Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Srh ARJUNA ADE PUTRA 1.Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Medan cq Kepala Kepolisian Resort Serdang Bedagai di Serdang Bedagai, cq Kasat Reskrim selaku Penyidik pada Kepolisian Resort Serdang Bedagai di Serdang Bedagai
2.Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Medan cq Kepala Kepolisian Resort Serdang Bedagai di Serdang Bedagai
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Srh
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ARJUNA ADE PUTRA
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Medan cq Kepala Kepolisian Resort Serdang Bedagai di Serdang Bedagai, cq Kasat Reskrim selaku Penyidik pada Kepolisian Resort Serdang Bedagai di Serdang Bedagai
2Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Medan cq Kepala Kepolisian Resort Serdang Bedagai di Serdang Bedagai
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
- Bahwa Permohonan Pra Peradilan ini dimajukan, dikarenakan Pemohon Pra Peradilan merasa keberatan dan sangat dirugikan, atas penangkapan, penetapan sebagai tersangka, dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Termohon Pra Peradilan atas diri Pemohon Pra Peradilan;
 
- Bahwa keberatan Pemohon Pra Peradilan, sebagaimana diuraikan berikut ini:
 
1. Kronologis Penangkapan dan Penahanan
 
a. Bahwa Pemohon Pra Peradilan ditangkap oleh pihak Termohon Pra Peradilan, pada tanggal 27 Desember 2024;
 
b. Bahwa pada saat penangkapan tersebut, Pemohon Pra Peradilan lagi bersama seorang perempuan bernama Amanda Claudia Nasution, yang dikatakan sebagai korban atas tindak pidana yang dilaporkan dan atau disangkakan kepada Pemohon Pra Peradilan;
 
c. Bahwa pada saat penangkapan tersebut, Pemohon Pra Peradilan tidak ada melakukan perbuatan sebagaimana tindak pidana yang dilaporkan dan atau disangkakan kepada Pemohon Pra Peradilan;
 
d. Bahwa penangkapan atas diri Pemohon Pra Peradilan, faktanya disandarkan kepada:
 
1) Laporan Polisi Nomor: LP/B/480/XII/2024/SPKT/POLRES SERGAI/ POLDA SUMUT tanggal 26 Desember 2024;
 
2) Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/182/XII/RES.1.24/2024 tanggal 27 Desember 2024, yang ditanda tangani oleh Termohon Pra Peradilan I atas nama Termohon Pra Peradilan II;
 
e. Bahwa setelah Pemohon Pra Peradilan ditangkap, kemudian atas diri Pemohon Pra Peradilan dilakukan Penahanan, yang disandarkan kepada Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/152/XII/Res.1.24/2024 tanggal 27 Desember 2024, yang ditanda tangani Termohon Pra Peradilan I atas nama Termohon Pra Peradilan II;
 
2. Keberatan Pemohon Pra Peradilan atas Penangkapan dan Penahanan terhadap Pemohon Pra Peradilan
 
a. Bahwa Pemohon Pra Peradilan kenal dan atau berkenalan dengan Claudia Amanda Nasution yang dikatakan sebagai korban atas tindak pidana yang dilaporkan dan disangkakan kepada Pemohon Pra Peradilan, adalah melalui media sosial dan atau face book;
 
b. Bahwa perkenalan antara Pemohon Pra Peradilan dengan Claudia Amanda Nasution tersebut di atas, adalah bermula dan atau dimulai pada sekitar bulan Nopember 2024, akan tetapi belum pernah ketemu;
 
c. Bahwa bermula dari perkenalan melalui media sosial dan atau face book tersebut, kemudian Pemohon Pra Peradilan bertemu dengan Claudia Amanda Nasution sebagaimana disebutkan di atas pada tanggal 25 Desember 2024 ;
 
d. Bahwa pertemuan Pemohon Pra Peradilan dengan Claudia Amanda Nasution tersebut terjadi di rumah temah Claudia Amanda Nasution sekira pukul 20.30 wib tanggal 25 Desember 2024 dan kemudian Pemohon Pra Peradilan berjalan-jalan dengan perempuan tersebut dengan mengendarai sepeda motor Pemohon Pra Peradilan;
 
e. Bahwa telah hampir tengah malam pada tanggal 25 Desember 2024, Pemohon Pra Peradilan hendak mengantar Claudia Amanda Nasution tersebut pulang, akan tetapi karena sudah larut, Claudia Amanda Nasution menyatakan takut pulang, sehingga Claudia Amanda Nasution dengan Pemohon Pra Peradilan berjalan-jalan sampai dengan Pemohon Pra Peradilan ditangkap oleh pihak Termohon Pra Peradilan;
 
f. Bahwa pada saat Pemohon Pra Peradilan ditangkap, Claudia Amanda Nasution ada bersama Pemohon Pra Peradilan, ditempat terbuka dan tidak ada melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan dan disangkakan kepada Pemohon Pra Peradilan, yaitu ketentuan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor: 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang RI Nomor: 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang atau Pasal 332 ayat (1) ke 1e dari KUH Pidana;
 
- Bahwa, berdasarkan kronologis dan keberatan yang Pemohon Pra Peradilan kemukakan di atas, secara faktual terdapat tindakan yang berlebihan dan atau ultra viles yang menyimpang secara yuridis dari tindakan yang dilakukan oleh Termohon Pra Peradilan I dalam menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/182/XII/RES.1.24/2024 tanggal 27 Desember 2024, yang ditanda tangani oleh Termohon Pra Peradilan I atas nama Termohon Pra Peradilan II dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/152/XII/Res.1.24/2024 tanggal 27 Desember 2024, yang ditanda tangani Termohon Pra Peradilan I atas nama Termohon Pra Peradilan II.  Sehingga patut terhadap Termohon Pra Peradilan I untuk dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
 
D. Objek Permohonan Pra Peradilan
 
Merujuk dari tindakan tidak prosedural dan melanggar nilai-nilai kemanusiaan dan kepatutan yang melekat pada Pemohon Pra Peradilan yang dilakukan oleh Termohon Pra Peradilan sebagaimana diuraikan di atas, maka yang menjadi objek dari Permohonan Pra Peradilan ini, adalah:
 
1. Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/182/XII/RES.1.24/2024 tanggal 27 Desember 2024, yang ditanda tangani oleh Termohon Pra Peradilan I atas nama Termohon Pra Peradilan II;
 
2. Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/152/XII/Res.1.24/2024 tanggal 27 Desember 2024, yang ditanda tangani Termohon Pra Peradilan I atas nama Termohon Pra Peradilan II;
 
3. Surat-surat lainnya yang berkaitan langsung maupun tidak langsung terhadap tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon Pra Peradilan terhadap Pemohon Pra Peradilan;
 
E. Kewenangan Pengadilan Negeri Sei Rampah Untuk Memeriksa, Mengadili, dan Memutus Permohonan Pra Peradilan
 
Bahwa dasar hukum bagi Pengadilan Negeri Sei Rampah di dalam menerima dan memproses permohonan Pra Peradilan dari Pemohon Pra Peradilan, adalah :
 
1. Pasal 1 angka 10 UU.No.: 8 Tahun 1981, yang merumuskan:
 
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: 
 
a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; 
 
b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; 
 
c. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
2. Pasal 77 UU.No.: 8 Tahun 1981, yang merumuskan :
 
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :
 
a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ;
 
Terhadap rumusan Pasal 77 UU.Nomor: 8 Tahun 1981 huruf a tersebut, termasuk juga didalamnya penetapan seseorang sebagai tersangka.
 
Bahwa hal di atas disandarkan kepada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tentang Permohonan Pengujian UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menempatkan sah atau tidaknya penyitaan sebagai bagian dari objek Permohonan Pra Peradilan.
 
3. Pasal 78 ayat (1), yang merumuskan :
 
Yang melaksanakan wewenang Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 adalah Pra Peradilan ;
 
F. Dasar Hukum Permohonan Pra Peradilan
 
- Bahwa faktanya Pemohon Pra Peradilan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Termohon Pra Peradilan dalam dugaan Tindak Pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor: 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang RI Nomor: 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang atau Pasal 332 ayat (1) ke 1e dari KUH Pidana;
 
- Bahwa penyangkaan tindak pidana sebagaimana disebutkan di atas terhadap Pemohon Pra Peradilan, dengan jelas dan tegas disebutkan dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/182/XII/RES.1.24/2024 tanggal 27 Desember 2024, yang ditanda tangani oleh Termohon Pra Peradilan I atas nama Termohon Pra Peradilan II, dan juga di dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/152/XII/Res.1.24/2024 tanggal 27 Desember 2024, yang ditanda tangani Termohon Pra Peradilan I atas nama Termohon Pra Peradilan II;
 
- Bahwa Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II atas diri Pemohon Pra Peradilan, adalah tanpa prosedural, tanpa dasar dan alasan-alasan yang dibenarkan oleh ketentuan perundang-undangan yang ada dan harus diperhatikan;
 
- Bahwa oleh karenanya Pemohon Pra Peradilan adalah merupakan pihak yang sangat dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II tersebut; 
 
- Bahwa dengan berpedoman kepada ketentuan Pasal 1 angka 10 huruf c, Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 124 UU.No.: 8 Tahun 1981, dan juga Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tentang Permohonan Pengujian UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka secara yuridis  Pemohon Pra Peradilan memiliki hak untuk mengajukan permohonan Pra Peradilan ini ;
 
- Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 10 huruf  c, Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 124 UU No.: 8 Tahun 1982 tersebut, masing-masing menyebutkan :
 
1. Pasal 1 angka 10 huruf c, menyebutkan:
 
Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
 
2. Pasal 79, menyebutkan :
 
Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
 
3. Pasal 80, menyebutkan :
 
Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan, dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.
 
4. Pasal 124, menyebutkan:
 
DaIam hal apakah sesuatu penahanan sah atau tidak sah menurut hukum, tersangka, keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan hal itu kepada pengadilan negeri setempat untuk diadakan praperadilan guna memperoleh putusan apakah penahanan atas diri tersangka tersebut sah atau tidak sah menurut undang-undang ini.
 
G. Klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II
Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah cq Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Sei Rampah  dalam Perkara Permohonan Pra Peradilan  ini, yang kami muliakan.
 
- Bahwa berdasarkan dalil yang merupakan fakta penangkapan dan penahanan yang dilakukan Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II atas diri Pemohon Pra Peradilan, hal ini jelas menunjukkan bahwa Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
 
- Bahwa Pemohon Pra Peradilan menyatakan dalam proses penangkapan dan penahanan tersebut, Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II telah melakukan perbuatan melawan hukum, dikarenakan terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang seharusnya ditaati dan atau diikuti Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II,akan tetapi dikangkangi begitu saja oleh Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II;
 
- Bahwa hal-hal yang seharusnya ditaati dan atau diikuti oleh Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II, akan tetapi dikangkangi begitu saja oleh Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II dalam melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon Pra Peradilan, diuraikan sebagai berikut:
 
1. Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II mengangkangi ketentuan dalam melakukan penangkapan terhadap Pemohon Pra Peradilan
 
- Bahwa Pasal 1 angka 14, menyebutkan:
 
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana
 
- Bahwa Pasal 1 angka 20, menyebutkan:
 
Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
 
- Bahwa Pasal 17, menyebutkan:
 
Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
 
- Bahwa dari rumusan Pasal 1 angka 20 dan Pasal 17 tersebut, terdapat 2 (dua) hal pokok yang seharusnya ditaati dan atau diikuti oleh Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II, akan tetapi dikangkangi begitu saja oleh Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II dalam melakukan penangkapan atas diri Pemohon Pra Peradilan, yaitu:
 
a. Status dari yang ditangkap (ic. Pemohon Pra Peradilan), harus sudah sebagai Tersangka;
 
b. Cukup bukti permulaan untuk melakukan penagkapan atas diri Pemohon Pra Peradilan;
 
- Bahwa, pada saat Pemohon Pra Peradilan ditangkap dengan dasar Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/182/XII/RES.1.24/2024 tanggal 27 Desember 2024, yang ditanda tangani oleh Termohon Pra Peradilan I atas nama Termohon Pra Peradilan II, status Pemohon Pra Peradilan tidak diketahui sebagai apa, apakah sebagai tersangka atau bukan;
 
- Bahwa dikatakan belum diketahuinya status Pemohon Pra Peradilan sebagai apa, dikarenakan pada saat penangkapan, kepada Pemohon Pra Peradilan secara administrasi tidak ada ditunjukkan dan atau diperlihatkan Surat Penetapan Pemohon Pra Peradilan sebagai Tersangka pelaku tindak pidana yang disangkakan kepada pemohon Pra Peradilan;
 
- Bahwa kalaulah dikatakan sudah cukup hanya berdasarkan Surat Perintah Penangkapan, maka bila dilihat Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/182/XII/RES.1.24/2024 tanggal 27 Desember 2024, yang ditanda tangani oleh Termohon Pra Peradilan I atas nama Termohon Pra Peradilan II, dalam pertimbangannya juga tidak ada disebutkan adanya Surat Penetapan Pemohon Pra Peradilan sebagai Tersangka;
 
- Bahwa dikarenakan tidak adanya Surat Penetapan Pemohon Pra Peradilan sebagai Tersangka pelaku tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon Pra Peradilan pada saat Pemohon Pra Peradilan ditangkap, maka sudah cukup dan beralasan secara hukum Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah cq Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Sei Rampah in casu untuk menyatakan penangkapan yang dilakukan terhadap Pemohon Pra Peradilan sebagai perbuatan yang melawan hukum;
- Bahwa dikarenakan di dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/182/XII/RES.1.24/2024 tanggal 27 Desember 2024, yang ditanda tangani oleh Termohon Pra Peradilan I atas nama Termohon Pra Peradilan II, yang dipergunakan sebagai dasar penangkapan atas diri Pemohon Pra Peradilan juga tidak ada disebutkan telah adanya Surat Penetapan Pemohon Pra Peradilan sebagai Tersangka, maka sudah cukup dan beralasan secara hukum Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah cq Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Sei Rampah in casu untuk menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/182/XII/RES.1.24/2024 tanggal 27 Desember 2024, yang ditanda tangani oleh Termohon Pra Peradilan I atas nama Termohon Pra Peradilan II, cacat hukum dan atau batal demi hukum;
 
- Bahwa dikarenakan penangkapan yang dilakukan terhadap Pemohon Pra Peradilan merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum, karena disandarkan kepada surat perintah penangkapan yang cacat hukum, maka sudah cukup dan beralasan secara hukum Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah cq Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Sei Rampah in casu untuk menyatakan Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II telah melakukan perbuatan melawan hukum dikarenakan penangkapan terhadap Pemohon Pra Peradilan tidak sah dan atau tidak prosedural, dan disandarkan kepada surat yang cacat hukum;
 
Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah cq Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Sei Rampah  dalam Perkara Permohonan Pra Peradilan  ini, yang kami muliakan.
 
- Bahwa Pemohon Pra Peradilan ditangkap, bukanlah dalam posisi tertangkap tangan, atau dalam posisi sedang atau saat melakukan tindak pidana yang disangkakan kepadanya;
 
- Bahwa oleh karenanya dibutuhkan adanya bukti yang cukup untuk menetapkan Pemohon Pra Peradilan sebagai Tersangka dan melakukan penangkapan terhadap Pemohon Pra Peradilan;
 
- Bahwa Pemohon Pra Peradilan disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor: 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang RI Nomor: 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang atau Pasal 332 ayat (1) ke 1e dari KUH Pidana;
 
- Bahwa tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon Pra Peradilan, adalah merupakan tindak pidana yang secara kasat mata dikatakan tidak mungkin dilakukan ditempat yang dilihat orang lain, dan proses bujuk rayu, iming-iming, dan atau janji-janji yang mendasari terjadinya tindak pidana tersebut, secara faktual hanya bisa diperoleh dari si korban, atau dengan adanya pernyataan dari ahli forensik berupa Visum et Repertum (VeR), yang membuktikan tindak pidana yang disangkakan tersebut telah terjadi;
 
- Bahwa secara faktual (sebagaimana telah Pemohon Pra Peradilan kemukakan terdahulu), pada saat Pemohon Pra Peradilan ditangkap, Pemohon Pra Peradilan sedang bersama Claudia Amanda Nasution, yaitu perempuan yang dikatakan sebagai korban tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon Pra Peradilan, dan tidak sedang melakukan tindak pidana yang disangkakan;
 
- Bahwa fakta sebagaimana dikemukakan di atas menunjukkan Claudia Amanda Nasution, yaitu perempuan yang dikatakan sebagai korban tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon Pra Peradilan belum diperiksa dan atau diambil keterangan, dan belum ada Visum et Repertum (VeR), yang membuktikan tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon Pra Peradilan;
 
- Bahwa berdasarkan fakta yang diuraikan tersebut, bukti yang cukup yang seharusnya dipedomani Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II dalam melakukan penangkapan terhadap Pemohon Pra Peradilan, bersifat sumir dan atau tidak cukup, sehingga menunjukkan penangkapan tersebut merupakan tindakan yang dipaksakan;
 
- Bahwa Pemohon Pra Peradilan mengemukakan bukti permulaaan yang cukup tersebut bersifat sumir dan atau sebenarnya tidak cukup, disandarkan kepada:
 
1. Bahwa berdasarkan karakter dan atau ciri khas dari tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon Pra Peradilan, Pemohon Pra Peradilan berkeyakinan bahwa bukti yang dipegang oleh Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II, bersifat sepihak dan tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya;
 
2. Bahwa penilaian bukti yang cukup tersebut, hanya disandarkan kepada penilaian sepihak dari Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II, tidak disandarkan kepada hal-hal yang bersifat faktual;
3. Bahwa Termohon Pra peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II, terkesan masih memegang prinsip yang bersifat “ortodoks”, dalam melakukan penangkapan terhadap Pemohon Pra Peradilan, yaitu “kasuskan dan tangkap dulu, baru kejar pengakuan dari yang ditangkap (ic. Pemohon Pra peradilan) 
 
- Bahwa dikarenakan penangkapan yang dilakukan terhadap Pemohon Pra Peradilan, dilakukan sebelum Pemohon Pra Peradilan ditetapkan sebagai Tersangka dan tidak disandarkan kepada bukti yang cukup, maka sudah patut dan cukup beralasan untuk menyatakan penangkapan tersebut cacat hukum;
 
- Bahwa dikarenakan penangkapan yang dilakukan Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II terhadap Pemohon Pra Peradilan cacat hukum, maka sudah sepatutnyalah Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum;
 
2. Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II mengangkangi ketentuan dalam melakukan penahanan terhadap Pemohon Pra Peradilan 
 
Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah cq Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Sei Rampah  dalam Perkara Permohonan Pra Peradilan  ini, yang kami muliakan.
 
- Bahwa Pasal 1 angka 21, menyebutkan:
 
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
 
- Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Pra Peradilan kemukakan di atas, yang menunjukkan:
 
a. Belum adanya pemeriksaan dan atau pengambilan keterangan dari korban, Pemohon Pra Peradilan sudah ditangkap;
 
b. Belum adanya pemeriksaan medis dalam bentuk Visum et Repertum  terhadap korban, Pemohon Pra Peradilan sudah ditangkap;
 
 
 
c. Belum adanya penetapan Pemohon Pra Peradilan sebagai Tersangka, akan tetapi Pemohon Pra Peradilan sudah ditangkap;
 
- Bahwa hal-hal sebagaimana Pemohon Pra Peradilan kemukakan di atas, faktanya juga berlaku pada penahanan yang dilakukan Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II terhadap Pemohon Pra Peradilan;
 
- Bahwa bukti permulaan yang cukup yang disyaratkan oleh undang-undang, adalah merupakan hal mutlak yang harus dipenuhi oleh Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II dalam melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon Pra Peradilan;
 
- Bahwa bukti permulaan yang cukup ini, bukanlah bukti permulaan yang disandarkan kepada penilaian subjektif dan laporan sepihak dari pelapor dan juga dari Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II.  In casu bukti permulaan yang cukup tersebut haruslah disandarkan alat bukti yang secara faktual dapat menunjukkan telah terjadinya tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon Pra Peradilan;
 
- Bahwa in casu, bukti permulaan yang cukup yang dapat memfaktakan tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon Pra Peradilan, adalah kesaksian dari Claudia Amanda Nasution, yaitu perempuan yang dikatakan sebagai korban tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon Pra Peradilan, dan juga Visum et Repertum (VeR);
 
- Bahwa kenyataannya, keterangan dari Claudia Amanda Nasution dan juga VeR belum dilakukan dan atau belum ada, akan tetapi Pemohon Pra Peradilan sudah ditangkap dan ditahan.  Hal ini tentunya Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II telah melakukan penyimpangan yuridis;
 
- Bahwa penyimpangan yuridis yang dilakukan Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II tersebut, nyata-nyata telah mengangkangi hak-hak azasi Pemohon Pra Peradilan dimata hukum.  Terlebih lagi Indonesia telah memproklamirkan “tiap-tiap orang sama kedudukannya di depan hukum”;
 
- Bahwa oleh karenanya, berdasarkan fakta yang Pemohon Pra Peradilan kemukakan tersebut, selanjutnya dapat dikatakan penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon Pra Peradilan yang disandarkan 
 
Kepada Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/152/XII/Res.1.24/2024 tanggal  27 Desember 2024, yang ditanda tangani Termohon Pra Peradilan I atas nama Termohon Pra Peradilan II, adalah cacat hukum;
- Bahwa dikarenakan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/152/XII/Res.1.24/2024 tanggal 27 Desember 2024, yang ditanda tangani Termohon Pra Peradilan I atas nama Termohon Pra Peradilan II yang mendasari penahanan terhadap Pemohon Pra Peradilan adalah cacat hukum, maka sudah patut dan beralasan secara hukum Surat Perintah Penahanan tersebut dinyatakan batal demi hukum;
 
- Bahwa selanjutnya, dikarenakan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/152/XII/Res.1.24/2024 tanggal 27 Desember 2024, yang ditanda tangani Termohon Pra Peradilan I atas nama Termohon Pra Peradilan II, dikatakan cacat hukum dan batal demi hukum, maka sudah patut dan beralasan secara hukum Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya