Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
274/Pid.B/2026/PN Srh 1.Rio Bataro Silalahi, SH., MH.
2.YOHANA DAMAYANTI BR KABAN, S.H.
IRWANDI Alias IWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 274/Pid.B/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3719/L.2.29/Eku.2/Sei Rph/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rio Bataro Silalahi, SH., MH.
2YOHANA DAMAYANTI BR KABAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWANDI Alias IWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----------Bahwa Terdakwa IRWANDI Alias IWAN pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di Dusun III Sei Merah Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berhak untuk memeriksa dan mengadilinya, Setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

              • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 22.00 wib, saksi BENNY ANDRA, SH, dan saksi FIRMANSYAH BARUS, SH yang merupakan Anggota Sat Krimum Polres Serdang Bedagai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun III Sei Merah Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di warung kopi sering dilakukan pembelian angka tebakan togel dengan taruhan uang. Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut saksi BENNY ANDRA, SH, dan saksi FIRMANSYAH BARUS, SH melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud, lalu  saksi BENNY ANDRA, SH, dan saksi FIRMANSYAH BARUS melihat Terdakwa IRWANDI Alias IWAN sedang menunggu pembeli tebakan angka togel, lalu saksi BENNY ANDRA, SH, dan saksi FIRMANSYAH BARUS langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa IRWANDI Alias IWAN dan ditemukan barang  bukti berupa  1 (satu) buah buku bertulisan angka rekapan togel, 1 (satu) buah pulpen warna hitam, 1 (satu) unit hp android merk infinix zero, 1 lembar kertas karbon, 2 (dua) buah buku tafsir mimpi, 3 (tiga) buah bloc notes berisi angka tebakan togel, 4 (empat) lembar kertas kode tebakan togel dan Uang tunai Rp.236.000 (dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah). Kemudian saksi BENNY ANDRA, SH, dan saksi FIRMANSYAH BARUS, SH membawa terdakwa IRWANDI Alias IWAN beserta barang bukti ke Polres Serdang Bedagai untuk diproses lebih lanjut.
  •   Bahwa saat diinterogasi, Terdakwa IRWANDI Alias IWAN mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan perjudian jenis togel hongkong dengan peran sebagai Juru Tulis yang menerima pasangan judi tebakan angka atau nomor jenis togel hongkong dengan taruhan uang tunai dari para pemasang atau pembeli dimana perjudian tebakan angka atau nomor jenis Togel hongkong tersebut dilakukan Terdakwa IRWANDI Alias IWAN dengan cara menerima langsung pasangan judi tebakan angka atau nomor jenis Togel dari para pemasang atau pembeli yang datang langsung menjumpai Terdakwa di warung kopi tersebut, kemudian Terdakwa IRWANDI Alias IWAN mengirimkan angka-angka tebakan judi togel yang dipasang oleh pemasang kepada JUNTAK (DPO) sebagai korlap melalui 1 (satu) unit handphone Android merk infinix zero milik Terdakwa IRWANDI Alias IWAN, kemudian Terdakwa IRWANDI Alias IWAN menyetor uang omset judi Togel hongkong tersebut kepada JUNTAK (DPO).
              • Bahwa saat diinterogasi terdakwa IRWANDI Alias IWAN mengaku adapun cara menentukan pemenang pada judi togel jenis Hongkong dengan cara sebagai berikut, untuk putaran judi Jenis Togel buka setiap hari dari pukul 08.00 s.d 13.15 Wib apabila siang hari dan mengetahui pengumuman bagi nomor yang menang pada pukul 14.00 Wib, kemudian pukul 15.00 s.d 17.15 Wib dan mengetahui pengumuman bagi nomor yang menang pada pukul 18.00 Wib, Apabila malam hari pukul 21.00 wib s.d 22.15 wib dan mengetahui pengumuman pukul 23.00 wib, dan peraturan bagi pemasang atau petaruh judi Jenis Togel yang Terdakwa IRWANDI Alias IWAN selenggarakan adalah pemain dapat memasang tebakan judi Jenis Togel dimulai dari :

Tebakan dua angka, dari angka 00 s/d angka 99 dengan taruhan paling rendah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan kelipatannya sampai nilai tertinggi taruhan tidak terbatas;

Tebakan tiga angka, dari angka 000 S/d 999 dengan taruhan paling rendah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan kelipatannya sampai nilai tertinggi taruhan tidak terbatas;

Tebakan empat angka, 0000 s/d 9999 dengan taruhan paling rendah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan kelipatannya sampai nilai tertinggi taruhan tidak terbatas

Lalu apabila pemenang memasang 2 angka Rp.2.000 pemenang mendapat Rp.140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah), 3 angka Rp.1.000 pemenang mendapat Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah), 4 angka Rp.1.000 pemenang mendapat Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah)

              • Bahwa omset rata - rata setiap hari yang Terdakwa IRWANDI Alias IWAN hasilkan dalam permainan judi jenis togel Hongkong tersebut besarannya bervariasi, dan dari omset tersebut Terdakwa IRWANDI Alias IWAN memperoleh keuntungan atau komisi sebesar 20 ?ri omset / putaran masing – masing permainan dan untuk memenangkan perjudian jenis togel Hongkong tersebut tidak diperlukan keahlian khusus melainkan hanya bersifat untung - untungan saja, dimana Terdakwa dalam melakukan perjudian jenis togel Hongkong dimaksud tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana -----------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

-----------Bahwa Terdakwa IRWANDI Als IWAN pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026, bertempat di Dusun III Sei Merah Desa Pantai Cermin Kanan Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berhak untuk memeriksa dan mengadilinya, Setiap orang yang tanpa izin Menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

              • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 22.00 wib, saksi BENNY ANDRA, SH, dan saksi FIRMANSYAH BARUS, SH yang merupakan Anggota Sat Krimum Polres Serdang Bedagai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun III Sei Merah Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di warung kopi sering dilakukan pembelian angka tebakan togel dengan taruhan uang. Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut saksi BENNY ANDRA, SH, dan saksi FIRMANSYAH BARUS, SH melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud, lalu  saksi BENNY ANDRA, SH, dan saksi FIRMANSYAH BARUS melihat Terdakwa IRWANDI Alias IWAN sedang menunggu pembeli tebakan angka togel, lalu saksi BENNY ANDRA, SH, dan saksi FIRMANSYAH BARUS langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa IRWANDI Alias IWAN dan ditemukan barang  bukti berupa  1 (satu) buah buku bertulisan angka rekapan togel, 1 (satu) buah pulpen warna hitam, 1 (satu) unit hp android merk infinix zero, 1 lembar kertas karbon, 2 (dua) buah buku tafsir mimpi, 3 (tiga) buah bloc notes berisi angka tebakan togel, 4 (empat) lembar kertas kode tebakan togel dan Uang tunai Rp.236.000 (dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah). Kemudian saksi BENNY ANDRA, SH, dan saksi FIRMANSYAH BARUS, SH membawa terdakwa IRWANDI Alias IWAN beserta barang bukti ke Polres Serdang Bedagai untuk diproses lebih lanjut.
  •   Bahwa saat diinterogasi, Terdakwa IRWANDI Alias IWAN mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan perjudian jenis togel hongkong dengan peran sebagai Juru Tulis yang menerima pasangan judi tebakan angka atau nomor jenis togel hongkong dengan taruhan uang tunai dari para pemasang atau pembeli dimana perjudian tebakan angka atau nomor jenis Togel hongkong tersebut dilakukan Terdakwa IRWANDI Alias IWAN dengan cara menerima langsung pasangan judi tebakan angka atau nomor jenis Togel dari para pemasang atau pembeli yang datang langsung menjumpai Terdakwa di warung kopi tersebut, kemudian Terdakwa IRWANDI Alias IWAN mengirimkan angka-angka tebakan judi togel yang dipasang oleh pemasang kepada JUNTAK (DPO) sebagai korlap melalui 1 (satu) unit handphone Android merk infinix zero milik Terdakwa IRWANDI Alias IWAN, kemudian Terdakwa IRWANDI Alias IWAN menyetor uang omset judi Togel hongkong tersebut kepada JUNTAK (DPO).
  • Bahwa saat diinterogasi terdakwa IRWANDI Alias IWAN mengaku adapun cara menentukan pemenang pada judi togel jenis Hongkong dengan cara sebagai berikut, untuk putaran judi Jenis Togel buka setiap hari dari pukul 08.00 s.d 13.15 Wib apabila siang hari dan mengetahui pengumuman bagi nomor yang menang pada pukul 14.00 Wib, kemudian pukul 15.00 s.d 17.15 Wib dan mengetahui pengumuman bagi nomor yang menang pada pukul 18.00 Wib, Apabila malam hari pukul 21.00 wib s.d 22.15 wib dan mengetahui pengumuman pukul 23.00 wib, dan peraturan bagi pemasang atau petaruh judi Jenis Togel yang Terdakwa IRWANDI Alias IWAN selenggarakan adalah pemain dapat memasang tebakan judi Jenis Togel dimulai dari :

Tebakan dua angka, dari angka 00 s/d angka 99 dengan taruhan paling rendah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan kelipatannya sampai nilai tertinggi taruhan tidak terbatas;

Tebakan tiga angka, dari angka 000 S/d 999 dengan taruhan paling rendah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan kelipatannya sampai nilai tertinggi taruhan tidak terbatas;

Tebakan empat angka, 0000 s/d 9999 dengan taruhan paling rendah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan kelipatannya sampai nilai tertinggi taruhan tidak terbatas;

Lalu apabila pemenang memasang 2 angka Rp.2.000 pemenang mendapat Rp.140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah), 3 angka Rp.1.000 pemenang mendapat Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah), 4 angka Rp.1.000 pemenang mendapat Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah)

  • Bahwa dalam perjudian jenis togel Hongkong tersebut, terdakwa IRWANDI Alias IWAN sebagai Penulis / Juru Tulis dengan omset bervariasi dan dari omset tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan atau komisi sebesar 20 ?ri omset / putaran masing – masing permainan dan untuk memenangkan perjudian jenis togel Hongkong tersebut tidak diperlukan keahlian khusus melainkan hanya bersifat untung - untungan saja, dimana Terdakwa dalam melakukan perjudian jenis togel Hongkong dimaksud tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. 

 

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf  b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana -----------------------------------

 

ATAU

KETIGA :

-----------Bahwa Terdakwa IRWANDI Als IWAN pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di Dusun III Sei Merah Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berhak untuk memeriksa dan mengadilinya, Setiap orang yang tanpa izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian,  perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------

              • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 22.00 wib, saksi BENNY ANDRA, SH, dan saksi FIRMANSYAH BARUS, SH yang merupakan Anggota Sat Krimum Polres Serdang Bedagai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun III Sei Merah Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di warung kopi sering dilakukan pembelian angka tebakan togel dengan taruhan uang. Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut saksi BENNY ANDRA, SH, dan saksi FIRMANSYAH BARUS, SH melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud, lalu  saksi BENNY ANDRA, SH, dan saksi FIRMANSYAH BARUS melihat Terdakwa IRWANDI Alias IWAN sedang menunggu pembeli tebakan angka togel, lalu saksi BENNY ANDRA, SH, dan saksi FIRMANSYAH BARUS langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa IRWANDI Alias IWAN dan ditemukan barang  bukti berupa  1 (satu) buah buku bertulisan angka rekapan togel, 1 (satu) buah pulpen warna hitam, 1 (satu) unit hp android merk infinix zero, 1 lembar kertas karbon, 2 (dua) buah buku tafsir mimpi, 3 (tiga) buah bloc notes berisi angka tebakan togel, 4 (empat) lembar kertas kode tebakan togel dan Uang tunai Rp.236.000 (dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah). Kemudian saksi BENNY ANDRA, SH, dan saksi FIRMANSYAH BARUS, SH membawa terdakwa IRWANDI Alias IWAN beserta barang bukti ke Polres Serdang Bedagai untuk diproses lebih lanjut.
              • Bahwa saat diinterogasi, Terdakwa IRWANDI Alias IWAN mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan perjudian jenis togel hongkong dengan peran sebagai Juru Tulis yang menerima pasangan judi tebakan angka atau nomor jenis togel hongkong dengan taruhan uang tunai dari para pemasang atau pembeli dimana perjudian tebakan angka atau nomor jenis Togel hongkong tersebut dilakukan Terdakwa IRWANDI Alias IWAN dengan cara menerima langsung pasangan judi tebakan angka atau nomor jenis Togel dari para pemasang atau pembeli yang datang langsung menjumpai Terdakwa di warung kopi tersebut, kemudian Terdakwa IRWANDI Alias IWAN mengirimkan angka-angka tebakan judi togel yang dipasang oleh pemasang kepada JUNTAK (DPO) sebagai korlap melalui 1 (satu) unit handphone Android merk infinix zero milik Terdakwa IRWANDI Alias IWAN, kemudian Terdakwa IRWANDI Alias IWAN menyetor uang omset judi Togel hongkong tersebut kepada JUNTAK (DPO).
              •   Bahwa saat diinterogasi terdakwa IRWANDI Alias IWAN mengaku adapun cara menentukan pemenang pada judi togel jenis Hongkong dengan cara sebagai berikut, untuk putaran judi Jenis Togel buka setiap hari dari pukul 08.00 s.d 13.15 Wib apabila siang hari dan mengetahui pengumuman bagi nomor yang menang pada pukul 14.00 Wib, kemudian pukul 15.00 s.d 17.15 Wib dan mengetahui pengumuman bagi nomor yang menang pada pukul 18.00 Wib, Apabila malam hari pukul 21.00 wib s.d 22.15 wib dan mengetahui pengumuman pukul 23.00 wib, dan peraturan bagi pemasang atau petaruh judi Jenis Togel yang Terdakwa IRWANDI Alias IWAN selenggarakan adalah pemain dapat memasang tebakan judi Jenis Togel dimulai dari :

Tebakan dua angka, dari angka 00 s/d angka 99 dengan taruhan paling rendah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan kelipatannya sampai nilai tertinggi taruhan tidak terbatas;

Tebakan tiga angka, dari angka 000 S/d 999 dengan taruhan paling rendah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan kelipatannya sampai nilai tertinggi taruhan tidak terbatas;

Tebakan empat angka, 0000 s/d 9999 dengan taruhan paling rendah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan kelipatannya sampai nilai tertinggi taruhan tidak terbatas;

Lalu apabila pemenang memasang 2 angka Rp.2.000 pemenang mendapat Rp.140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah), 3 angka Rp.1.000 pemenang mendapat Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah), 4 angka Rp.1.000 pemenang mendapat Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah)

              • Bahwa Terdakwa IRWANDI Alias IWAN melakukan pekerjaan sebagai Penulis atau Juru Tulis dalam perjudian jenis togel Hongkong tersebut sejak bulan Desember tahun 2024, hal tersebut dilakukan Terdakwa IRWANDI Alias IWAN dikarenakan Terdakwa IRWANDI Alias IWAN tidak mempunyai pekerjaan dan tidak mempunyai penghasilan yang tetap, dan keuntungan yang Terdakwa IRWANDI Alias IWAN peroleh dalam perjudian jenis togel Hongkong dimaksud Terdakwa IRWANDI Alias IWAN pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari, bahwa Terdakwa IRWANDI Alias IWAN dalam melakukan pekerjaan sebagai Penulis atau Juru Tulis dalam permainan judi jenis togel Hongkong tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. 

 

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya