Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2026/PN Srh 1.JOSEPHINE
10.MEILIE OCTAVIA TIO
11.TIO TJING KAW /LINDAWATI
12.TIO AKIK
13.TEO MEJALISA
14.WENDI ALI KESUMA
15.HARDY ARI KESUMA
16.SUERDY YUANDA
17.SUYANTO
18.EFENDI
19.LENI
20.IWAN
21.YUNI
22.THOMIE
23.IHWAN
15.SAI BIAU
16.JHONNI
17.SUWANDI
18.CHRISTIN
19.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2026/PN Srh
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOSEPHINE
2MEILIE OCTAVIA TIO
3TIO TJING KAW /LINDAWATI
4TIO AKIK
5TEO MEJALISA
6WENDI ALI KESUMA
7HARDY ARI KESUMA
8SUERDY YUANDA
9SUYANTO
10EFENDI
11LENI
12IWAN
13YUNI
14THOMIE
15IHWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUDARSONOJOSEPHINE
2SUDARSONOMEILIE OCTAVIA TIO
3SUDARSONOTIO TJING KAW /LINDAWATI
4SUDARSONOTIO AKIK
5SUDARSONOTEO MEJALISA
6SUDARSONOWENDI ALI KESUMA
7SUDARSONOHARDY ARI KESUMA
8SUDARSONOSUERDY YUANDA
9SUDARSONOSUYANTO
10SUDARSONOEFENDI
11SUDARSONOLENI
12SUDARSONOIWAN
13SUDARSONOYUNI
14SUDARSONOTHOMIE
15SUDARSONOIHWAN
Tergugat
NoNama
1SAI BIAU
2JHONNI
3SUWANDI
4CHRISTIN
5KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan Gugatan Para Penggugat ;-------------------------------------------------------------------

Menyatakan menurut hukum bahwa Pewaris almarhum TOK A KIM telah meninggal dunia tanggal 25 Agustus 2009, dan istrinya TIO PO CU telah meninggal dunia pada tanggal 15 Mei 2017, dengan meninggalkan ahli waris yang sah yaitu Penggugat I s/d Penggugat XV dan Tergugat II, III, IV ;-------------------------------------------------------------------------------------------

Menyatakan tanah pertanian seluas 10.085 M2 dalam satu hamparan bentuk “L” diatasnya berdiri 1 unit rumah tinggal, terletak di Lingkungan Hapoltahan, Dusun 17, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban (d/h Kecamatan Sei Rampah), Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara adalah harta warisan yang belum dibagi, dengan batas batas dan ukurannya adalah sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------

Sebelah Utara berbatas dengan Jalan, terukur 81,6 meter ;
Sebelah Timur berbatas dengan Surip, Makia, terukur 70,1 + 133,2 meter ;
Sebelah Selatan berbatas dengan P.Sianipar, terukur 32,7  + 48,9 meter ;
Sebelah Barat berbatas dengan J.Simatupang, KUD, terukur 203,3 meter ;

Sesuai sket bidang tanah objek perkara posita 9.

sebagaimana alas hak semula yaitu :-----------------------------------------------------------------------

Surat Bupati KDH Tk II Deli Serdang tanggal 14 Agustus 1975 Nomor 110418/A/VII/15 seluas 3.430 M2, atas nama TOK A KIM, terletak di Lingkungan Hapoltahan, Dusun 17, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara (setelah pemekaran wilayah tahun 2006 masuk wilayah kecamatan Sei Bamban) ;
Surat Bupati KDH Tk II Deli Serdang tanggal 14 Agustus 1975 Nomor 1101420/A/VII/15 seluas 6.655 M2, atas nama TOK A KIM, terletak di Lingkungan Hapoltahan, Dusun 17, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara (setelah pemekaran wilayah tahun 2006 masuk wilayah kecamatan Sei Bamban) ;

Menyatakan tidak sah, batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat :----------------

Surat Penyerahan Tanah tanggal 22 Januari 2002, antara TOK A KIM kepada TIO A MENG dan A ANG, atas sebidang tanah seluas + 3.430 M2 dan + 6.655 M2 terletak di Lingkungan Hapoltahan, Dusun 17, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai ;
Surat Pernyataan tanggal 07 November 2006. Tentang penyerahan dari TIO A MENG kepada A ANG atas sebidang tanah seluas + 3.430 M2 dan + 6.655 M2 terletak di Lingkungan Hapoltahan, Dusun 17, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai ;
Segala surat surat maupun akta yang lahir /diterbitkan dari perbuatan melawan hukum diatas tanah objek perkara

Karena bertentangan dengan ketentuan hukum perdata (BW).

Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Sertifikat Hak Milik Nomor 575/Sei Bamban, seluas 16.339 M2 atas nama A ANG diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai /Tergugat V tanggal 29-12-2006 ;----------------------------------------------------

Memerintahkan dilakukan perhitungan ulang pembagian harta waris /objek perkara berdasarkan ketentuan Hukum Perdata (BW) dengan porsi masing masing ahli waris sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

JOSEPHIN (anak kandung) = 1/9 bagian ;
MEILIE OCTAVIA TIO (anak kandung) = 1/9 bagian ;
TIO TJING KAW /LINDAWATI (anak kandung) = 1/9 bagian ;
TIO AKIK (anak kandung) = 1/9 bagian ;
TEO MEJALISA (anak kandung) = 1/9 bagian ;
WENDI ALI KESUMA (anak almarhum TIO A MENG /plaatsvervulling) = 1/27 bagian ;
HARDY ARI KESUMA (anak almarhum TIO A MENG /platsvervuling) =1/27 bagian ;
SUERDY YUANDA (anak almarhum TIO A MENG /plaatsvervulling) = 1/27 bagian ;
SUYANTO (anak almarhum A HOEN /plaatsvervulling) = 1/27 bagian ;
EFENDI (anak almarhum A HOEN /plaatsvervulling) = 1/27 bagian ;
LENI (anak almarhum A HOEN /plaatsvervulling) = 1/27 bagian ;
IWAN (anak almarhum A THO /plaatsvervulling) = 1/36 bagian ;
YUNI (anak almarhum A THO /plaatsvervulling) = 1/36 bagian ;
THOMIE (anak almarhum A THO /plaatsvervulling) = 1/36 bagian ;
IHWAN (anak almarhum A THO /plaatsvervulling) = 1/36 bagian ;
JHONNI (anak almarhum A ANG /plaatsvervulling) = 1/27 bagian ;
SUWANDI (anak almarhum A ANG /plaatsvervulling) = 1/27 bagian ;
CHRISTIN (anak almarhum A ANG /plaatsvervulling) = 1/27 bagian ;

 

Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan oleh Juru Sita diatas objek perkara dalam perkara ini ;-------------------------------------------------------------------------------------

Menyatakan almarhum A ANG telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan surat surat :----------------------------------------------------------------------------------

Surat Penyerahan Tanah tanggal 22 Januari 2002, antara TOK A KIM kepada TIO A MENG dan A ANG, atas sebidang tanah seluas + 3.430 M2 dan + 6.655 M2 terletak di Lingkungan Hapoltahan, Dusun 17, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai ;
Surat Pernyataan tanggal 07 November 2006. Tentang penyerahan dari TIO A MENG kepada A ANG atas sebidang tanah seluas + 3.430 M2 dan + 6.655 M2 terletak di Lingkungan Hapoltahan, Dusun 17, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai ;

Menyatakan almarhum A ANG telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 575/Sei Bamban, seluas 16.339 M2 di kantor Tergugat V , dengan turut memasukkan tanah objek perkara seluas 10.085 M2 yang ia tau ada hak legitime portie dari saudaranya yang lain ;-----------------------

Menyatakan almarhum A ANG telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penambahan bangunan dibelakang bangunan utama pada tahun 2023 tanpa izin dari Para Penggugat ;--------------------------------------------------------------------------------------------

Menghukum Tergugat I, II, III, IV untuk merobohkan bangunan tambahan oleh almarhum A ANG dibagian belakang rumah utama yang saat ini dikuasai oleh Tergugat I, II, III, IV ; ------

Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk mematuhi amar putusan dalam perkara aquo ;------------------------------------------------------------------------------------------------------

Menghukum Tergugat I, II, III, IV untuk menyerahkan hak bagian Para Penggugat atas objek waris tersebut secara sukarela dalam keadaan kosong, baik dan tanpa beban apapun ; -----

Menghukum pihak pihak, badan hukum atau pihak manapun yang mendapat hak dan atau penyerahan objek perkara dari Tergugat I, II, III, IV, untuk menyerahkan objek perkara dalam keadaan baik tanpa beban apapun kepada ahli waris sesuai amar putusan perkara aquo ;--

Menetapkan apabila objek perkara tidak dapat dibagi secara natura, maka akan dijual melalui pelelangan umum, dan hasilnya untuk dibagikan kepada para ahli waris sesuai porsi amar putusan perkara aquo ;------------------------------------------------------------------------------------------

Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).-------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak