surat Termohon I Pra Peradilan Nomor: Sp.Tap/213.a/I/Res.1.9/2023 tanggal 19 Januari 2023 Tentang Status Tersangka atas nama Pemohon Pra Peradilan tersebut dijelaskan: “bahwa peralihan status Pemohon Pra Peradilan menjadi Tersangka, adalah didasarkan kepada telah diperolehnya bukti yang cukup”;

Bahwa disamping menetapkan sebagai Tersangka, Termohon Pra Peradilan II atas nama Termohon Pra Peradilan I kemudian menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/18/I/Res.1.9/2023 tanggal 30 Januari 2023 atas diri Pemohon Pra Peradilan, yang menempatkan Pemohon Pra Peradilan sampai saat ini berada dalam tahanan pihak Termohon Pra Peradilan;

Objek Permohonan Pra Peradilan

Merujuk dari tindakan tidak prosedural yang dilakukan oleh Termohon Pra Peradilan I, II, III, dan Termohon Pra Peradilan IV, maka yang menjadi objek dari Permohonan Pra Peradilan ini, adalah:

Surat Penetapan sebagai Tersangka Nomor: Sp.Tap/213.a/I/Res.1.9/2023 tanggal 19 Januari 2023 Tentang Status Tersangka atas nama Pemohon Pra Peradilan”;

Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/18/I/Res.1.9/2023 tanggal 30 Januari 2023 atas diri Pemohon Pra Peradilan;

Kewenangan Pengadilan Negeri Kelas II Sei Rampah Untuk Memeriksa, Mengadili, dan Memutus Permohonan Pra Peradilan

Dasar hukum bagi Pengadilan Negeri Kelas II Sei Rampah di dalam menerima dan memproses permohonan Pra Peradilan dari Pemohon Pra Peradilan, adalah :

Pasal 77 UU.No.: 8 Tahun 1981, yang merumuskan :

Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :

Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ;

Terhadap rumusan Pasal 77 UU.Nomor: 8 Tahun 1981 huruf a tersebut, termasuk juga didalamnya penetapan seseorang sebagai tersangka.

Bahwa perluasan objek Pra Peradilan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 77 UU.No.: 8 Tahun 1981 tersebut, adalah disandarkan kepada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014;

Pasal 78 ayat (1), yang merumuskan :

Yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 adalah Pra Peradilan ;

Dasar Hukum Permohonan Pra Peradilan

Pemohon Pra Peradilan telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon Pra Peradilan I dengan tanpa prosedural, tanpa dasar dan alasan-alasan yang dibenarkan oleh ketentuan perundang-undangan yang ada dan harus diperhatikan di dalam melakukan menetapkan seseorang sebagai tersangka ;

Bahwa oleh karenanya Pemohon Pra Peradilan adalah merupakan pihak yang sangat dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh Termohon Pra Peradilan I tersebut;

Bahwa tidak hanya ditetapkan sebagai Tersangka, Termohon Pra Peradilan II atas nama Termohon Pra Peradilan I juga menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor:  SP.Han/18/I/Res.1.9/2023 tanggal 30 Januari 2023 atas diri Pemohon Pra Peradilan, yang menjadi landasan penahanan Pemohon Pra Peradilan;

Bahwa dengan berpedoman kepada ketentuan Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 124 UU.No.: 8 Tahun 1981, jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014,  Pemohon Pra Peradilan memiliki hak untuk mengajukan permohonan Pra Peradilan ini ;

Bahwa ketentuan Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 124 tersebut, masing masing menyebutkan :

Pasal 79, menyebutkan :

Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.

Pasal 80, menyebutkan :

Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan, dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.

Pasal 124, menyebutkan :

DaIam hal apakah sesuatu penahanan sah atau tidak sah menurut hukum, tersangka, keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan hal itu kepada pengadilan negeri setempat untuk diadakan praperadilan guna memperoleh putusan apakah penahanan atas diri tersangka tersebut sah atau tidak sah menurut undang-undang ini.

Klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum Para Termohon Pra Peradilan

Perbuatan Melawan Hukum Termohon Pra Peradilan I

Bahwa Termohon Pra Peradilan I, disamping sebagai selaku Pimpinan dan atau Kepala Kepolisian Resort Serdang Bedagai, adalah juga merupakan salah seorang penyidik;

Bahwa di dalam melakukan dan/atau melaksanakan tugas penyidikan yang diamanahkan kepada Termohon Pra Peradilan I, Termohon Pra Peradilan I diwajibkan untuk memperhatikan asas-asas dan/atau prinsip-prinsip kemanusiaan, seperti halnya kejujuran dan ketelitian di dalam melakukan penangkapan, menjadikan seseorang sebagai tersangka, serta dalam menahan seseorang (i.c. Pemohon Pra Peradilan);

Bahwa Termohon Pra Peradilan I dilarang untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka, dengan menyandarkan kepada keterangan-keterangan yang bersifat kabur dan tidak dapat dipertanggung jawabkan;

Bahwa tindakan Termohon Pra Peradilan I yang telah menetapkan Pemohon Pra peradilan sebagai Tersangka dugaan melakukan tindak pidana “barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau suatu pembebasan hutang atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli atau tidak dipalsukan”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 263 ayat (2) KUH Pidana, adalah merupakan tindakan inprosedural.  Hal ini dikarenakan Pemohon Pra Peradilan dalam menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT), adalah dalam kewenangan Pemohon Pra Peradilan selaku Kepala Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara;

Bahwa dikarenakan Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan oleh Pemohon Pra Peradilan, adalah masih dalam kewenangan Pemohon Pra Peradilan selaku Kepala Desa, maka adalah keliru bila kemudian  Surat Keterangan Tanah yang menjadi objek dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon Pra Peradilan dikatakan palsu;

Bahwa bila kemudian menurut Termohon Pra Peradilan I ada yang tidak benar dari isi Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan oleh Pemohon Pra Peradilan, maka secara yuridis seharusnya Termohon Pra Peradilan I melakukan pengujian secara hukum terhadap isi Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan oleh Pemohon Pra Peradilan, hal ini dikarenakan:

Bahwa Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan Pemohon Pra Peradilan, adalah merupakan perbuatan dan atau tindakan administrasi, sehingga bila ada yang diduga tidak benar dari isi Surat Keterangan Tanah tersebut maka ada prosedur hukum untuk membuktikan ketidak benaran tersebut, yang bermuara kepada pembatalan dan atau penentuan sah atau tidaknya Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan Pemohon Pra Peradilan, bukan langsung menyangkakan dan atau menuduh Pemohon Pra Peradilan telah membuat surat palsu;

Bahwa Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan Pemohon Pra Peradilan, bukan begitu saja diterbitkan, melainkan ada proses dan prosedurnya, seperti:

Adanya permohonan dari pihak-pihak yang menghendaki Surat Keterangan Tanah tersebut diterbitkan;

Adanya kelengkapan syarat dan atau pra syarat yang dilampirkan oleh pihak-pihak yang menghendaki Surat Keterangan Tanah tersebut diterbitkan;

Bahwa bila kemudian dari permohonan dan syarat-syarat yang dilampirkan oleh pihak-pihak yang memohonkan Surat Keterangan Tanah  ada yang tidak benar, maka pertanyaan yang muncul, adalah “apakah Pemohon Pra Peradilan langsung dikatakan bertanggung jawab dan dikatakan membuat surat palsu dan atau memalsukan surat”?

Bahwa seharusnya Termohon Pra Peradilan I seharusnya memahami:

Bahwa dalam perkara yang disangkakan kepada Pemohon Pra Peradilan, terdapat perselisihan tentang hak dan atau kepemilikan, yaitu pihak PTPN II Kebun Melati yang mengklaim tanah dan atau lahan yang dimaksudkan dalam Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan Pemohon Pra Peradilan adalah milik PTPN II Kebun Melati, dan Masyarakat Desa Bingkat yang memohonkan penerbitan Surat Keterangan Tanah mengklaim bahwa tanah dan atau lahan yang dimaksudkan Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan oleh Pemohon Pra Peradilan, adalah milik masyarakat pemohon Surat Keterangan Tanah;

Bahwa permasalahan sebagaimana dikemukakan di atas, bukanlah merupakan permasalahan baru, melainkan permasalahan yang sudah relatif lama, dan belum ada putusan hukum yang menentukan hak dan atau kepemilikan tersebut;

Bahwa sampai saat ini belum ada putusan hukum yang menyatakan Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan Pemohon Pra Peradilan sebagai Surat Keterangan Tanah yang cacat hukum;

Bahwa berdasarkan hal yang diuraikan di atas, adanya bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Pemohon Pra Peradilan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUH Pidana, belumlah dapat dikatakan terpenuhi;

Bahwa oleh karenanya tindakan Termohon Pra Peradilan I yang menetapkan Pemohon Pra Peradilan sebagai Tersangka melalui penerbitan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Sp.Tap/213.a/I/Res.1.9/2023 tanggal 19 Januari 2023 Tentang Status Tersangka atas nama Pemohon Pra Peradilan”;, dapat dikategorikan tindakan ultra viles yang melawan hukum, yang bertentangan dengan prinsip keadilan, kejujuran, dan kepastian hukum ;

Bahwa dikarenakan tindakan Termohon Pra Peradilan I yang telah menjadikan Pemohon Pra Peradilan sebagai Tersangka, adalah didasarkan kepada keterangan yang tidak layak secara hukum dan/atau terkesan dipaksakan oleh Termohon Pra Peradilan I, maka sudah seharusnya Yang Mulia Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Kelas II Sei Rampah menyatakan penetapan sebagai Tersangka tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;

Bahwa dikarenakan Termohon Pra Peradilan I dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan Surat Ketetapan Nomor: Sp.Tap/213.a/I/Res.1.9/2023 tanggal 19 Januari 2023 Tentang Status Tersangka yang diterbitkan oleh Termohon Pra Peradilan I dikatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, maka sudah sepatutnyalah Yang Mulia Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Kelas II Sei Rampah juga menghukum Termohon Pra Peradilan I, untuk mencabut Surat Ketetapan Nomor: Nomor: Sp.Tap/213.a/I/Res.1.9/2023 tanggal 19 Januari 2023 Tentang Status Tersangka;

Perbuatan Melawan Hukum Termohon Pra Peradilan II

Bahwa Termohon Pra Peradilan II disamping selaku penyidik, adalah juga bawahan dari Termohon Pra Peradilan I;

Bahwa selaku bawahan dari Termohon Pra Peradilan I, Termohon Pra Peradilan II memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan saran dan atau informasi yang benar kepada Termohon Pra Peradilan I, hal ini dikarenakan secara teknis Termohon Pra Peradilan II yang lebih memahami fakta perkara yang sedang diproses, begitu juga halnya dengan perkara yang disangkakan kepada Pemohon Pra Peradilan;

Bahwa oleh karenanya kekeliruan yang dilakukan oleh Termohon Pra Peradilan I seperti halnya dalam menerbitkan Surat Ketetapan Nomor: Sp.Tap/213.a/I/Res.1.9/2023 tanggal 19 Januari 2023 Tentang Status Tersangka, adalah tidak terlepas dari saran dan atau informasi yang disampaikan oleh Termohon Pra Peradilan II kepada Termohon Pra Peradilan I;
Bahwa oleh karenanya Termohon Pra Peradilan II juga patut untuk dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum sehubungan penerbitan Surat Ketetapan Nomor: Sp.Tap/213.a/I/Res.1.9/2023 tanggal 19 Januari 2023 Tentang Status Tersangka, yang dilakukan Termohon Pra Peradilan II;

Bahwa begitu juga halnya dengan penempatan Pemohon Pra Peradilan di dalam tahanan, yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/18/I/Res.1.9/2023 tanggal 30 Januari 2023 yang diterbitkan oleh Termohon Pra Peradilan II, adalah merupakan tindakan prematur dan atau terkesan dipaksakan;

Bahwa Pemohon Pra Peradilan menyatakan prematur dan atau merupakan tindakan yang terkesan dipaksakan, disandarkan kepada pemikiran bahwa untuk menetapkan Pemohon Pra Peradilan sebagai Tersangka saja belum dapat dikatakan telah memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup, apalagi melakukan penahanan terhadap Pemohon Pra Peradilan;

Bahwa oleh karenanya patut dan wajar secara hukum bila kemudian Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/18/I/Res.1.9/2023 tanggal 30 Januari 2023 dinyatakan cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum untuk diterapkan;

Bahwa dengan demikian patut pula secara hukum bila kemudian Termohon Pra Peradilan II dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/18/I/Res.1.9/2023 tanggal 30 Januari 2023 atas diri Pemohon Pra Peradilan;

Bahwa dikarenakan Termohon Pra Peradilan II dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka adalah patut bila kemudian Termohon Pra Peradilan II dan juga Termohon Pra Peradilan I dihukum baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama untuk mencabut Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/18/I/Res.1.9/2023 tanggal 30 Januari 2023 yang diterbitkan Termohon Pra Peradilan II atas nama Termohon Pra Peradilan I, dan mengeluarkan dan atau melepaskan Pemohon Pra Peradilan dari tahanan;

Perbuatan Melawan Hukum Termohon Pra Peradilan III

Bahwa Termohon Pra Peradilan III, adalah penyidik dan penyidik pembantu pada Unit IV Tipidter Satreskrim Kepolisian Resort Serdang Bedagai yang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon Pra Peradilan;

Bahwa selaku penyelidik dan penyidik/penyidik pembantu dalam dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon Pra Peradilan, Termohon Pra Peradilan III, adalah pihak yang dapat dikatakan berhubungan langsung dengan proses penanganan perkara dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon Pra Peradilan;
Bahwa Termohon Pra Peradilan III lah yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dokumen, pelapor, dan juga terhadap Pemohon Pra Peradilan;

Bahwa hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon Pra Peradilan III yang kemudian disampaikan kepada Termohon Pra Peradilan II dan selanjutnya kepada Termohon Pra Peradilan I;

Bahwa oleh karenanya, dengan dinyatakannya Termohon Pra Peradilan I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan Surat Ketetapan Nomor: “Sp.Tap/213.a/I/Res.1.9/2023 tanggal 19 Januari 2023 Tentang Status Tersangka Pemohon Pra Peradilan dan Termohon Pra Peradilan II dikarenakan atas nama Termohon Pra Peradilan I telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/18/I/Res.1.9/2023 tanggal 30 Januari 2023 atas diri Pemohon Pra Peradilan, maka Termohon Pra Peradilan III juga patut untuk dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum;

Bahwa Termohon Pra Peradilan III patut dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, dikarenakan Termohon Pra Peradilan III tidak memberikan data dan informasi dan dokumen yang benar sehubungan dengan tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon Pra Peradilan;

Bahwa bila Termohon Pra Peradilan III memberikan informasi yang benar terhadap Termohon Pra Peradilan II dan selanjutnya kepada Termohon Pra Peradilan I, maka besar kemungkinan Termohon Pra Peradilan II dan Termohon Pra Peradilan I menerbitkan ketetapan dan perintah yang merugikan Pemohon Pra Peradilan, seperti:

Bahwa Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan oleh Pemohon Pra Peradilan, adalah merupakan perbuatan administrasi yang dilakukan Pemohon Pra Peradilan dalam kewenangannya selaku Kepala Desa Bingkat;

Bahwa terhadap perbuatan administrasi yang dilakukan Pemohon Pra Peradilan dalam kedudukannya sebagai Kepala Desa Bingkat, belum ada pengujian secara hukum yang menentukan apakah produk perbuatan administrasi Pemohon Pra Peradilan tersebut cacat hukum atau tidak;

Bahwa terlepas dari keabsahan substansi dari Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan oleh Pemohon Pra Peradilan, seharusnya Termohon Pra Peradilan I, II, dan III melihat dan memahami apakah Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan Pemohon Pra Peradilan dalam kewenangannya selaku Kepala Desa dapat dikatakan surat palsu atau tidak;

Bahwa bila substansi yang ada dalam Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan oleh Pemohon Pra Peradilan adalah berbeda dengan substansi dalam surat lain (i.c. HGU PTPN II Kebun Melati), apakah selanjutnya dikatakan bahwa Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan Pemohon Pra Peradilan adalah palsu?;
Bahwa di dalam dugaan tindak pidana sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUH Pidana, yang disangkakan kepada Pemohon Pra Peradilan, pada dasarnya terdapat sengketa kepemilikan yang harus diselesaikan terlebih dahulu lewat jalur hukum di luar hukum pidana, yaitu diantara pihak PTPN II Kebun Melati dengan Anggota Masyarakat Desa Bingkat yang memohon penerbitan Surat Keterangan Tanah kepada Pemohon Pra Peradilan; 

Bahwa hal-hal sebagaimana yang Pemohon Pra Peradilan kemukakan di atas, adalah merupakan hal prinsipil yang terlebih dahulu patut dikaji secara benar oleh Termohon Pra Peradilan III sebelum memberikan saran dan atau informasi kepada Termohon Pra Peradilan II yang selanjutnya kepada Termohon Pra Peradilan I;

Bahwa dikarenakan Termohon Pra Peradilan III terkesan tidak melakukan pengkajian terlebih dahulu  terhadap hal-hal yang disebutkan di atas, sehingga dalam memberikan informasi dan atau saran yang benar dan objektif kepada Termohon Pra Peradilan II yang selanjutnya kepada Termohon Pra Peradilan I, maka selanjutnya patut dikatakan Termohon Pra Peradilan III telah melakukan perbuatan melawan hukum;

Bahwa oleh karenanya sudah sepatutnya Yang Terhormat Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Kelas II Sei Rampah dalam perkara Permohonan Pra Peradilan ini menyatakan dan menghukum Termohon Pra Peradilan III atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Termohon Pra Peradilan III;

Tuntutan Pemohon Pra Peradilan

Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan di atas, cukup dasar dan/atau alasan hukum bagi Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Sei Rampah cq Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Sei Rampah dalam  perkara Permohonan Pra Peradilan ini untuk menetapkan hari sidang yang dikhususkan untuk itu, dengan memanggil para pihak, untuk tujuan memeriksa, mengadili, dan memutus dengan amar putusan sebagai berikut:

Mengabulkan Permohonan Pra Peradilan dari Pemohon Pra Peradilan untuk seluruhnya;

Menyatakan penetapan sebagai Tersangka yang dilakukan oleh Termohon Pra Peradilan I atas Pemohon Pra Peradilan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;

Menyatakan perintah penahanan yang dilakukan oleh Termohon Pra Peradilan II atas nama Termohon Pra Peradilan I tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;

Menyatakan Termohon Pra Peradilan I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan Surat Ketetapan Nomor: Sp.Tap/213.a/I/Res.1.9/2023 tanggal 19 Januari 2023 Tentang Status Tersangka Pemohon Pra Peradilan secara tidak patut, tidak sah, dan atau tidak sesuai dengan proses serta prosedur perundang-undangan yang berlaku;
Menyatakan Termohon Pra Peradilan II telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/18/I/Res.1.9/2023 tanggal 30 Januari 2023 atas diri Pemohon Pra Peradilan secara tidak patut, tidak sah, dan atau tidak sesuai dengan proses serta prosedur perundang-undangan yang berlaku ;

Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Surat Ketetapan Nomor: Sp.Tap/213.a/I/Res.1.9/2023 tanggal 19 Januari 2023 Tentang Status Tersangka Pemohon Pra Peradilan yang diterbitkan oleh Termohon Pra Peradilan I;

Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/18/I/Res.1.9/2023 tanggal 30 Januari 2023 atas diri Pemohon Pra Peradilan yang diterbitkan oleh Termohon Pra Peradilan II atas nama Termohon Pra Peradilan I;

Memerintahkan Termohon Pra Peradilan I untuk mencabut Surat Ketetapan Nomor: Sp.Tap/213.a/I/Res.1.9/2023 tanggal 19 Januari 2023 Tentang Status Tersangka Pemohon Pra Peradilan;

Memerintahkan Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama mencabut Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/18/I/Res.1.9/2023 tanggal 30 Januari 2023 atas diri Pemohon Pra Peradilan yang diterbitkan oleh Termohon Pra Peradilan II atas nama Termohon Pra Peradilan I;

Memerintahkan Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II, baik sendiri-sendiri untuk segera melepaskan dan atau membebaskan Pemohon Pra Peradilan dari tahanan;

Menyatakan Termohon Pra Peradilan III juga bertanggung jawab atas kesalahan tindakan Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II yang telah merugikan Pemohon Pra Peradilan ;

Membebankan biaya yang timbul dalam perkara Pra Peradilan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang  berlaku ;

Atau

Apabila Hakim yang menyidangkan Permohonan Pra Peradilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Penutup

Permohonan Pra Peradilan ini diajukan, disamping sebagai jalan bagi Pemohon Pra Peradilan untuk memperoleh perlindungan dan keadilan, juga   sebagai   koreksi   terhadap   profesionalisme   kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dan lebih khusus lagi Kepolisian Resort Serdang Bedagai dan jajarannya, agar amanah yang dituangkan dalam konsiderans bahagian menimbang huruf c KUHAP (UU.Nomor : 8 Tahun 1981) dapat diwujudkan ;

Atas kesediaan Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Sei Rampah cq Yang Terhormat Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Kelas II Sei Rampah yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pra peradilan ini, Pemohon Pra Peradilan menghaturkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya