| Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa HENDRIK ARDIANSYAH dan ISAP (DPO) pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026 di Perkebunan PTPN IV Regional II Unit Usaha Adolina Afdeling IV Blok 07E tepatnya di Desa Bingkat Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari MInggu tanggal 12 Juli 2026 sekira pukul 17.00 WIB saudara ISAP (DPO) datang kerumah Terdakwa HENDRIK ARDIANSYAH dan mengajak Terdakwa untuk melangsir buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional II Unit Usaha Adolina dan Terdakwa menyetujuinya, kemudian Terdakwa dan ISAP (DPO) pergi menuju Perkebunan PTPN IV Regional II Unit Usaha Adolina dimana Terdakwa berangkat denga mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Shogun warna hitam dengan nomor plat BK 3980 ACN dengan membawa 1 (satu) along along besi dan ISAP (DPO) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam tanpa nomor polisi dengan membawa 1 (satu) buah egrek bergagang bambu. Kemudian setelah sampai di perbunan PTPN IV Regional II Unit Usaha Adolina, ISAP (DPO) memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) bilah eggrek bergagang bambu hingga terkumpul sebanyak ±8 (delapan) tandan buah kelapa sawit dan dikumpulakn di dekat Terdakwa untuk kemudian Terdakwa langsir buah kelapa sawit yang telah dipanen tersebut ke dalam along – along.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, ISAP (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa untuk mengawasi lokasi agar tidak terlihat pihak perkebunan, namun pada saat menunggu ISAP (DPO) kembali, saksi MUHAMMAD ANSOR TANJUNG, saksi BINTORO dan saksi AGUS SYAHPUTRA yang pada saat itu sedang melakukan patroli di seputaran areal Perkebunan sawit PTPN IV Regional II Unit Usaha Adolina Afdeling IV Blok 07 E tepatnya di Desa Bingkat Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai melihat 1 (satu) orang yang tidak dikenal sedang memetik tandan buah kelapa sawit danmenumpuk tandan buah sawit tersebut dan 1 (satu) orang lainnya menjaga tandan buah kelapa sawit tersebut, kemudian saksi MUHAMMAD ANSOR TANJUNG, saksi BINTORO dan saksi AGUS SYAHPUTRA langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa akan tetapi ISAP (DPO) berhasil melarikan diri dengan membawa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam tanpa nomor polisi.
- Bahwa pada saat penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Shogun warna hitam dengan nomor plat BK 3980 ACN, 1 (satu) along along besi dan 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan ISAP (DPO) tersebut mengakibatkan PTPN IV Regional II Unit Usaha Adolina mengalami kerugian sebesar Rp698.580,- (enam ratus Sembilan puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh rupiah).
- Bahwa perbuatan Terdakwa HENDRIK ARDIANSYAH dan ISAP (DPO) tidak memiliki izin dari PTPN IV Regional II Unit Usaha Adolina untuk mengambil buah kelapa sawit di areal tersebut;
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------- |