Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.B/2026/PN Srh FIKRI ADIYASA ROSIDIN, S.H., M.Kn. IRPANSYAH Alias IRPAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 174/Pid.B/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2664.a/L.2.29/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIKRI ADIYASA ROSIDIN, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRPANSYAH Alias IRPAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----------Bahwa Terdakwa IRPANSYAH Alias IRPAN bersama-sama dengan SYAMSU RIZAL, RUDI HARTONO SIAHAAN, YONGKY PERDANA KUSUMA Alias YONGKY (dituntut secara terpisah) dan MUHAMMAD NGATIMIN Alias MIN KELING (DPO), pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2026, bertempat di Tower PT. Telkomsel yang terletak di Dusun III Desa Serbananti Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026, Terdakwa IRPANSYAH Alias IRPAN, SYAMSU RIZAL, RUDI HARTONO SIAHAAN, YONGKY PERDANA KUSUMA Alias YONGKY dan MUHAMMAD NGATIMIN Alias MIN KELING (DPO) sedang duduk-duduk di sebuah warung, kemudian MUHAMMAD NGATIMIN Alias MIN KELING (DPO) mengajak untuk bersama-sama mencuri Kabel Tower PT. Telkomsel yang terletak di Dusun III Desa Serbananti Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai dan atas tawaran tersebut Terdakwa menyetujuinya hingga akhirnya pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 23.30 WIB SYAMSU RIZAL pergi menemui Saksi KIKI PRASETYA yang bekerja di Hotel Tanjung Morawa untuk merental 1 (satu) unit mobil Honda Jazz. --------------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026, Terdakwa IRPANSYAH Alias IRPAN, SYAMSU RIZAL, YONGKY PERDANA KUSUMA Alias YONGKY, RUDI HARTONO SIAHAAN dan MUHAMMAD NGATIMIN Alias MIN KELING (DPO) makan siang di rumah makan SURYA DIMSAM yang terletak di Dusun III Desa Serbananti Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, dimana lokasi rumah makan tersebut tidak jauh dari lokasi Tower PT. Telkomsel yang telah Terdakwa dan rekan-rekan rencanakan. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Honda Jazz Terdakwa IRPANSYAH Alias IRPAN bersama-sama dengan SYAMSU RIZAL, RUDI HARTONO SIAHAAN, YONGKY PERDANA KUSUMA Alias YONGKY (dituntut secara terpisah) dan MUHAMMAD NGATIMIN Alias MIN KELING (DPO) kembali mendatangi rumah makan SURYA DIMSAM tersebut dan setibanya dilokasi SYAMSU RIZAL yang saat itu berperan sebagai supir langsung memarkirkan 1 (satu) unit mobil Honda Jazz tersebut di sekitar rumah makan SURYA DIMSAM, selanjutnya Terdakwa dan rekan-rekan Terdakwa langsung memantau situasi sekitar dan setelah situasi dalam keadaan aman, sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa IRPANSYAH Alias IRPAN, RUDI HARTONO SIAHAAN dan YONGKY PERDANA KUSUMA langsung turun ke arah bawah dengan berjalan kaki memasuki areal Tower dan langsung memotong kawat pagar Tower PT. Telkomsel tersebut menggunakan tang pemotong kawat, sedangkan SYAMSU RIZAL dan MUHAMMAD NGATIMIN Alias MIN KELING (DPO) menunggu di depan pagar Tower PT. Telkomsel sambil terus memantau situasi sekitar. Kemudian setelah berhasil memotong kawat pagar tersebut, YONGKY PERDANA KUSUMA langsung memotong kabel yang berada di dalam areal Tower PT. Telkomsel dengan menggunakan 1 (satu) buah gunting potong kabel dan 1 (satu) buah pisau karter yang sebelumnya telah dibawa, dimana Terdakwa IRPANSYAH Alias IRPAN, RUDI HARTONO SIAHAAN (dituntut secara terpisah) membantu memegang serta menarik kabel tersebut agar cepat terpotong dan setelah kabel tersebut berhasil terpotong, Terdakwa IRPANSYAH Alias IRPAN dan RUDI HARTONO SIAHAAN (dituntut secara terpisah) langsung memasukkan kabel tersebut ke dalam 1 (satu) buah karung goni. ---------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 01.30 WIB, Saksi VIRGO PURBA yang merupakan Kepala Dusun III Desa Serbananti Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai mencurigai keberadaan 1 (satu) unit mobil Honda Jazz yang telah terparkir cukup lama diseputaran rumah makan SURYA DIMSUM, kemudian Saksi VIRGO PURBA langsung menelepon Saksi EDI SUARMAN untuk datang ke lokasi dan sama-sama mengecek mobil tersebut, setibanya di lokasi Saksi VIRGO PURBA dan Saksi EDI SUARMAN langsung melihat ke dalam mobil tersebut melalui kaca mobil dan Para Saksi melihat di dalam mobil tersebut terdapat alat potong, tali-tali dan juga alat pengorek tanah, melihat hal tersebut Para Saksi langsung mencurigai bahwa alat tersebut merupakan alat yang digunakan untuk mencuri kabel Tower, selanjutnya Para Saksi langsung pergi menuju Tower PT. Telkomsel yang kurang lebih berjarak 200 (dua ratus) meter dari tempat mobil honda jazz tersebut diparkirkan, setibanya di lokasi Tower PT. Telkomsel Para Saksi langsung menyenter ke dalam Tower dan melihat 5 (lima) orang sedang memotong kabel Tower tersebut, kemudian 5 (lima) orang tersebut langsung melarikan diri ke arah perkebunan sawit milik warga, selanjutnya Para Saksi melaporkan peristiwa tersebut kepada Saksi EDI KURNIAWAN, CANDRA HERMAWAN dan RIVALDI ANANDA PRATAMA yang merupakan Pihak dari PT. Telkomsel untuk mendatangi lokasi Tower tersebut dan setibanya dilokasi Para Saksi melihat beberapa kabel milik PT. Telkomsel telah hilang dan juga putus, serta 1 (satu) buah karung goni, 2 (dua) buah kunci ring pas 13, 1 (satu) buah isolasi warna hitam, 1 (satu) buah pisau kater, dan 1 (satu) buah gunting potong kabel berada di seputaran lokasi Tower tersebut, selanjutnya Para Saksi melaporkan peristiwa tersebut kepada Pihak Kepolisian Sektor Sipispis untuk proses lebih lanjut. -----------------------------------------
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Pihak Kepolisian Sektor Sipispis berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa IRPANSYAH Alias IRPAN, SYAMSU RIZAL, YONGKY PERDANA KUSUMA Alias YONGKY, RUDI HARTONO SIAHAAN dan setelah dilakukan interogasi, Terdakwa IRPANSYAH Alias IRPAN mengakui pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB telah mengambil Kabel di Tower milik PT. Telkomsel yang terletak di Dusun III Desa Serbananti Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai secara bersama-sama sedangkan MUHAMMAD NGATIMIN Alias MIN KELING (DPO) berhasil melarikan diri ke arah yang berbeda pada saat Saksi VIRGO PURBA dan Saksi EDI SUARMAN mengetahui perbuatan Terdakwa dan rekan-rekan. ---------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tidak mendapatkan izin dan akibat perbuatan Terdakwa PT. Telkomsel mengalami kehilangan berupa Kabel Power RRU sebanyak 11 tarikan x 80 meter, kabel power RBS sebanyak 4 tarikan x 10 meter, dan Kabel Optik sebanyak 11 tarikan dengan nilai kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta Rupiah). -------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. -------------------------------------------------

SUBSIDAIR

-----------Bahwa Terdakwa IRPANSYAH Alias IRPAN bersama-sama dengan SYAMSU RIZAL, RUDI HARTONO SIAHAAN, YONGKY PERDANA KUSUMA Alias YONGKY (dituntut secara terpisah) dan MUHAMMAD NGATIMIN Alias MIN KELING (DPO), pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2026, bertempat di Tower PT. Telkomsel yang terletak di Dusun III Desa Serbananti Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026, Terdakwa IRPANSYAH Alias IRPAN, SYAMSU RIZAL, RUDI HARTONO SIAHAAN, YONGKY PERDANA KUSUMA Alias YONGKY dan MUHAMMAD NGATIMIN Alias MIN KELING (DPO) sedang duduk-duduk di sebuah warung, kemudian MUHAMMAD NGATIMIN Alias MIN KELING (DPO) mengajak untuk bersama-sama mencuri Kabel Tower PT. Telkomsel yang terletak di Dusun III Desa Serbananti Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai dan atas tawaran tersebut Terdakwa menyetujuinya hingga akhirnya pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 23.30 WIB SYAMSU RIZAL pergi menemui Saksi KIKI PRASETYA yang bekerja di Hotel Tanjung Morawa untuk merental 1 (satu) unit mobil Honda Jazz. --------------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026, Terdakwa IRPANSYAH Alias IRPAN, SYAMSU RIZAL, YONGKY PERDANA KUSUMA Alias YONGKY, RUDI HARTONO SIAHAAN dan MUHAMMAD NGATIMIN Alias MIN KELING (DPO) makan siang di rumah makan SURYA DIMSAM yang terletak di Dusun III Desa Serbananti Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, dimana lokasi rumah makan tersebut tidak jauh dari lokasi Tower PT. Telkomsel yang telah Terdakwa dan rekan-rekan rencanakan. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Honda Jazz Terdakwa IRPANSYAH Alias IRPAN bersama-sama dengan SYAMSU RIZAL, RUDI HARTONO SIAHAAN, YONGKY PERDANA KUSUMA Alias YONGKY (dituntut secara terpisah) dan MUHAMMAD NGATIMIN Alias MIN KELING (DPO) kembali mendatangi rumah makan SURYA DIMSAM tersebut dan setibanya dilokasi SYAMSU RIZAL yang saat itu berperan sebagai supir langsung memarkirkan 1 (satu) unit mobil Honda Jazz tersebut di sekitar rumah makan SURYA DIMSAM, selanjutnya Terdakwa dan rekan-rekan Terdakwa langsung memantau situasi sekitar dan setelah situasi dalam keadaan aman, sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa IRPANSYAH Alias IRPAN, RUDI HARTONO SIAHAAN dan YONGKY PERDANA KUSUMA langsung turun ke arah bawah dengan berjalan kaki memasuki areal Tower, sedangkan SYAMSU RIZAL dan MUHAMMAD NGATIMIN Alias MIN KELING (DPO) menunggu di sekitar areal Tower PT. Telkomsel sambil terus memantau situasi sekitar. Selanjutnya YONGKY PERDANA KUSUMA langsung memotong kabel yang berada di dalam areal Tower PT. Telkomsel dengan menggunakan 1 (satu) buah gunting potong kabel dan 1 (satu) buah pisau karter yang sebelumnya telah dibawa, dimana Terdakwa IRPANSYAH Alias IRPAN, RUDI HARTONO SIAHAAN (dituntut secara terpisah) membantu memegang serta menarik kabel tersebut agar cepat terpotong dan setelah kabel tersebut berhasil terpotong, Terdakwa IRPANSYAH Alias IRPAN dan RUDI HARTONO SIAHAAN (dituntut secara terpisah) langsung memasukkan kabel tersebut ke dalam 1 (satu) buah karung goni. -----------------------------
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 01.30 WIB, Saksi VIRGO PURBA yang merupakan Kepala Dusun III Desa Serbananti Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai mencurigai keberadaan 1 (satu) unit mobil Honda Jazz yang telah terparkir cukup lama diseputaran rumah makan SURYA DIMSUM, kemudian Saksi VIRGO PURBA langsung menelepon Saksi EDI SUARMAN untuk datang ke lokasi dan sama-sama mengecek mobil tersebut, setibanya di lokasi Saksi VIRGO PURBA dan Saksi EDI SUARMAN langsung melihat ke dalam mobil tersebut melalui kaca mobil dan Para Saksi melihat di dalam mobil tersebut terdapat alat potong, tali-tali dan juga alat pengorek tanah, melihat hal tersebut Para Saksi langsung mencurigai bahwa alat tersebut merupakan alat yang digunakan untuk mencuri kabel Tower, selanjutnya Para Saksi langsung pergi menuju Tower PT. Telkomsel yang kurang lebih berjarak 200 (dua ratus) meter dari tempat mobil honda jazz tersebut diparkirkan, setibanya di lokasi Tower PT. Telkomsel Para Saksi langsung menyenter ke dalam Tower dan melihat 5 (lima) orang sedang memotong kabel Tower tersebut, kemudian 5 (lima) orang tersebut langsung melarikan diri ke arah perkebunan sawit milik warga, selanjutnya Para Saksi melaporkan peristiwa tersebut kepada Saksi EDI KURNIAWAN, CANDRA HERMAWAN dan RIVALDI ANANDA PRATAMA yang merupakan Pihak dari PT. Telkomsel untuk mendatangi lokasi Tower tersebut dan setibanya dilokasi Para Saksi melihat beberapa kabel milik PT. Telkomsel telah hilang dan juga putus, serta 1 (satu) buah karung goni, 2 (dua) buah kunci ring pas 13, 1 (satu) buah isolasi warna hitam, 1 (satu) buah pisau kater, dan 1 (satu) buah gunting potong kabel berada di seputaran lokasi Tower tersebut, selanjutnya Para Saksi melaporkan peristiwa tersebut kepada Pihak Kepolisian Sektor Sipispis untuk proses lebih lanjut. -----------------------------------------
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Pihak Kepolisian Sektor Sipispis berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa IRPANSYAH Alias IRPAN, SYAMSU RIZAL, YONGKY PERDANA KUSUMA Alias YONGKY, RUDI HARTONO SIAHAAN dan setelah dilakukan interogasi, Terdakwa IRPANSYAH Alias IRPAN mengakui pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB telah mengambil Kabel di Tower milik PT. Telkomsel yang terletak di Dusun III Desa Serbananti Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai secara bersama-sama sedangkan MUHAMMAD NGATIMIN Alias MIN KELING (DPO) berhasil melarikan diri ke arah yang berbeda pada saat Saksi VIRGO PURBA dan Saksi EDI SUARMAN mengetahui perbuatan Terdakwa dan rekan-rekan. ---------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tidak mendapatkan izin dan akibat perbuatan Terdakwa PT. Telkomsel mengalami kehilangan berupa Kabel Power RRU sebanyak 11 tarikan x 80 meter, kabel power RBS sebanyak 4 tarikan x 10 meter, dan Kabel Optik sebanyak 11 tarikan dengan nilai kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta Rupiah). -------------------------------------

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya