Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
250/Pid.B/2026/PN Srh 1.NAOMI FEBRINA SINAGA, S.H.
2.MUHAMMAD FADHLI, S.H.
LIAN PRAMANA PUTRA Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 250/Pid.B/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3384/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NAOMI FEBRINA SINAGA, S.H.
2MUHAMMAD FADHLI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LIAN PRAMANA PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa LIAN PRAMANA PUTRA bersama-sama dengan Saksi SULIADI Alias ADI BENGET (Penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurung waktu Tahun 2025, yang bertempat dalam sebuah rumah yang terletak Jl. Melinda II Perumahan Bater Residence Blok A6 Kel. Batang Terap Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

  • Awalnya Terdakwa LIAN PRAMANA PUTRA merencanakan untuk melakukan mengambil emas dan DVR CCTV pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 pukul 12.00 Wib di depan rumah saksi MELI CHRISTINA DAMANIK  yang berada di Jl. Melinda II Perumahan Bater Residence Blok A6 Kel. Batang Terap Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai yang pada saat itu pagar rumah saksi MELY CHRISTINA DAMANIK dalam keadaan tergembok dan lampu teras hidup kemudian Terdakwa LIAN PRAMANA PUTRA mengatakan kepada Saksi SULIADI Alias ADI BENGET ”yaudahlah biar dicoba dulu, kalo ada syukur, kalo ga ada yaudah”.
  • Bahwa kemudian Saksi SULIADI Alias ADI BENGET mengantar dan Terdakwa LIAN PRAMANA PUTRA di samping perumahan tersebut dan mengambil 1 (satu) buah tang potong dan 1 (satu) buah pahat besi dari dalam bagasi sepeda motor yang telah dipersiapkan selanjutnya Terdakwa LIAN PRAMANA PUTRA menyuruh Saksi SULIADI Alias ADI BENGET untuk mengawasi di dekat rumah saksi MELY CHRISTINA DAMANIK, kemudian Terdakwa LIAN PRAMANA PUTRA melompat pagar perumahan tersebut yang mana pagar tersebut tidak terlalu tinggi dengan membawa 1 (satu) buah tang potong dan 1 (satu) buah pahat besi yang Terdakwa LIAN PRAMANA PUTRA masukkan ke dalam baju kaos warna hitam yang Terdakwa LIAN PRAMANA PUTRA pakai dan pergi menuju ke belakang rumah saksi MELY CHRISTINA DAMANIK,  selanjutnya Terdakwa LIAN PRAMANA PUTRA mengeluarkan 1 (satu) buah tang potong dan 1 (satu) buah pahat besi dari dalam baju Terdakwa LIAN PRAMANA PUTRA dan mulai merusak jendela belakang rumah dengan cara mencongkel menggunakan 1 (satu) buah pahat besi, setelah jendela terbuka kemudian dengan menggunakan 1 (satu) buah tang potong Terdakwa LIAN PRAMANA PUTRA memotong jerjak besi jendela tersebut dan setelah saksi potong selanjutnya Terdakwa LIAN PRAMANA PUTRA masuk kedalam dapur rumah dari jendela yang mana dibawa jendela tersebut terdapat sebuah meja yang Terdakwa LIAN PRAMANA PUTRA gunakan sebagai tumpuan untuk naik ke atas jendela, setelah Terdakwa LIAN PRAMANA PUTRA masuk ke ruang dapur Terdakwa LIAN PRAMANA PUTRA membuka pintu dari dapur menuju ruang tengah, akan tetapi pintu tersebut terkunci, kemudian Terdakwa LIAN PRAMANA PUTRA melihat sebuah jendela yang terbuka menuju kamar belakang, selanjutnya Terdakwa LIAN PRAMANA PUTRA masuk melalui jendela tersebut menuju kamar belakang, kemudian Terdakwa LIAN PRAMANA PUTRA pergi ke ruang tamu dan melihat pintu kamar depan dalam keadaan terkunci, saat itu Terdakwa LIAN PRAMANA PUTRA juga merusak pintu kamar dengan cara mencongkel menggunakan 1 (satu) buah pahat besi, setelah terbuka pintu kamar terbuka Terdakwa LIAN PRAMANA PUTRA PUTRA pun masuk ke dalam kamar dan melakukan pengecekan di dalam lemari-lemari di kamar dan menemukan dan mengambil perhiasan emas yang berada di dalam lemari. selanjutnya Terdakwa LIAN PRAMANA PUTRA melihat 1 (satu) buah  DVR CCTV dan melihat kabel yang tersambung ke DVR CCTV tersebut, kemudian Terdakwa LIAN PRAMANA PUTRA mengikuti arah kabel tersebut dan melihat ada kamera CCTV di ruang tamu. selanjutnya Terdakwa LIAN PRAMANA PUTRA kembali masuk ke dalam kamar dan mengambil DVR CCTV tersebut. setelah itu Terdakwa LIAN PRAMANA PUTRA membawa perhiasan emas dan DVR CCTV keluar melalui pintu Tengah yang tertutup, tetapi kunci pintu tersebut lengket, lalu Terdakwa LIAN PRAMANA PUTRA membuka pintu Tengah dan menuju dapur, kemudian Terdakwa LIAN PRAMANA PUTRA keluar melalui jendela belakang rumah yang Terdakwa LIAN PRAMANA PUTRA congkel sebelumnya.
  • Bahwa kemudian Terdakwa LIAN PRAMANA PUTRA menelpon Saksi SULIADI Alias ADI BENGET dengan menggunakan Handphone milik Terdakwa LIAN PRAMANA PUTRA dan mengatakan kepada Saksi SULIADI Alias ADI BENGET “udah bergerak, aku disini”, pada saat Terdakwa LIAN PRAMANA PUTRA menunggu Saksi SULIADI Alias ADI BENGET menjemput,  Terdakwa LIAN PRAMANA PUTRA membuang DVR CCTV ke samping perumahan, saat Saksi SULIADI alias ADI BENGET datang menjemput Terdakwa LIAN PRAMANA PUTRA dengan mengendarai sepeda motor. selanjutnya Saksi SULIADI Alias ADI BENGET dan Terdakwa LIAN PRAMANA PUTRA membawa perhiasan emas meninggalakan lokasi perumahaan ,namun pada saat diatas sepeda motor Terdakwa LIAN PRAMANA PUTRA ada menunjukkan kepada Saksi SULIADI Alias ADI BENGET perhiasan emas yang berhasil diambil diantara 3 (tiga) buah cincin emas, 1 (satu) buah kalung emas, 2 (dua) buah gelang emas. Selanjutnya Saksi SULIADI Alias ADI BENGET dan Terdakwa LIAN PRAMANA PUTRA pun pergi menjual perhiasan emas tersebut;
  • Bahwa Terdakwa LIAN PRAMANA PUTRA dan Saksi SULIADI Alias ADI BENGET menjual perhiasan emas tersebut pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 Pukul 13.30 Wib kepada tukang emas yang tidak dikenal dengan harga Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah), kemudian uang tersebut dibagi yang mana Terdakwa LIAN PRAMANA PUTRA mendapat sebesar Rp. 8. 000.000, (delapan juta rupiah), dan Saksi SULIADI Alias ADI BENGET mendapat sebesar Rp. 7.000.000, (tujuh juta rupiah) yang Terdakwa LIAN PRAMANA PUTRA pergunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari sebesar Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), untuk bermain judi slot sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), membeli 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna hitam senilai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan membeli 1 (satu) buah Handphone merk Infinix warna hitam dengan harga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).
  • Bahwa saksi MELY CHRISTINA DAMANIK ataupun pihak lain tidak ada memberikan izin kepada Terdakwa LIAN PRAMANA PUTRA untuk mengambil perhiasan emas dan DVR CCTV milik saksi MELY CHRISTINA DAMANIK tersebut.
  • Bahwa Sebab Terdakwa LIAN PRAMANA PUTRA mengambil perhiasan emas dan DVR CCTV milik saksi MELY CHRISTINA DAMANIK, karena Terdakwa LIAN PRAMANA PUTRA ingin memilikinya dan selanjutnya menjual Perhiasan Emas tersebut dan mendapatkan uang.
  • Bahwa Akibat dari kejadian tersebut saksi MELY CHRISTINA DAMANIK kehilangan perhiasan emas dan DVR CCTV berupa 1 (satu) Cincin kuning model atas rante ukir mesin 4,950 Gram, 1 (satu) Cincin LM 1,3 Mayam, 1 (satu) Cincin model rotan 1,3 Mayam, 1 (satu) kalung rantai Italy Ukir Yellow 2,930 Gram, 1 (satu) rantai casteli ukir yellow Gold 5,140 Gram, 1 (satu) rantai tangan moro 4,54 Gram, dan 1 (satu) buah DVR CCTV yang kerugian seluruhnya sebesar Rp. 30.000.000,-  (Tiga puluh juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya