Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2024/PN Srh Ojahan Siregar Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq Kepala Kepolisan Resor Serdang Bedagai Cq Kepala Kepolisian Sektor Firdaus Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2024/PN Srh
Tanggal Surat Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ojahan Siregar
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq Kepala Kepolisan Resor Serdang Bedagai Cq Kepala Kepolisian Sektor Firdaus
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
1. Bahwa Penetapan Tersangka PEMOHON atas laporan PELAPOR Sdr. Erikson Marianto Simamora berdasarkan LAPORAN POLISI Nomor: LP/B/87/VIII/Res 1.8/2024 tanggal 16 Agustus 2024:
 
2. terkait kewenangan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 KUHAP. Pada dasarnya, praperadilan adalah instrumen untuk mengontrol tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum terhadap upaya paksa yang dimungkinkan dalam KUHAP. Sayangnya, tidak semua upaya paksa dalam KUHAP dapat dikontrol oleh instrumen praperadilan sehingga hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar dalam due process of law yang secara mutatis mutandis bertentangan dengan prinsip negara Hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
 
3. Bahwa Putusan MK No.21/PUU-XII/2014 Penetapan Tersangka sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia)
 
4. Bahwa Proses Penyelidikan dan Penyidikan adalah rangkaian untuk menemukan Peristiwa Pidana tanpa adanya Diskriminasi,  Kriminalisasi dan melindungi Hak Asasi Manusia, tetapi Termohon melakukan tindakan yang sewenang-wenang kepada Pemohon;
 
5. Bahwa untuk kepentingan Pembelaan Dokumen-dokumen berkaitan dengan Berita Acara  Pemeriksaan dan Surat Penetapan Tersangka tidak diberikan Termohon kepada Pemohon untuk itu Pemohon melaporkan Termohon ke Provam Polres Serdang Bedagai dan hasil Pemeriksaan Provam Polres Serdang Bedagai telah ditemukan adanya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri;  
 
6. Bahwa Pertimbangan Majelis Hakim Putusan Praperadilan No.5/Pid.Pra/2024/Pn.Srh halaman 48 alinea ke 3, yaitu;
Menimbang Bahwa Objek Praperadilan sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya telah mengalami perluasan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU/XI/2014 yang memperluas kewenangan Praperadilan sebagaimana dimaksut dalam PAsal 77 huruf a KUHAP mengenai objek Praperadilan telah menentukan objek Praperadilan yaitu Sah atau tidaknya Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan atau Penuntutan, Penetapan Tersangka, Penyitaan dan Penggeledahan, sedangkan untuk menyatakan Surat Perintah Penyidikan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum sebagaimana dalam perkara a quo bukanlah wewenang Praperadilan sehingga Hakim tidak dapat memutus mengenai hal tersebut;  
 
7. Bahwa atas LAPORAN POLISI Nomor: LP/B/87/VIII/Res 1.8/2024 tanggal 16 Agustus 2024 Termohon tidak Pernah melakukan wawancara kepada Pemohon dan tidak pernah memanggil Pemohon untuk dimintai keterangan sebagai Saksi;
 
8. Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2024, TERMOHON telah melakukan tindakan PENANGKAPAN terhadap PEMOHON, berdasarkan SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor: SP.Kap/123/VIII/RES.1.6./2024 tanggal 21 Agustus 2024 Dan keesokan harinya pada tanggal 22 Agustus 2024, TERMOHON melakukan Tindakan PENAHANAN terhadap diri PEMOHON, berdasarkan SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor: SP.Han/41/VIII/RES.1.8./2024 tertanggal 22 Agustus 2024 dan pada tanggal 25 September 2024 Penahanan Pemohon ditangguhkan oleh Termohon; 
 
9. Bahwa Hak Asasi Manusia Pemohon dirampas oleh Termohon dan Pemohon mengetahui Status Tersangka Surat Ketetapan Termohon Nomor S.Tap/123.6/VIII/Res.1.8/2024 tanggal 21 Agustus 2024 Pemohon menjadi Tersangka dalam perkara dugaan tindak Pidana “Pencurian atau Pengrusakan” sebagaimana dimaksut dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4, ke 5 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP setelah tindakan Penangkapan dan Penahanan oleh Termohon 
 
10. Bahwa setelah Termohon melakukan Penangkapan kemudian  Pemohon di dilakukan Pemeriksaan oleh Termohon dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka dibawah Tekanan dan Intimidasi tanggal 21 Agustus 2024 tanpa di dampingi oleh Penasehat Hukum; 
 
11. Bahwa Pendapat Ahli Dr. Edi Yunara,SH.MH pada sidang Praperadilan No.5/Pid.Pra/2024/PN.SRH menyatakan Putusan MK No.21/PUU-XII/2014 Penetapan Tersangka sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia) dan melakukan Panggilan  sebanyak 3 kali dimana (2) kali Pemanggilan sevara Patut dan (1) kali Pemanggilan secara Paksa;
 
12. Bahwa Pertimbangan Majelis Hakim Perkara No.5/Pid.Pra/2024/PN.SRH tanggal 11 Oktober 2024 halaman 56, yaitu Hakim berpendapat bahwa syarat pemeriksaan calon Tersangka tidak dipenuhi karena terhadap Pemohon tidak dilakukan Pemeriksaan sebagai Calon Tersangka terlebih dahulu sebelum dikeluarkan Penetapan Tersangkanya dan Perkara Pemohon bukanlah Perkara yang dapat diperiksa secara in absentia serta Pemohon tidak Tertangkap tangan sehingga Penangkapan dan Penahanan oleh Termohon tidak Sah;
 
13. Bahwa Oleh karena itu tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA adalah TIDAK SAH karena Proses Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan tidak sesuai Prosedur dan merupakan bentuk KRIMINALISASI HUKUM yang dilakukan TERMOHON terhadap PEMOHON;
Pihak Dipublikasikan Ya