| Dakwaan |
PRIMAIR
--- Bahwa Terdakwa RIDHO PRAYOGA Alias RIDO, pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2025, bertempat di Rumah Cetak milik Saksi Khairul Azhar yang beralamat di Dusun I Desa Kerapuh, Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang bewenang untuk memeriksa dan mengadilinya, ”melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun VIII Desa Bantan menuju ke areal Perkebunan kelapa sawit milik PT. Socfindo tepatnya di areal Blok 45. Bahwa areal Perkebunan tersebut berbatasan langsung dengan rumah warga yakni Rumah Cetak milik Saksi Khairul Azhar.
- Bahwa saat Terdakwa hendak mengambil buah sawit di areal Perkebunan tersebut turun hujan gerimis, dikarenakan hal tersebut Terdakwa kemudian berteduh di belakang rumah cetak milik Saksi Khairul Azhar. Karena kondisi cuaca sedang hujan dan merasa dingin Terdakwa kemudian membakar seutas tali plastic yang terikat dengan papan bunga yang tersusun di belakang rumah cetak tersebut menggunakan mancis. Bahwa setelahnya api menyala pada tali plastic dan menyebar ke papan bunga tersebut dan melihat hal tersebut Terdakwa kemudian pergi meninggalkan rumah cetak tersebut dan menuju ke rumah teman Terdakwa yang letaknya tidak jauh dari rumah cetak tersebut.
- Bahwa tidak lama setelahnya, saat berada di rumah teman Terdakwa tersebut, Terdakwa melihat dan mendengar suara kebakaran dari arah rumah cetak tersebut. Mengetahui hal tersebut Terdakwa kemudian pulang dan meminta uang kepada orang tua Terdakwa untuk merantau dan pergi lari ke Provinsi Riau hingga kemudian diamankan oleh pihak Kepolisian pada tanggal 05 Juni 2026.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa terjadi kebakaran yang menghanguskan papan bunga dan dagangan milik Saksi Khairul Azhar yang berada di belakang rumah cetak tersebut yang berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Bidang Laboratorium Forensi POLDA SUMUT No. Lab: 6969/FBF/2025 tanggal 17 November 2025 kebakaran tersebut terjadi dikarenakan nyala api terbuka (open flame) yang dikaitkan dengan barang bukti berupa rekaman CCTV yang dimuat dalam flashdisk terlihat bahwa yang melakukan pembakaran merupakan seorang laki-laki yang diketahui oleh Saksi Khairul Azhar Bernama Rido Prayoga (Terdakwa).
- Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa saksi Khairul Azhar mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 308 ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. -----------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--- Bahwa Terdakwa RIDHO PRAYOGA Alias RIDO, pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2025, bertempat di Rumah Cetak milik Saksi Khairul Azhar yang beralamat di Dusun I Desa Kerapuh, Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang bewenang untuk memeriksa dan mengadilinya, ”Setiap Orang Yang Karena Kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledakan atau banjir yang mengakibatkan bahaya umum bagi barang, bahaya bagi nyawa orang lain”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun VIII Desa Bantan menuju ke areal Perkebunan kelapa sawit milik PT. Socfindo tepatnya di areal Blok 45. Bahwa areal Perkebunan tersebut berbatasan langsung dengan rumah warga yakni Rumah Cetak milik Saksi Khairul Azhar.
- Bahwa saat Terdakwa hendak mengambil buah sawit di areal Perkebunan tersebut turun hujan gerimis, dikarenakan hal tersebut Terdakwa kemudian berteduh di belakang rumah cetak milik Saksi Khairul Azhar. Karena kondisi cuaca sedang hujan dan merasa dingin Terdakwa kemudian membakar seutas tali plastic yang terikat dengan papan bunga yang tersusun di belakang rumah cetak tersebut menggunakan mancis. Bahwa setelahnya api menyala pada tali plastic dan menyebar ke papan bunga tersebut dan melihat hal tersebut Terdakwa kemudian pergi meninggalkan rumah cetak tersebut dan menuju ke rumah teman Terdakwa yang letaknya tidak jauh dari rumah cetak tersebut.
- Bahwa tidak lama setelahnya, saat berada di rumah teman Terdakwa tersebut, Terdakwa melihat dan mendengar suara kebakaran dari arah rumah cetak tersebut. Mengetahui hal tersebut Terdakwa kemudian pulang dan meminta uang kepada orang tua Terdakwa untuk merantau dan pergi lari ke Provinsi Riau hingga kemudian diamankan oleh pihak Kepolisian pada tanggal 05 Juni 2026.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa terjadi kebakaran yang menghanguskan papan bunga dan dagangan milik Saksi Khairul Azhar yang berada di belakang rumah cetak tersebut yang berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Bidang Laboratorium Forensi POLDA SUMUT No. Lab: 6969/FBF/2025 tanggal 17 November 2025 kebakaran tersebut terjadi dikarenakan nyala api terbuka (open flame) yang dikaitkan dengan barang bukti berupa rekaman CCTV yang dimuat dalam flashdisk terlihat bahwa yang melakukan pembakaran merupakan seorang laki-laki yang diketahui oleh Saksi Khairul Azhar Bernama Rido Prayoga (Terdakwa).
- Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa saksi Khairul Azhar mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. --------------------------------------------------------------------- |