| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 27/Pdt.G/2026/PN Srh | 1.JOSEPHINE 10.MEILIE OCTAVIA TIO 11.TIO TJING KAW /LINDAWATI 12.TIO AKIK 13.TEO MEJALISA 14.WENDI ALI KESUMA 15.HARDY ARI KESUMA 16.SUERDY YUANDA 17.SUYANTO 18.EFENDI 19.LENI 20.IWAN 21.YUNI 22.THOMIE 23.IHWAN |
15.SAI BIAU 16.JHONNI 17.SUWANDI 18.CHRISTIN 19.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SERDANG BEDAGAI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 27/Pdt.G/2026/PN Srh | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | Mengabulkan Gugatan Para Penggugat ;------------------------------------------------------------------- Menyatakan menurut hukum bahwa Pewaris almarhum TOK A KIM telah meninggal dunia tanggal 25 Agustus 2009, dan istrinya TIO PO CU telah meninggal dunia pada tanggal 15 Mei 2017, dengan meninggalkan ahli waris yang sah yaitu Penggugat I s/d Penggugat XV dan Tergugat II, III, IV ;------------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan tanah pertanian seluas 10.085 M2 dalam satu hamparan bentuk “L” diatasnya berdiri 1 unit rumah tinggal, terletak di Lingkungan Hapoltahan, Dusun 17, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban (d/h Kecamatan Sei Rampah), Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara adalah harta warisan yang belum dibagi, dengan batas batas dan ukurannya adalah sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan, terukur 81,6 meter ; Sesuai sket bidang tanah objek perkara posita 9. sebagaimana alas hak semula yaitu :----------------------------------------------------------------------- Surat Bupati KDH Tk II Deli Serdang tanggal 14 Agustus 1975 Nomor 110418/A/VII/15 seluas 3.430 M2, atas nama TOK A KIM, terletak di Lingkungan Hapoltahan, Dusun 17, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara (setelah pemekaran wilayah tahun 2006 masuk wilayah kecamatan Sei Bamban) ; Menyatakan tidak sah, batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat :---------------- Surat Penyerahan Tanah tanggal 22 Januari 2002, antara TOK A KIM kepada TIO A MENG dan A ANG, atas sebidang tanah seluas + 3.430 M2 dan + 6.655 M2 terletak di Lingkungan Hapoltahan, Dusun 17, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai ; Karena bertentangan dengan ketentuan hukum perdata (BW). Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Sertifikat Hak Milik Nomor 575/Sei Bamban, seluas 16.339 M2 atas nama A ANG diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai /Tergugat V tanggal 29-12-2006 ;---------------------------------------------------- Memerintahkan dilakukan perhitungan ulang pembagian harta waris /objek perkara berdasarkan ketentuan Hukum Perdata (BW) dengan porsi masing masing ahli waris sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- JOSEPHIN (anak kandung) = 1/9 bagian ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan oleh Juru Sita diatas objek perkara dalam perkara ini ;------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan almarhum A ANG telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan surat surat :---------------------------------------------------------------------------------- Surat Penyerahan Tanah tanggal 22 Januari 2002, antara TOK A KIM kepada TIO A MENG dan A ANG, atas sebidang tanah seluas + 3.430 M2 dan + 6.655 M2 terletak di Lingkungan Hapoltahan, Dusun 17, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai ; Menyatakan almarhum A ANG telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 575/Sei Bamban, seluas 16.339 M2 di kantor Tergugat V , dengan turut memasukkan tanah objek perkara seluas 10.085 M2 yang ia tau ada hak legitime portie dari saudaranya yang lain ;----------------------- Menyatakan almarhum A ANG telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penambahan bangunan dibelakang bangunan utama pada tahun 2023 tanpa izin dari Para Penggugat ;-------------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat I, II, III, IV untuk merobohkan bangunan tambahan oleh almarhum A ANG dibagian belakang rumah utama yang saat ini dikuasai oleh Tergugat I, II, III, IV ; ------ Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk mematuhi amar putusan dalam perkara aquo ;------------------------------------------------------------------------------------------------------ Menghukum Tergugat I, II, III, IV untuk menyerahkan hak bagian Para Penggugat atas objek waris tersebut secara sukarela dalam keadaan kosong, baik dan tanpa beban apapun ; ----- Menghukum pihak pihak, badan hukum atau pihak manapun yang mendapat hak dan atau penyerahan objek perkara dari Tergugat I, II, III, IV, untuk menyerahkan objek perkara dalam keadaan baik tanpa beban apapun kepada ahli waris sesuai amar putusan perkara aquo ;-- Menetapkan apabila objek perkara tidak dapat dibagi secara natura, maka akan dijual melalui pelelangan umum, dan hasilnya untuk dibagikan kepada para ahli waris sesuai porsi amar putusan perkara aquo ;------------------------------------------------------------------------------------------ Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;------------------------------------------------------------------------------------------------ SUBSIDAIR : Jika Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
