| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DEDEK SURBAKTI bersama dengan rekannya yang bernama DANU dan DEDI (masuk dalam daftar pencarian orang) pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 dari sekira pukul 09.30 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2026, bertempat areal Perkebunan Kelapa Sawit PT Socfindo Kebun Matapao Afdelingi II Blok 36 Dusun I Desa Pematang Setrak Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa bersama dengan rekannya yang bernama DANU dan DEDI (masuk dalam daftar pencarian orang) berangkat rumah DANU yang beralamat di Dusun Paya Nibung I Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai sambil membawa 1 (satu) bilah arit menuju areal Perkebunan Kelapa Sawit PT Socfindo Kebun Matapao Afdelingi II Blok 36 Dusun I Desa Pematang Setrak Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai menggunakan 1 Unit Becak Bermotor Merk Honda warna Hitam Nomor Polisi BK 3445 TAT dengan tujuan untuk mengambil tandan buah sawit di tempat tersebut. Kemudian setelah sampai di lokasi menuju areal Perkebunan Sawit PT Socfindo Kebun Matapao Divisi II Blok 36 Dusun I Desa Pematang Setrak Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai pada sekira pukul 10.00 WIB dan Terdakwa dan Rekannya melihat kondisi di sekitaran sudah aman DANU dan DEDI memotong tandan buah kelapa sawit dari beberapa pohon kelapa sawit secara bergantian dan setelah berhasil Terdakwa melangsir dengan cara mengangkat dan memasukkan tandan buah kelapa sawit satu per satu kedalam becak bermotor yang dibawa oleh Terdakwa dan rekannya sebelumnya sampai akhirnya terkumpul 11 tandan buah sawit dengan berat sekitar 206 Kg di dalam becak bermotor tersebut. Setelah selesai mengambil 11 tandan buah sawit dengan berat sekitar 206 Kg tersebut Terdakwa dan rekannya yang bernama DANU dan DEDI membawa keluar 11 tandan buah sawit keluar dari lokasi perkebunan tersebut menggunakan Becak Bermotor Merk Honda warna Hitam Nomor Polisi BK 3445 TAT, selanjutnya ketika Terdakwa dan rekannya melewati jalan yang menanjak becak yang dikendarai oleh DANU bersama dengan Terdakwa dan DEDI sulit menanjak sehingga akhirnya Terdakwa dan DEDI mendorong becak tersebut dari belakang, selanjutnya ketika saksi MUHAMMAD PUJA dan saksi RAHMAD (yang merupakan petugas kemanan PT Socfindo Kebun Matapao selanjutnya disebut para saksi) sedang patroli Para Saksi melihat Terdakwa dan rekannya sedang membawa beberapa tandan sawit dari wilayah Perkebunan Kelapa Sawit PT Socfindo Kebun Matapao Afdelingi II Blok 36 Dusun I Desa Pematang Setrak Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, lalu para saksi melakukan pengejaran terhadap Terdakwa dan rekan-rekannya dan Para Saksi akhirnya berhasil melakukan menangkap Terdakwa namun untuk DANU dan DEI yang merupakan rekan Terdakwa berhasil melarikan diri. Setelah Para Saksi berhasil menagkap Terdakwa Para Saksi menelepon saksi SUMARDI dan membawa Terdakwa beserta dengan barang bukti berupa 1 Unit Becak Bermotor Merk Honda warna Hitam Nomor Polisi BK 3445 TAT, 11 tandan buah sawit dengan berat sekitar 206 Kg dan 1 bilah arit ke kantor polisi untuk di proses hukum;
- Bahwa Terdakwa DEDEK SURBAKTI bersama dengan rekannya yang bernama DANU dan DEDI (masuk dalam daftar pencarian orang) melakukan perbuatan mengambil 11 tandan buah sawit dengan berat sekitar 206 Kg milik Perkebunan Kelapa Sawit PT Socfindo Kebun Matapao Afdelingi II Blok 36 Dusun I Desa Pematang Setrak Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai adalah tanpa seizin dari pihak perkebunan tersebut atau setidak-tidaknya Terdakwa mengetahui kalau 11 tandan buah sawit dengan berat sekitar 206 Kg yang diambil Terdakwa tersebut adalah milik orang lain;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang mengambil 11 tandan buah sawit dengan berat sekitar 206 Kg sebagaimana diuraikan diatas menimbulkan kerugian bagi erkebunan Kelapa Sawit PT Socfindo Kebun Matapao Afdelingi II Blok 36 Dusun I Desa Pematang Setrak Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai sebesar Rp. 618.000 (enam ratus delapan belas ribu rupiah) dengan perincian 206 kg x Rp. 3.000 (harga sawit) sesuai dengan Berita Acara Penimbangan tandan sawit tanggal 15 April 2026 dari perkebunan PT Socfindo Kebun Matapao.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g dari UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. |