Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.B/2026/PN Srh 1.FIKRI ADIYASA ROSIDIN, S.H., M.Kn.
2.SUPRIYONO GINTING, SH. MH
1.SUPRIADI TANJUNG Alias SUPRI
2.BARRY ARYANSYAH
3.ROBBY PRAYOGA
4.ARIF PRAYOGI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 162/Pid.B/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2575/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIKRI ADIYASA ROSIDIN, S.H., M.Kn.
2SUPRIYONO GINTING, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIADI TANJUNG Alias SUPRI[Penahanan]
2BARRY ARYANSYAH[Penahanan]
3ROBBY PRAYOGA[Penahanan]
4ARIF PRAYOGI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa I. SUPRIADI TANJUNG Alias SUPRI bersama-sama dengan Terdakwa II. BARRY ARYANSYAH, Terdakwa III. ROBBY PRAYOGA dan Terdakwa IV. ARIF PRAYOGI, pada hari Jum’at tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2026, bertempat di Blok D Tahun Tanam 2003 Perkebunan PT. Simpang Ampat Rambung Estate tepatnya di Dusun I Senayan Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa I. SUPRIADI TANJUNG Alias SUPRI, Terdakwa II. BARRY ARYANSYAH dan Terdakwa IV. ARIF PRAYOGI sedang berkumpul dirumah Terdakwa III. ROBBY PRAYOGA, selanjutnya Para Terdakwa bersama-sama pergi ke areal Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Simpang Ampat Rambung Estate tepatnya di Blok D Tahun Tanam 2003 di Dusun I Senayan Desa Simpat Empat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai untuk mengambil janjangan buah kelapa sawit, dimana Terdakwa IV. ARIF PRAYOGI membawa 1 (satu) buah angkong rakitan dan Terdakwa III. ROBBY PRAYOGA membawa 1 (satu) buah egrek serta minuman tuak sebanyak 2 (dua) teko guna Para Terdakwa minum saat berada di areal Perkebunan PT. Simpang Ampat Rambung Estate sambil menunggu pihak keamanan Perkebunan PT. Simpang Ampat Rambung Estate selesai melakukan patroli. --------------------
  • Bahwa setelah sampai di lokasi Perkebunan, Para Terdakwa langsung duduk dan meminum tuak tersebut sambil memantau Pihak Keamanan Perkebunan Simpang Ampat Rambung Estate, kemudian pada hari Jum’at tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 04.00 WIB setelah situasi dalam keadaaan aman, Para Terdakwa langsung memotong 4 (empat) janjang buah kelapa sawit yang berada di atas pohon, selanjutnya setelah 4 (empat) janjang buah kelapa sawit tersebut terjatuh ke atas tanah, Terdakwa II. BARRY ARYANSYAH langsung mengutip dan meletakkannya di suatu tempat. --------------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya Para Terdakwa pergi ke pohon yang lain untuk mengambil buah kelapa sawit dan berhasil mengegrek 7 (tujuh) buah janjang kelapa sawit hingga jatuh ke atas tanah, kemudian Terdakwa IV. ARIF PRAYOGI dan Terdakwa II. BARRY ARYANSYAH langsung mengutip dan meletakkannya di suatu tempat yang tidak jauh dari 4 (empat) janjang buah kelapa sawit sebelumnya. Kemudian Para Terdakwa langsung beristirahat dan tertidur di areal Perkebunan PT. Simpang Ampat Rambung Estate dan sekira pukul 07.30 WIB saat Saksi YAMUADI, Saksi MULIYONO dan Saksi DENI EFENDI yang sedang melakukan patroli di Areal Blok D Tahun Tanam 2003 Perkebunan PT. Simpang Ampat Rambung Estate melihat ada 4 (empat) janjang buah kelapa sawit yang sedang tertumpuk dan 4 (empat) orang laki-laki yang sedang bersembunyi dengan cara tiarap, selanjutnya Saksi YAMUADI langsung menghubungi Saksi AYUB guna meminta bantuan untuk melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang laki-laki tersebut dan setelah Saksi AYUB tiba dilokasi, Para Saksi langsung mengamankan dan mengintrogasi 4 (empat) orang laki-laki tersebut yang mengaku bernama Terdakwa I. SUPRIADI TANJUNG Alias SUPRI, Terdakwa II. BARRY ARYANSYAH, Terdakwa III. ROBBY PRAYOGA dan Terdakwa IV. ARIF PRAYOGI. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi, Para Terdakwa mengakui selain daripada 7 (tujuh) buah janjang kelapa sawit yang ditemukan di dekat lokasi penangkapan, 4 (empat) janjang buah kelapa sawit yang sebelumnya telah Para Saksi lihat juga merupakan buah kelapa sawit yang telah berhasil Para Terdakwa ambil, selanjutnya Para Saksi langsung membawa Para Terdakwa beserta barang bukti yakni 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit yang setelah dilakukan penimbangan diketahui seberat 251 (dua ratus lima puluh satu) Kilogram, 1 (satu) buah angkong rakitan dan 1 (satu) buah egrek ke Polsek Firdaus untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. --------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut tidak mendapatkan izin dari pemiliknya yaitu PT. Simpang Ampat Rambung Estate dan akibat perbuatan Para Terdakwa, Pihak PT. Simpang Ampat Rambung Estate mengalami kerugian berupa 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit dengan berat 251 (dua ratus lima puluh satu) Kilogram sebesar Rp. 828.000,- (delapan ratus dua puluh delapan ribu Rupiah). --------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya