Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
425/Pid.Sus/2026/PN Srh 1.JHORDY MOSES HAMONANGAN NAINGGOLAN, S.H
2.YOHANA DAMAYANTI BR KABAN, S.H.
IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 425/Pid.Sus/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5091/L.2.29/Enz.2/Sei Rph/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JHORDY MOSES HAMONANGAN NAINGGOLAN, S.H
2YOHANA DAMAYANTI BR KABAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--- Bahwa Terdakwa IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING bersama-sama dengan saksi ZEN PAHRI HARAHAP Alias ZEN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 06.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat di Dusun III Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “Turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 02.00 Wib di Pondok Pasir Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun tepatnya di sebuah rumah Terdakwa IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING bertemu dengan saksi ZEN PAHRI HARAHAP ALIAS ZEN (ditahan dalam perkara lain), lalu pada saat bertemu Terdakwa IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING dikasih narkotika jenis sabu gratis untuk digunakan dimana pada saat itu saksi ZEN PAHRI HARAHAP ALIAS ZEN (ditahan dalam perkara lain) mengatakan kepada Terdakwa IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING “kau antarkan nanti barang (narkotika jenis sabu) ini sama DION“ dan Terdakwa IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING menjawab “iya bang, antar kemana ini bang“, lalu saksi ZEN PAHRI HARAHAP ALIAS ZEN mengatakan “ke arah dolok merawan, nanti ku kirim nomornya sama mu, nanti kau hubungi aja“, kemudian sekira pukul 06.00 Wib saksi ZEN PAHRI HARAHAP ALIAS ZEN memberikan 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING dan Terdakwa IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING menerima narkotika jenis shabu tersebut, lalu Terdakwa IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING meletakkan narkotika tersebut ke dalam saku celana Terdakwa IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING sebelah kiri, kemudian Terdakwa IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING berangkat menuju arah dolok merawan dengan menggunakan angkutan umum kemudian, pada saat Terdakwa IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING dijalan Terdakwa IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING menghubungi DION (DPO) untuk melakukan pertemuan dan bersepakat bertemu di Desa limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai, lalu Terdakwa IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING sampai ditempat yang dimaksud sambil menunggu kedatangan DION (DPO)
  • Bahwa kemudian saksi AGUS SUWARDANA dan saksi FAJAR JAYA yang merupakan personil Polsek Dolok Merawan yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa di Dusun III Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya dipinggir jalan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, menindaklnjuti hal tersebut para saksi melakukan penyelidikan ditempat yang dimaksud, kemudian sekira pukul 06.45 Wib ketika para saksi melakukan penyelidikan para saksi melihat Terdakwa IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu para saksi mengamankan Terdakwa IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING, lalu para saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) Bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal berwarna putih diduga Narkotika Jenis sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) bungkus plastik transparan kosong dan 1 (satu) unit Handphone android Merek Realme berwarna abu-abu yang ditemukan disaku celana sebelah kiri Terdakwa IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING, lalu para saksi melakukan interogasi dan Terdakwa IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar milik Terdakwa IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING yang mana narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Terdakwa QBAL SYAPUTRA SIHOMBING yang diperoleh dari saksi ZEN PAHRI HARAHAP ALIAS ZEN, kemudian berdasarkan informasi tersebut para saksi pergi menuju tempat keberadaan saksi ZEN PAHRI HARAHAP ALIAS ZEN Alias ZEN yang berada di Huta III Purwosari Kelurahan Dolok Tanera Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun tepatnya di sebuah rumah melihat keberadaan saksi ZEN PAHRI HARAHAP ALIAS ZEN Alias ZEN yang saat itu sedang tertidur seketika itu juga para saksi mengamankan saksi ZEN PAHRI HARAHAP ALIAS ZEN Alias ZEN, lalu para saksi melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) bungkus plastik yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu, 3 (tiga) bungkus plastik berklip yang berisikan plastik-plastik berklip, 1 (satu) unit Timbangan Digital yang saat itu berada didalam sebungkus plastik dan dari saku celana bagian depan sebelah kanan saksi ZEN PAHRI HARAHAP ALIAS ZEN Alias ZEN ditemukan uang tunai sebesar Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) dan diatas tempat tidur saksi ZEN PAHRI HARAHAP ALIAS ZEN Alias ZEN para saksi menemukan 1 (satu) unit Hp merk REDME warna Hitam, lalu di lakukan interogasi terhadap saksi ZEN PAHRI HARAHAP ALIAS ZEN Alias ZEN dan saksi ZEN PAHRI HARAHAP ALIAS ZEN Alias ZEN mengaku barang bukti 5 (lima) Bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal berwarna putih diduga Narkotika Jenis sabu yang ditemukan ketika Terdakwa IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING diamankan diperoleh dari saksi ZEN PAHRI HARAHAP ALIAS ZEN Alias ZEN, kemudian para saksi membawa Terdakwa IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING, saksi ZEN PAHRI HARAHAP ALIAS ZEN Alias ZEN beserta barang bukti yang diamankan ke Polsek Dolok Merawan dan selanjutnya diserahkan ke Polres Tebing Tinggi untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 137/R/206/VII/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 30 Juli 2026 dari PT Pegadaian (Persero) CP Tebing Tinggi, dengan hasil 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor/bruto 4,94 (empat koma sembilan empat) gram dan berat bersih/netto 4,04 (empat koma nol empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab. 5494/NNF/2026 tanggal 07 Agustus 2026 pada kesimpulannya terhadap Barang Bukti milik Terdakwa IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING berupa barang bukti 5(lima) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bersih/netto 4,04 (empat koma nol empat) gram adalah BENAR mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU. No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--- Bahwa Terdakwa IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING bersama-sama dengan saksi ZEN PAHRI HARAHAP Alias ZEN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 06.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat di Dusun III Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “Turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa kemudian saksi AGUS SUWARDANA dan saksi FAJAR JAYA yang merupakan personil Polsek Dolok Merawan yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa di Dusun III Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya dipinggir jalan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, menindaklnjuti hal tersebut para saksi melakukan penyelidikan ditempat yang dimaksud, kemudian sekira pukul 06.45 Wib ketika para saksi melakukan penyelidikan para saksi melihat Terdakwa IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu para saksi mengamankan Terdakwa IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING, lalu para saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) Bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal berwarna putih diduga Narkotika Jenis sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) bungkus plastik transparan kosong dan 1 (satu) unit Handphone android Merek Realme berwarna abu-abu yang ditemukan disaku celana sebelah kiri Terdakwa IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING, lalu para saksi melakukan interogasi dan Terdakwa IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar milik Terdakwa IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING yang mana narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Terdakwa QBAL SYAPUTRA SIHOMBING yang diperoleh dari saksi ZEN PAHRI HARAHAP ALIAS ZEN, kemudian berdasarkan informasi tersebut para saksi pergi menuju tempat keberadaan saksi ZEN PAHRI HARAHAP ALIAS ZEN Alias ZEN yang berada di Huta III Purwosari Kelurahan Dolok Tanera Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun tepatnya di sebuah rumah melihat keberadaan saksi ZEN PAHRI HARAHAP ALIAS ZEN Alias ZEN yang saat itu sedang tertidur seketika itu juga para saksi mengamankan saksi ZEN PAHRI HARAHAP ALIAS ZEN Alias ZEN, lalu para saksi melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) bungkus plastik yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu, 3 (tiga) bungkus plastik berklip yang berisikan plastik-plastik berklip, 1 (satu) unit Timbangan Digital yang saat itu berada didalam sebungkus plastik dan dari saku celana bagian depan sebelah kanan saksi ZEN PAHRI HARAHAP ALIAS ZEN Alias ZEN ditemukan uang tunai sebesar Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) dan diatas tempat tidur saksi ZEN PAHRI HARAHAP ALIAS ZEN Alias ZEN para saksi menemukan 1 (satu) unit Hp merk REDME warna Hitam, lalu di lakukan interogasi terhadap saksi ZEN PAHRI HARAHAP ALIAS ZEN Alias ZEN dan saksi ZEN PAHRI HARAHAP ALIAS ZEN Alias ZEN mengaku barang bukti 5 (lima) Bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal berwarna putih diduga Narkotika Jenis sabu yang ditemukan ketika Terdakwa IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING diamankan diperoleh dari saksi ZEN PAHRI HARAHAP ALIAS ZEN Alias ZEN, kemudian para saksi membawa Terdakwa IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING, saksi ZEN PAHRI HARAHAP ALIAS ZEN Alias ZEN beserta barang bukti yang diamankan ke Polsek Dolok Merawan dan selanjutnya diserahkan ke Polres Tebing Tinggi untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 137/R/206/VII/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 30 Juli 2026 dari PT Pegadaian (Persero) CP Tebing Tinggi, dengan hasil 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor/bruto 4,94 (empat koma sembilan empat) gram dan berat bersih/netto 4,04 (empat koma nol empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab. 5494/NNF/2026 tanggal 07 Agustus 2026 pada kesimpulannya terhadap Barang Bukti milik Terdakwa IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING berupa barang bukti 5(lima) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bersih/netto 4,04 (empat koma nol empat) gram adalah BENAR mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya