| Dakwaan |
Tindak pidana pencurian sebanyak 9 (sembilan) tandan buah kelapa sawit dengan berat keseluruhan 72 (tujuh puluh dua) kg milik PTPD. HASJRAT TJIPTA yang terjadi pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 yang diketahui sekira pukul 09.30 Wib di Areal Perkebunan Afd I Blok VII TM 2019 PTPD. HASJRAT TJIPTA tepatnya di Desa Laut Tador Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai, yang dilakukan oleh 1 (Satu) orang Tersangka An. HENDRI Alias ENDRIK Alias JONDER. ---------------------------------------------------------
Bahwa atas terjadinya pencurian 9 (sembilan) tandan buah kelapa sawit dengan berat keseluruhan 72 (tujuh puluh dua) kg tersebut pihak PTPD. HASJRAT TJIPTA mengalami kerugian seharga Rp. 216.000 (dua ratus enam belas ribu rupiah), yang mana perbuatan Tersangka HENDRI Alias ENDRIK Alias JONDER, (Tertangkap) melangar sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 478 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH.Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
|