| Petitum |
Mengabulkan Permohonan Pemohon;
Menyatakan Nama anak kandung Pemohon semula bernama JESHA ALBONA SARAGIH menjadi JESDAN BARNATHA SARAGIH;
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan Pergantian Nama Anak kandung Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: : 1218-LT-23052018-0067 yang di keluarkan dan ditandatangani oleh kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serdang Bedagai FITRIADI , S.Sos, M.Si tertanggal 23 Mei 2018 dan nama Anak kandung pemohon yang tercantum di Kartu Keluarga dengan nomor : 1218120311090003 yang di keluarkan dan di tandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Serdang Bedagai H FANISEAN TAMBUNAN, S. SOS Tertanggal 24 April 2018 dari nama Anak kandung Pemohon JESHA ALBONA SARAGIH menjadi JESDAN BARNATHA SARAGIH;
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai pergantian nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serdang Bedagai agar dicatatkan pada Buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan;
Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
Atau
Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono) |