| Dakwaan |
PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa I MIZA USANNA dan terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI Alias WAHYU, pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, bertempat di Lingkungan 6 Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di rumah terdakwa I MIZA USANNA dan di kafe UMI ZIDDAN, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “turut serta tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 15.00 terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI Alias WAHYU menerima telepon dari terdakwa I MIZA USANNA yang dimana pada saat itu terdakwa I MIZA USANNA memesan 5 (lima) butir Narkotika jenis ekstasi untuk terdakwa I MIZA USANNA jualkan kepada orang lain seharga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) per butirnya, lalu terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI Alias WAHYU menyuruh terdakwa I MIZA USANNA untuk mengirimkan uang senilai Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu) kepada terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI Alias WAHYU untuk pembelian narkotika jenis ekstasi tersebut, setelah terdakwa I MIZA USANNA mengirimkan uang kepada terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI Alias WAHYU, terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI Alias WAHYU menghubungi saksi M.YUSUP (berkas perkara terpisah) untuk memesan 5 (lima) butir pil ekstasi, lalu terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI Alias WAHYU pergi menuju ke rumah saksi M.YUSUP (berkas perkara terpisah) tepatnya di Dusun IV Desa Percut RT 01 Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang menggunakan sepeda motor bersama FAJAR (DPO), setelah bertemu dengan saksi M.YUSUP (berkas perkara terpisah), terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI Alias WAHYU membeli 5 (lima) butir pil ekstasi seharga Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) lalu saksi M.YUSUP memberikan 5 (lima) butir pil ekstasi kepada terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI Alias WAHYU, lalu terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI Alias WAHYU pergi meninggalkan saksi M.YUSUP (berkas perkara terpisah) ke rumah terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI Alias WAHYU. Kemudian sekira pukul 19.30 wib terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI Alias WAHYU tiba di rumah, FAJAR (DPO) pergi meninggalkan terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI Alias WAHYU lalu terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI Alias WAHYU menghubungi terdakwa I MIZA USANNA untuk datang ke rumah terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI Alias WAHYU. Kemudian sekira pukul 20.00 wib terdakwa I MIZA USANNA tiba di rumah terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI Alias WAHYU, lalu terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI Alias WAHYU langsung menyerahkan 5 (lima) butir narkotika jenis ekstasi yang dikemas dalam plastik transparan kepada terdakwa I MIZA USANNA, lalu terdakwa I MIZA USANNA pergi meninggalkan terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI Alias WAHYU. Kemudian sekira pukul 20.10 wib terdakwa I MIZA USANNA menghubungi terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI Alias WAHYU untuk datang kafe UMI ZIDDAN untuk mengambil upah dari transaksi narkotika jenis ekstasi tersebut. Kemudian terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI Alias WAHYU langsung pergi ke kafe UMI ZIDDAN menggunakan sepeda motor milik terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI Alias WAHYU.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 20.00 saksi FERI ARIANDI GINTING, S.H., saksi INGRID LIDYA N. PURBA dan saksi YOSI WIWIN O. FERNANDEZ, yang merupakan tim kepolisian dari Polres Serdang Bedagai menerima informasi bahwa terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI Alias WAHYU dan terdakwa I MIZA USANNA sering melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi, menindaklanjuti hal tersebut saksi FERI ARIANDI GINTING, S.H., saksi INGRID LIDYA N. PURBA dan saksi YOSI WIWIN O. FERNANDEZ melakukan penyidikan lebih lanjut dan mendapati bahwa terdakwa I MIZA USANNA sedang berada di rumahnya yang bertempat di Lingkungan 6 Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, lalu saksi FERI ARIANDI GINTING, S.H., saksi INGRID LIDYA N. PURBA dan saksi YOSI WIWIN O. FERNANDEZ bergegas pergi ke rumah terdakwa I MIZA USANNA. Kemudian saksi INGRID LIDYA N. PURBA melakukan undercover buy untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa I MIZA USANNA, pada saat terdakwa I MIZA USANNA menyerahkan 2 (dua) butir narkotika jenis ekstasi kepada saksi INGRID LIDYA N. PURBA, saksi, saksi FERI ARIANDI GINTING, S.H. dan saksi YOSI WIWIN O. FERNANDEZ langsung menangkap dan melakukan penggeledahan di badan dan di sekitar terdakwa I MIZA USANNA lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil didalamnya berisikan 2 (dua) butir narkotika jenis ekstasi berwarna hijau, 1 (satu) botol spray warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik yang didalamnya berisikan 3 (tiga) butir narkotika jenis ekstasi berwarna hijau, 1 (satu) unit handphone merek REDMI warna grey dan 1 (satu) unit sepeda motor merek suzuki satria FU wana hitam tanpa plat. Kemudian saksi FERI ARIANDI GINTING, S.H., saksi INGRID LIDYA N. PURBA dan saksi YOSI WIWIN O. FERNANDEZ melakukan interogasi dan terdakwa I MIZA USANNA menjelaskan bahwa benar barang bukti yang ditemukan adalah milik terdakwa I MIZA USANNA dan terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI Alias WAHYU serta terdakwa I MIZA USANNA menerima keuntungan dari terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI Alias WAHYU seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), Kemudian saksi FERI ARIANDI GINTING, S.H., saksi INGRID LIDYA N. PURBA dan saksi YOSI WIWIN O. FERNANDEZ menanyakan keberadaan terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI Alias WAHYU lalu terdakwa I MIZA USANNA menghubungi terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI Alias WAHYU dan terdakwa I MIZA USANNA menjelaskan bahwa terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI Alias WAHYU sedang berada di kafe UMI ZIDDAN. Kemudian saksi FERI ARIANDI GINTING, S.H., saksi INGRID LIDYA N. PURBA dan saksi YOSI WIWIN O. FERNANDEZ langsung pergi menuju ke kafe UMI ZIDDAN, lalu saksi FERI ARIANDI GINTING, S.H., saksi INGRID LIDYA N. PURBA dan saksi YOSI WIWIN O. FERNANDEZ melihat terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI Alias WAHYU dan langsung menangkap terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI Alias WAHYU, Kemudian saksi FERI ARIANDI GINTING, S.H., saksi INGRID LIDYA N. PURBA dan saksi YOSI WIWIN O. FERNANDEZ melakukan penggeledahan di badan dan di sekitar terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI Alias WAHYU lalu ditemukan 1 (satu) unit handphone merek INFINIX warna grey yang ditemukan di saku celana kanan depan terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI Alias WAHYU dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul Gt warna merah tanpa plat. Kemudian saksi FERI ARIANDI GINTING, S.H., saksi INGRID LIDYA N. PURBA dan saksi YOSI WIWIN O. FERNANDEZ melakukan interogasi terhadap terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI Alias WAHYU dan terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI Alias WAHYU menjelaskan bahwa benar narkotika jenis ekstasi yang diserahkan kepada terdakwa I MIZA USANNA merupakan pemberian dari terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI Alias WAHYU serta barang bukti yang ditunjukkan adalah benar milik terdakwa I MIZA USANNA dan terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI Alias WAHYU. Kemudian saksi FERI ARIANDI GINTING, S.H., saksi INGRID LIDYA N. PURBA dan saksi YOSI WIWIN O. FERNANDEZ langsung membawa terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI Alias WAHYU dan terdakwa I MIZA USANNA serta barang bukti ke Polres Serdang Bedagai untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Nomor : 63/UL.10054/2026 tanggal 04 Mei 2026, yang dibuat dan ditanda tangani oleh LESTARI SEMBIRING selaku Pengelola Unit pada PT. Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon, bahwa barang bukti yang ditemukan berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan 2 (dua) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan berat kotor 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram dan berat bersih 0,60 (nol koma enam nol) gram
- 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan 3 (tiga) butir warna hijau narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 1,14 (satu koma satu empat) gram dan berat bersih 0,90 (nol koma sembilan nol) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab-2909/NNF/2026 tanggal 11 Mei 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, Apt danyang pada kesimpulannya bahwa barang bukti A dan B yang diperiksa milik Terdakwa I MIZA USANNA dan terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI adalah : BENAR mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan-I (Satu) Nomor Urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa I MIZA USANNA dan terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI Alias WAHYU tidak memiliki ijin dari Pemerintah untuk menawarkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa I MIZA USANNA dan terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI Alias WAHYU, pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, bertempat di Lingkungan 6 Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di rumah terdakwa I MIZA USANNA dsn di kafe UMI ZIDDAN, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “turut serta tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 20.00 Wib saksi FERI ARIANDI GINTING, S.H., saksi INGRID LIDYA N. PURBA dan saksi YOSI WIWIN O. FERNANDEZ, yang merupakan tim kepolisian dari Polres Serdang Bedagai menerima informasi bahwa terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI Alias WAHYU dan terdakwa I MIZA USANNA sering menyimpan dan menguasai narkotika jenis ekstasi, menindaklanjuti hal tersebut saksi FERI ARIANDI GINTING, S.H., saksi INGRID LIDYA N. PURBA dan saksi YOSI WIWIN O. FERNANDEZ melakukan penyidikan lebih lanjut dan mendapati bahwa terdakwa I MIZA USANNA sedang berada di rumahnya yang bertempat di Lingkungan 6 Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, lalu saksi FERI ARIANDI GINTING, S.H., saksi INGRID LIDYA N. PURBA dan saksi YOSI WIWIN O. FERNANDEZ bergegas pergi ke rumah terdakwa I MIZA USANNA. Kemudian saksi FERI ARIANDI GINTING, S.H., saksi INGRID LIDYA N. PURBA dan saksi YOSI WIWIN O. FERNANDEZ melihat terdakwa I MIZA USANNA sedang berada di rumah tersebut, lalu saksi FERI ARIANDI GINTING, S.H., saksi INGRID LIDYA N. PURBA dan saksi YOSI WIWIN O. FERNANDEZ langsung menangkap terdakwa I MIZA USANNA, lalu melakukan penggeledahan di badan dan di sekitar terdakwa I MIZA USANNA. Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil didalamnya berisikan 2 (dua) butir narkotika jenis ekstasi berwarna hijau, 1 (satu) botol spray warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik yang didalamnya berisikan 3 (tiga) butir narkotika jenis ekstasi berwarna hijau, 1 (satu) unit handphone merek REDMI warna grey dan 1 (satu) unit sepeda motor merek suzuki satria FU wana hitam tanpa plat. Kemudian saksi FERI ARIANDI GINTING, S.H., saksi INGRID LIDYA N. PURBA dan saksi YOSI WIWIN O. FERNANDEZ melakukan interogasi dan terdakwa I MIZA USANNA menjelaskan bahwa benar barang bukti yang ditemukan adalah milik terdakwa I MIZA USANNA dan terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI Alias WAHYU, kemudian saksi FERI ARIANDI GINTING, S.H., saksi INGRID LIDYA N. PURBA dan saksi YOSI WIWIN O. FERNANDEZ menanyakan keberadaan terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI Alias WAHYU lalu terdakwa I MIZA USANNA menghubungi terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI Alias WAHYU dan terdakwa I MIZA USANNA menjelaskan bahwa terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI Alias WAHYU sedang berada di kafe UMI ZIDDAN. Kemudian saksi FERI ARIANDI GINTING, S.H., saksi INGRID LIDYA N. PURBA dan saksi YOSI WIWIN O. FERNANDEZ langsung pergi menuju ke kafe UMI ZIDDAN, lalu saksi FERI ARIANDI GINTING, S.H., saksi INGRID LIDYA N. PURBA dan saksi YOSI WIWIN O. FERNANDEZ melihat terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI Alias WAHYU dan langsung menangkap terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI Alias WAHYU, Kemudian saksi FERI ARIANDI GINTING, S.H., saksi INGRID LIDYA N. PURBA dan saksi YOSI WIWIN O. FERNANDEZ melakukan penggeledahan di badan dan di sekitar terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI Alias WAHYU lalu ditemukan 1 (satu) unit handphone merek INFINIX warna grey yang ditemukan di saku celana kanan depan terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI Alias WAHYU dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul Gt warna merah tanpa plat. Kemudian saksi FERI ARIANDI GINTING, S.H., saksi INGRID LIDYA N. PURBA dan saksi YOSI WIWIN O. FERNANDEZ melakukan interogasi terhadap terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI Alias WAHYU dan terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI Alias WAHYU menjelaskan bahwa benar narkotika jenis ekstasi yang diserahkan kepada terdakwa I MIZA USANNA merupakan pemberian dari terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI Alias WAHYU serta barang bukti yang ditemukan adalah benar milik terdakwa I MIZA USANNA dan terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI Alias WAHYU. Kemudian saksi FERI ARIANDI GINTING, S.H., saksi INGRID LIDYA N. PURBA dan saksi YOSI WIWIN O. FERNANDEZ langsung membawa terdakwa I MIZA USANNA dan terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI Alias WAHYU serta barang bukti ke Polres Serdang Bedagai untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Nomor : 63/UL.10054/2026 tanggal 04 Mei 2026, yang dibuat dan ditanda tangani oleh LESTARI SEMBIRING selaku Pengelola Unit pada PT. Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon, bahwa barang bukti yang ditemukan berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan 2 (dua) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan berat kotor 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram dan berat bersih 0,60 (nol koma enam nol) gram
- 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan 3 (tiga) butir warna hijau narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 1,14 (satu koma satu empat) gram dan berat bersih 0,90 (nol koma sembilan nol) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab-2909/NNF/2026 tanggal 11 Mei 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, Apt danyang pada kesimpulannya bahwa barang bukti A dan B yang diperiksa milik Terdakwa I MIZA USANNA dan Terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI adalah : BENAR mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan-I (Satu) Nomor Urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa I MIZA USANNA dan terdakwa II MUHAMMAD ISWAN WAHYUDI Alias WAHYU tidak memiliki ijin dari Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.-------------------------------------------------------
------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------- |