Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
289/Pid.B/2026/PN Srh 2.MUHAMMAD FADHLI, S.H.
3.FANI ASRIANI, S.H.
MHD ZIKRI RAMADANA Alias ZIKRI Hasil Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 289/Pid.B/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3944/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FADHLI, S.H.
2FANI ASRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MHD ZIKRI RAMADANA Alias ZIKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa Terdakwa MHD ZIKRI RAMADANA Alias ZIKRI bersama-sama dengan ALDI(DPO) dan GIO (DPO) Pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 13.40 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2026 di Areal Perkebunan Sawit PTPN IV Regional I Kebun Gunung Monako Afd. II Blok I.14 Tahun Tanam 2000 Desa Gunung Monako Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan  dengan cara sebagai berikut:-------------------------

  • Bahwa pada Hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 12.00 WIB,  Terdakwa MHD ZIKRI RAMADANA Alias ZIKRI bersama ALDI (DPO) dan GIO (DPO) berangkat ke Lokasi Areal Perkebunan Sawit PTPN IV Regional I Kebun Gunung Monako Afd. II Blok I.14 Tahun Tanam 2000 Desa Gunung Monako Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai dengan membawa sepeda motor Honda Beat Warna Merah dengan Nomor Polisi BM 2426 HQ dan juga membawa 1 (satu) buah eggrek besi bergagang bambu Panjang milik ALDI (DPO), sesampainya di lokasi Terdakwa MHD ZIKRI RAMADANA Alias ZIKRI bersama ALDI (DPO) dan GIO (DPO) mencari bambu untuk dijadikan egrek, kemudian ALDI (DPO) dan GIO (DPO) mengegrek sawit tersebut saling bergantian. Setelah ada 4 tros Terdakwa MHD ZIKRI RAMADANA Alias ZIKRI membawa sawit tersebut kerumah milik Sdr. Anton, setelah itu Terdakwa kembali ke Lokasi pengambilan sawit, Saksi JOHAN bersama dengan Saksi ARI PADLI dan Saksi PANDI WAHYUDI yang sedang melaksanakan patroli di Areal Perkebunan Sawit PTPN IV Regional I Kebun Gunung Monako Afd. II Blok I.14 Tahun Tanam 2000 Desa Gunung Monako Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai pada pukul 13.40 WIB, melihat ada 3 (tiga) orang yang sedang mengambil buah kelapa sawit milik Perkebunan Sawit PTPN IV Regional I Kebun Gunung Monako, yang mana  Para Saksi melihat 2 (dua) orang sedang menggegrek secara bergantian dan 1 (satu) orang lainnya  yakni Terdakwa MHD ZIKRI RAMADANA Alias ZIKRI melangsir buah kelapa sawit menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna Merah dengan Nomor Polisi BM 2426 HQ. setelah melihat kejadian itu Saksi JOHAN bersama dengan Saksi ARI PADLI dan Saksi PANDI WAHYUDI mengejar dan menangkap Terdakwa MHD ZIKRI RAMADANA Alias ZIKRI dan 2 (dua) orang lainnya yakni ALDI (DPO) dan GIO (DPO) berhasil melarikan diri. Selanjutnya para Saksi melakukan introgasi terhadap Terdakwa MHD ZIKRI RAMADANA Alias ZIKRI, dan Terdakwa mengatakan buahnya diletak di belakang rumah Sdr. ANTON sebanyak 4 tros dan di Lokasi sebanyak 8 tros, kemudian para Saksi bersama Terdakwa menjemput buah yang telah dibawa sehingga keseluruhan buahnya berjumlah 12 (dua) belas Tros Buah Kelapa Sawit dengan berat 304  (tiga ratus empat) kg. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa 12 (dua belas) Tros buah Kelapa Sawit dengan berat 304 (tiga ratus empat) kg , 1 (satu) buah egrek besi bergagang bambu panjang, 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Beat Warna Merah dengan nomor polisi BM 2426 HQ, 1 (satu) buah baju kaos warna hijau muda dibawa ke Polsek Sipispis untuk diproses secara hukum.
  • Bahwa Terdakwa MHD ZIKRI RAMADANA Alias ZIKRI bersama ALDI (DPO) dan GIO (DPO) tidak memiliki izin dari Perkebunan Sawit PTPN IV Regional I Kebun Gunung Monako untuk mengambil hasil perkebunan milik Perkebunan Sawit PTPN IV Regional I Kebun Gunung Monako.
  • Bahwa  tujuan Terdakwa MHD ZIKRI RAMADANA Alias ZIKRI bersama ALDI (DPO) dan GIO (DPO)untuk mengambil hasil usaha perkebunan milik Perkebunan Sawit PTPN IV Regional I Kebun Gunung Monako adalah untuk dikuasai dan akan dijual.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MHD ZIKRI RAMADANA Alias ZIKRI bersama ALDI (DPO) dan GIO (DPO) tersebut mengakibatkan pihak Perkebunan Sawit PTPN IV Regional I Kebun Gunung Monako mengalami kerugian materil sebesar Rp. 1.071.904,- (satu juta tujuh puluh satu ribu sembilan ratus empat rupiah).

-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya