Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
408/Pid.Sus/2026/PN Srh 1.YOHANA DAMAYANTI BR KABAN, S.H.
2.FIKRI ADIYASA ROSIDIN, S.H
1.BOBBY SUARDANI SARAGIH Alias BOBBY
2.MUHAMMAD RIZKY SETIAWAN Alias RIZKY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 408/Pid.Sus/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4957/L.2.29/Enz.2/Sei Rph/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YOHANA DAMAYANTI BR KABAN, S.H.
2FIKRI ADIYASA ROSIDIN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOBBY SUARDANI SARAGIH Alias BOBBY[Penahanan]
2MUHAMMAD RIZKY SETIAWAN Alias RIZKY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa Terdakwa I BOBBY SUARDANI SARAGIH alias BOBBY dan terdakwa II  MUHAMMAD  RIZKY SETIAWAN alias RIZKY, pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026, bertempat di Dusun IV Desa Martebing Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di dalam sebuah rumah milik DANI alias BONENG (DPO), atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa I BOBBY SUARDANI SARAGIH alias BOBBY dihubungi oleh DANI alias BONENG (DPO) dimana DANI alias BONENG (DPO) meminta Terdakwa BOBBY SUARDANI SARAGIH alias BOBBY datang ke rumah DANI alias BONENG (DPO) yang berada di Dusun IV Desa Martebing Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai dengan berjalan kaki, lalu sesampainya di rumah DANI alias BONENG (DPO), Terdakwa I BOBBY SUARDANI SARAGIH alias BOBBY duduk bersama DANI alias BONENG (DPO) yang mana pada saat itu sedang berjualan narkotika shabu, kemudian sekira pukul 21.00 wib DANI alias BONENG (DPO) mengatakan kepada Terdakwa BOBBY SUARDANI SARAGIH alias BOBBY bahwa DANI alias BONENG (DPO) hendak pergi sebentar dan memberikan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan Kristal putih diduga narkotika sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan Kristal putih diduga narkotika sabu dan 1 (Satu) buah dompet warna hitam bintik putih yang di dalamnya berisikan uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I BOBBY SUARDANI SARAGIH alias BOBBY dimana DANI alias BONENG (DPO) mengatakan jika ada datang pembeli agar Terdakwa I BOBBY SUARDANI SARAGIH alias BOBBY menjualkan narkotika shabu tersebut dan saat itu ada juga terletak  2 (dua) bal plastik klip kosong,  1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah pipet ujung runcing diatas meja rumah tersebut. Kemudian terdakwa II MUHAMMAD RIZKY SETIAWAN alias RIZKY menghubungi Terdakwa I BOBBY SUARDANI SARAGIH alias BOBBY dan kemudian mengatakan Terdakwa I BOBBY SUARDANI SARAGIH alias BOBBY sedang berada di ruman DANI alias BONENG (DPO) dan menyuruh terdakwa II MUHAMMAD RIZKY SETIAWAN alias RIZKY datang dengan membawa alat hisap shabu, lalu sekira pukul 21.45 wib terdakwa MUHAMMAD RIZKY SETIAWAN alias RIZKY tiba di rumah DONI alias BONENG (DPO).
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 22.00 wib, saksi SYAIFUL HARDI ALBOIN, saksi BUTAR-BUTAR dan saksi FERRY SYAFRUDIN PANJAITAN ketiganya merupakan Anggota kepolisian Polres Serdang Bedagai datang menerima informasi bahwa di Dusun IV Desa Martebing Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis shabu. Mengetahui hal tersebut saksi SYAIFUL HARDI ALBOIN, saksi BUTAR-BUTAR dan saksi FERRY SYAFRUDIN PANJAITAN langsung melakukan patroli disekitar daerah tersebut, lalu saksi SYAIFUL HARDI ALBOIN, saksi BUTAR-BUTAR dan saksi FERRY SYAFRUDIN PANJAITAN melihat terdakwa I Terdakwa BOBBY SUARDANI SARAGIH alias BOBBY dan terdakwa II MUHAMMAD RIZKY SETIAWAN alias RIZKY sedang melakukan transaksi narkotika jenis shabu. Kemudian saksi SYAIFUL HARDI ALBOIN, saksi BUTAR-BUTAR dan saksi FERRY SYAFRUDIN PANJAITAN langsung menangkap Terdakwa I BOBBY SUARDANI SARAGIH alias BOBBY bersama dengan terdakwa II MUHAMMAD RIZKY SETIAWAN alias RIZKY. Kemudian saksi SYAIFUL HARDI ALBOIN, saksi BUTAR-BUTAR dan saksi FERRY SYAFRUDIN PANJAITAN melakukan penggeledahan di badan dan di sekitar terdakwa I Terdakwa BOBBY SUARDANI SARAGIH alias BOBBY dan terdakwa II MUHAMMAD RIZKY SETIAWAN alias RIZKY, lalu berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan kristal putih narkotika shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih narkotika shabu dari dalam saku celana kiri milik terdakwa I BOBBY SUARDANI SARAGIH alias BOBBY, 2 (dua) bal plastik klip kosong,  1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah pipet ujung runcing yang terletak diatas meja, 1 (satu) buah dompet warna hitam bintik putih yang di dalamnya berisikan uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang ditemukan dari dalam saku jaket terdakwa I BOBBY SUARDANI SARAGIH alias BOBBY, 1 (satu) buah alat hisap shabu dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna kuning yang pada saat itu ditemukan di saku celana kanan depan terdakwa II MUHAMMAD RIZKY SETIAWAN alias RIZKY. Kemudian dilakukan introgasi terhadap Terdakwa I BOBBY SUARDANI SARAGIH alias BOBBY bersama dengan terdakwa II MUHAMMAD RIZKY SETIAWAN alias RIZKY dan Terdakwa I BOBBY SUARDANI SARAGIH alias BOBBY bersama dengan terdakwa II MUHAMMAD RIZKY SETIAWAN alias RIZKY menjelaskan bahwa apabila berhasil menjualkan narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa I BOBBY SUARDANI SARAGIH alias BOBBY bersama dengan terdakwa II MUHAMMAD RIZKY SETIAWAN alias RIZKY akan mendapatkan upah dari DONI alias BONENG (DPO) sebesar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) dan narkotika jenis shabu, lalu terkait barang bukti yang ditemukan adalah benar milik Terdakwa I BOBBY SUARDANI SARAGIH alias BOBBY dan terdakwa II MUHAMMAD RIZKY SETIAWAN alias RIZKY. Selanjutnya saksi SYAIFUL HARDI ALBOIN, saksi BUTAR-BUTAR dan saksi FERRY SYAFRUDIN PANJAITAN membawa barang bukti dan mengamankan Terdakwa I BOBBY SUARDANI SARAGIH alias BOBBY dan terdakwa II MUHAMMAD RIZKY SETIAWAN alias RIZKY untuk di bawa ke Polres Serdang Bedagai guna diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Nomor : 59/UL.10054/2026 tanggal 28 Juli 2026, yang dibuat dan ditanda tangani oleh LESTARI SEMBIRING selaku Pengelola Unit pada PT. Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon, bahwa barang bukti yang ditemukan berupa :
  • 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan Kristal putih narkotika sHabu dengan berat kotor 1,63 (satu koma enam tiga) gram dan berat bersih 1,23 (satu koma dua tiga) gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan Kristal putih narkotika shabu dengan berat kotor 0,2 (nol koma dua) gram dan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab-5513/NNF/2026 tanggal 07 Agustus 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, Apt dan yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti  A dan B yang diperiksa milik Terdakwa I BOBBY SUARDANI SARAGIH alias BOBBY dan terdakwa II MUHAMMAD RIZKY SETIAWAN alias RIZKY adalah : BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan-I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran-I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa BOBBY SUARDANI SARAGIH alias BOBBY dan terdakwa MUHAMMAD RIZKY SETIAWAN alias RIZKY tidak memiliki izin untuk menawarkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------

 

ATAU

KEDUA

 

----------Bahwa Terdakwa I BOBBY SUARDANI SARAGIH alias BOBBY dan terdakwa II  MUHAMMAD  RIZKY SETIAWAN alias RIZKY, pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026, bertempat di Dusun IV Desa Martebing Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “turut serta melakukan tindak pidana yang  tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 sekira pukul 22.00 wib, saksi SYAIFUL HARDI ALBOIN, saksi BUTAR-BUTAR dan saksi FERRY SYAFRUDIN PANJAITAN yang merupakan Anggota kepolisian Polres Serdang Bedagai menerima informasi bahwa di Dusun IV Desa Martebing Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai sering dijadikan tempat untuk menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu. Mengetahui hal tersebut saksi SYAIFUL HARDI ALBOIN, saksi BUTAR-BUTAR dan saksi FERRY SYAFRUDIN PANJAITAN langsung melakukan patroli disekitar daerah tersebut, lalu saksi SYAIFUL HARDI ALBOIN, saksi BUTAR-BUTAR dan saksi FERRY SYAFRUDIN PANJAITAN melihat terdakwa I Terdakwa BOBBY SUARDANI SARAGIH alias BOBBY dan terdakwa II MUHAMMAD RIZKY SETIAWAN alias RIZKY berada di sebuah rumah milik DONI alias BONENG (DPO) sedang menyimpan narkotika jenis shabu. Kemudian saksi SYAIFUL HARDI ALBOIN, saksi BUTAR-BUTAR dan saksi FERRY SYAFRUDIN PANJAITAN langsung menangkap Terdakwa I BOBBY SUARDANI SARAGIH alias BOBBY bersama dengan terdakwa II MUHAMMAD RIZKY SETIAWAN alias RIZKY. Kemudian saksi SYAIFUL HARDI ALBOIN, saksi BUTAR-BUTAR dan saksi FERRY SYAFRUDIN PANJAITAN melakukan penggeledahan di badan dan di sekitar terdakwa I Terdakwa BOBBY SUARDANI SARAGIH alias BOBBY dan terdakwa II MUHAMMAD RIZKY SETIAWAN alias RIZKY, lalu berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan Kristal putih narkotika shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih narkotika shabu, 2 (dua) bal plastik klip kosong,  1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah pipet ujung runcing, 1 (Satu) buah dompet warna hitam bintik putih yang di dalamnya berisikan uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah alat hisap sabu dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna kuning. Kemudian dilakukan introgasi terhadap Terdakwa I BOBBY SUARDANI SARAGIH alias BOBBY bersama dengan terdakwa II MUHAMMAD RIZKY SETIAWAN alias RIZKY dan Terdakwa I BOBBY SUARDANI SARAGIH alias BOBBY bersama dengan terdakwa II MUHAMMAD RIZKY SETIAWAN alias RIZKY mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah benar milik Terdakwa I BOBBY SUARDANI SARAGIH alias BOBBY bersama dengan terdakwa II MUHAMMAD RIZKY SETIAWAN alias RIZKY. Selanjutnya saksi SYAIFUL HARDI ALBOIN, saksi BUTAR-BUTAR dan saksi FERRY SYAFRUDIN PANJAITAN membawa barang bukti dan mengamankan Terdakwa I BOBBY SUARDANI SARAGIH alias BOBBY bersama dengan terdakwa II MUHAMMAD RIZKY SETIAWAN alias RIZKY untuk di bawa ke Polres Serdang Bedagai guna diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Nomor : 59/UL.10054/2026 tanggal 28 Juli 2026, yang dibuat dan ditanda tangani oleh LESTARI SEMBIRING selaku Pengelola Unit pada PT. Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon, bahwa barang bukti yang ditemukan berupa :
  • 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan Kristal putih narkotika sHabu dengan berat kotor 1,63 (satu koma enam tiga) gram dan berat bersih 1,23 (satu koma dua tiga) gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan Kristal putih narkotika shabu dengan berat kotor 0,2 (nol koma dua) gram dan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab-5513/NNF/2026 tanggal 07 Agustus 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, Apt dan yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti  A dan B yang diperiksa milik Terdakwa I BOBBY SUARDANI SARAGIH alias BOBBY dan terdakwa II MUHAMMAD RIZKY SETIAWAN alias RIZKY adalah : BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan-I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran-I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa I BOBBY SUARDANI SARAGIH alias BOBBY dan terdakwa II MUHAMMAD RIZKY SETIAWAN alias RIZKY tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.---------------------------------------

 

------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya