Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
427/Pid.Sus/2026/PN Srh 1.RESKY ASHARI ANANDA M. HUTASUHUT, S.H.
2.MESAYUS AGUSTIN BANGUN, S.H
YUSNADA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 427/Pid.Sus/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5167/L.2.29/Enz.2/Sei Rph/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RESKY ASHARI ANANDA M. HUTASUHUT, S.H.
2MESAYUS AGUSTIN BANGUN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSNADA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa YUSNADA pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira Pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2026, bertempat di Dusun XIII Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa sedang berada di Dusun XIII Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai kemudian datang saksi YOSI WIWIN O. FERNANDEZ dan saksi FEBRIAN SYAHPUTERA, yang merupakan anggota Kepolisian Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai dan sedang melaksanakan kegiatan undercover buy yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai selanjutnya para saksi memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian pada saat Terdakwa hendak memecak narkotika jenis sabu tersebut untuk diserahkan kepada para saksi datang saksi HARI SISWANDI yang juga merupakan anggota Kepolisian Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai selanjutnya para saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar yang di dalamnya terdapat beberapa bungkus plastik klip transparan kecil kosong, 1 (satu) buah karet dot yang telah dirakit menjadi sekop, 2 (dua) buah kaca pirex, 2 (dua) buah pipet yang telah dirakit, 1 (satu) lembar kertas timah rokok, dan uang tunai sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).----------
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi awal oleh para saksi, Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di wilayah Percut Sei Tuan dengan cara membeli kepada RASYID (DPO) sebanyak 5 (lima) gram dengan harga sebesar Rp1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), yang pembeliannya menggunakan uang milik TEGUH (DPO), selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut akan dijual kembali oleh Terdakwa, dan apabila seluruh narkotika jenis sabu tersebut telah habis terjual, maka hasil penjualannya akan diserahkan kepada TEGUH (DPO), sedangkan Terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) gram narkotika jenis sabu yang berhasil dijual, sedangkan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Terdakwa mengakui bahwa uang tersebut merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, dan Terdakwa juga mengakui telah melakukan penjualan narkotika jenis sabu tersebut selama kurang lebih 6 (enam) bulan, sehingga selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 91/UL.10054/2026 tanggal 26 Juni 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Petugas Penimbang dan Pengelola LESTARI SEMBIRING pada Kantor PT Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon telah dilakukan penimbangan Barang Bukti Narkotika jenis sabu-sabu milik Terdakwa, dengan hasil penimbangan  1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya  berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,25 (nol koma dua lima) gram.-------------------------------------------------
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 4700/NNF/ 2026 tanggal 10  Juli 2026, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa berupa A. 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya  berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,25 (nol koma dua lima) gram dengan kesimpulan barang bukti A tersebut adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------
  • Bahwa Terdakwa  dalam hal menjual, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tanpa seizin dari pihak yang berwenang serta bukan digunakan untuk kepentingan  pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu dan teknologi------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------

                                                                            

               ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa YUSNADA pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira Pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2026, bertempat di Dusun XIII Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, meguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa sedang berada di Dusun XIII Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai kemudian datang saksi YOSI WIWIN O. FERNANDEZ, saksi HARI SISWANDI dan saksi FEBRIAN SYAHPUTERA yang merupakan anggota Kepolisian Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sedang memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu di Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, setelah menerima informasi tersebut para saksi melakukan proses penyelidikan ditempat yang dimaksud, selanjutnya sekitar 11.30 WIB para saksi melihat Terdakwa lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar yang di dalamnya terdapat beberapa bungkus plastik klip transparan kecil kosong, 1 (satu) buah karet dot yang telah dirakit menjadi sekop, 2 (dua) buah kaca pirex, 2 (dua) buah pipet yang telah dirakit, 1 (satu) lembar kertas timah rokok, dan uang tunai sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).----------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan interogasi awal Terdakwa mengakui narkotika tersebut adalah milik Terdakwa, sehingga para saksi membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk di proses lebih lanjut.-------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 91/UL.10054/2026 tanggal 26 Juni 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Petugas Penimbang dan Pengelola LESTARI SEMBIRING pada Kantor PT Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon telah dilakukan penimbangan Barang Bukti Narkotika jenis sabu-sabu milik Terdakwa, dengan hasil penimbangan  1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya  berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,25 (nol koma dua lima) gram.-------------------------------------------------
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 4700/NNF/ 2026 tanggal 10  Juli 2026, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa berupa A. 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya  berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,25 (nol koma dua lima) gram dengan kesimpulan barang bukti A tersebut adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa jenis sabu tersebut tanpa seizin dari pihak yang berwenang serta bukan digunakan untuk kepentingan  pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu dan teknologi-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya