| Dakwaan |
--- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SIDIK Alias SIDIK Pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2026 di Areal Perkebunan kelapa sawit PTPN IV Regional I Kebun Rambutan Afdeling I Blok 219 TM 2013, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------
- Bahwa pada Hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa MUHAMMAD SIDIK Alias SIDIK dengan berjalan kaki dan membawa 1 (satu) unit arit bergagang kayu dengan Panjang gagang sekitar 10 (sepuluh) sentimeter (DPB), Terdakwa menuju keareal Perkebunan kelapa sawit PTPN IV Regional I Kebun Rambutan Afdeling I Blok 219 TM 2013, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, untuk mengambil buah kelapa sawit dari areal perkebunan tersebut, sesampainya di areal Kebun Rambutan lalu Terdakwa mengambil buah kelapa sawit yang berada diatas pohon kelapa sawit dengan cara Terdakwa memanjat pohon kelapa sawit tersebut sampai dekat dengan tangkai buah sawitnya setelah itu Terdakwa dengan menggunakan arit (DPB) memotong tangkai buah sawit sehingga buah sawitnya terjatuh ke tanah, yang mana dalam hal ini Terdakwa menjatuhkan 8 (delapan) janjang buah kelapa sawit lalu Terdakwa mengumpulkan buah kelapa sawit beserta arit tersebut untuk disimpan di areal Kebun Rambutan yang akan dilangsir keluar areal perkebunan. Selanjutnya Terdakwa pulang kerumah Terdakwa untuk mengambil sepeda motor merk Honda Supra warna hitam-silver, BK 5983 ADW dan 1 (satu) unit keranjang along-along yang Terdakwa letakkan di bagian belakang bangku sepeda motor, lalu Terdakwa mengendarai sepeda motor menuju tempat penyimpanan 8 (delapan) janjang buah kelapa sawit di areal Kebun Rambutan. Sesampainya disana Terdakwa mengangkati satu per satu buah kelapa sawit menggunakan tangan Terdakwa ke dalam keranjang along-along. Setelah 8 (delapan) janjang buah kelapa sawit tersebut sudah berada didalam keranjang along- along, Terdakwa meninggalkan lokasi areal kebun Rambutan dengan mengendarai sepeda motor dan meninggalkan 1 (satu) unit arit bergagang kayu dengan Panjang gagang sekitar 10 (sepuluh) sentimeter (DPB) di Areal kebun Rambutan.
- Bahwa Sekira Pukul 04.00 WIB, Saksi SUHARDI, Saksi SUGIARTO, dan Saksi MUHAMMAD IBRAHIM sedang melaksanakan patrol rutin di areal perkebunan kelapa sawit PTPN IV Regional I Kebun Rambutan Afdeling I Blok 219 TM 2013, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, yang mana pada saat itu Para Saksi mendengar ada suara sepeda motor yang sedang melaju di areal perkebunan Rambutan tersebut, mendengar suara sepeda motor tersebut Para Saksi mendekati arah sumber suara sepeda motor yang sedang melaju dan melihat ada 1 (satu) orang berjenis kelamin laki-laki sedang mengendarai sepeda motor dan Para Saksi melihat ada Keranjang Along-along dalam keadaan berisi buah kelapa sawit. Selanjutnya para Saksi berupaya menghentikan laju sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa , setelah berhenti kemudian para Saksi memeriksa keranjang along-along yang dibawa oleh Terdakwa pada bagian belakang sepeda motor dan Para Saksi melihat adanya 8 (delapan) janjang buah kelapa sawit yang berada didalam along-along milik Terdakwa tersebut, selanjutnya Para Saksi mengintrogasi Terdakwa dan mengaku telah mengambil 8 (delapan) janjang buah kelapa sawit milik Perkebunan kelapa sawit PTPN IV Regional I Kebun Rambutan. Selanjutnya Saksi SUHARDI, Saksi SUGIARTO, dan Saksi MUHAMMAD IBRAHIM membawa Terdakwa MUHAMMAD SIDIK Alias SIDIK beserta Barang Bukti berupa 8 (delapan) janjang buah kelapa sawit dengan berat keseluruhannya 200 (dua ratus) kilogram, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam-silver, BK 5983 ADW, 1 (satu) unit keranjang along-along ke pos induk PTPN IV Regional I Kebun Rambutan, lalu dibawa ke Polsek Tebing Tinggi untuk diproses secara hukum.
- Bahwa TERDAKWA MUHAMMAD SIDIK Alias SIDIK tidak memiliki izin dari Perkebunan kelapa sawit PTPN IV Regional I Kebun Rambutan untuk mengambil hasil perkebunan milik Perkebunan kelapa sawit PTPN IV Regional I Kebun Rambutan.
- Bahwa tujuan TERDAKWA MUHAMMAD SIDIK Alias SIDIK untuk mengambil hasil usaha perkebunan milik Perkebunan kelapa sawit PTPN IV Regional I Kebun Rambutan adalah untuk dikuasai dan akan dijual.
- Bahwa akibat perbuatan TERDAKWA MUHAMMAD SIDIK Alias SIDIK tersebut mengakibatkan pihak Perkebunan kelapa sawit PTPN IV Regional I Kebun Rambutan mengalami kerugian materil sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |