| Dakwaan |
Berawal pada hari Jumat tanggal 04 September 2026 sekira pukul 22.00 Wib, ketika Korban/pelapor sedang berada di dalam kamar tidur, tiba – tiba dihubungi oleh saksi JUNAIDI melalui handphone, memberitahu jika tanaman padi milik korban/pelapor yang terletak di Dsn. III Desa Suka Jadi Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai, telah dicuri dari areal sawah milik korban, dan berhasil ditemukan didalam kamar rumah terlapor ABDUL RAHMAN Als RAHMAN sebanyak 2 (dua) karung goni masing - masing seberat 22,5 kg dan 26 kg padi basah, selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Beringin, akibat dari kejadian tersebut pelapor/korban kehilangan padi seberat 48,5 kg dan mengalami kerugian sebesar Rp. 344.350,- (tiga ratus empat puluh empat ribu tiga ratus lima puluh rupiah), dan merasa sangat keberatan, lalu melaporkannya ke Polsek Tanjung Beringin untuk dilakukan proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. |