INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 2/Pid.Pra/2025/PN Srh | SANJAYA LUMBAN SIANTAR | KAPOLRES SERDANG BEDAGAI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2025/PN Srh | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | A. DASAR HUKUM PRAPERADILAN
1. Bahwa Permohonan Praperadilan ini di ajukan berdasarkan undang undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Yang mana dalam Pasal 77 Berbunyi Sebagai berikut :
“Pengadilan Negeri Berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang undang ini tentang:
A. Sah Tidaknya Penagkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan;
B. Ganti Kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada Tingkat Penyidikan atau Penuntutan”.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014 memperluas kewenangan prapradilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 77 hutuf a KUHAP, termasuk juga Penetapan Tersangka, Penyitaan dan Penggeledahan. Sehubungan dengan putusaan tersebut selanjutnya Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan dalam Pasal 2 menyebutkan:
(1) Obyek Praperadilan adalah:
a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan;
b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
(2) Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.
2. Bahwa pertimbangan Mahkamah Konstitusi tersebut diatas menyatakan bahwa Pasal 77 KUHAP tentang objek Praperadilan menambahkan bahwa penetapan Tersangka, penggeledahan, dan penyitaan sebagai obyek praperadilan;----------------------------------------------------------------------------
3. Bahwa selain itu Mahkamah Konstitusi mengubah Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) dengan menambahkan frasa 'minimal dua alat bukti' dalam proses penetapan tersangka dan penyidikan, sehingga dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, maka Pasal 77 KUHAP serta pasal 1 angka 10 KUHAP diubah Mahkamah Konstitusi dengan memasukkan penetapan tersangka masuk dalam objek Praperadilan ditambah lagi tindakan penggeledahan dan penyitaan juga masuk dalam objek praperadilan;---------------------------------------------------------------------
4. Bahwa selanjutnya Pasal 79 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab undang undang hukum acara Pidana (KUHAP) menyebutkan:
“Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau Penahanan diajukan oleh Tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan Menyebutkan alasannya’’.
B. ALASAN PERMOHONAN
1. Bahwa Pemohon sebagai pihak yang sangat dirugikan atas Penahanan dan Penetapan Tersangka yang dilakukan Termohon sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan dengan nomor : SP.Kap/11/III/Res.1.12/2025 tanggal 04 Maret 2025;
dan Surat Perintah Penahanan dengan nomor : SP.Han/10/III/Res.1.12/2025 tanggal 06 Maret 2025 yang diterbitkan oleh Termohon;-------------------------------------------------------------------------
2. Bahwa peritiwa penangkapan terhadap Pemohon ialah di sebuah warung kopi di dusun IX Desa Sei Belutu Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai sekitar pukul 16.00 WIB, yang mana kejadian penangkapan terhadap Pemohon bermula pada saat Pemohon sedang nongkrong di sebuah warung kopi yang mana pada saat itu ada sejumlah pengunjung yang bermain kartu domino, sedangkan Pemohon tidak ada ikut serta dalam kegiatan permainan kartu tersebut yang disaksikan langsung oleh pemilik warung kopi tersebut, kemudian tiba-tiba datang sebuah mobil berwarna silver, dari mobil tersebut keluar 5 (lima) orang polisi dari Reskrim Polres Serdang Bedagai yang langsung sigap masuk ke warung kopi tersebut dan seketika para pengunjung yang sedang bermain kartu tersebut melarikan diri dari warung kopi tersebut, sedangkan Pemohon tidak melarikan diri karena merasa dirinya tidak ada melakukan kejahatan, akan tetapi karena para pelaku yang bermain judi tersebut sudah berhamburan melarikan diri, maka polisi tersebut asal tangkap saja, dan sasarannya mengenai Pemohon yang masih tetap berada diwarung kopi tersebut, sehingga hasil dari pengrebekan tersebut hanya Pemohon saja yang ditangkap dari Lokasi, sedangkan para pelaku yang bermain judi dilokasi tersebut malah dibiarkan polisi lolos melarikan diri dan hanya Pemohon yang di tangkap Termohon;---------------------------------
3. Bahwa pada saat masih dilokasi tersebut Termohon menggeledah Handphone Pemohon dan menyuruh membuka kode sandinya, namun tidak ada bukti, akan tetapi Termohon tetap membawa Pemohon ke Rumah Tahanan Polres Serdang Bedagai;-----------------------------------------
4. Bahwa kejadian tersebut disaksikan oleh para pengunjung warung kopi tersebut, yang membenarkan bahwa perbuatan Termohon tersebut justru salah tangkap terhadap Pemohon;--------------------------------------------------
5. Bahwa Pemohon sejak ditangkap hingga saat diperiksa tidak didampingi oleh penasihat hukum, padalah ancaman hukuman yang disangkakan Termohon kepada Pemohon diatas 5 (lima tahun), sehingga jelas menunjukkan bahwa Termohon sewenang-wenang tanpa memberikan hak-hak Pemohon;---------------------------------------------------------------------------
6. Bahwa Pemohon melalui melalui keluarganya juga telah mengajukan penangguhan penahanan, akan tetapi hingga saat ini tidak ada tanggapan dari Termohon;--------------------------------------------------------------------------
C. URAIAN DAN FAKTA HUKUM
Tidak Adanya Bukti Yang Cukup Dan Perbuatan Yang Disangkankan
1. Bahwa Pemohon tidak melakukan perbuatan apa yang disangkakan Termohon sebagaimana Laporan Polisi Model A tersebut diatas,;-----------
2. Bahwa Termohon langsung membawa Pemohon ke Rumah Tahanan Polres Serdang Bedagai dan langsung menerbitkan surat penangkapan dan Penahanan terhadap Pemohon tanpa memiliki minimal 2 alat bukti yang cukup;--------------------------------------------------------------------------
3. Bahwa bukti permulaan yang cukup atau cukup bukti dalam KUHAP (Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) ) yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup adalah berdasarkan pada minimal dua alat bukti yang terdapat dalam Pasal 184 KUHAP yaitu :
Alat bukti yang sah ialah:
a. Keterangan Saksi;
b. Keterangan Ahli;
c. Surat;
d. Petunjuk;
e. Keterangan Terdakwa.
4. Bahwa tindakan Termohon yang melakukan penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka tehadap Pemohon tidak cukup bukti, sedangkan KUHAP mengharuskan untuk menetapkan status tersangka sedikitnya minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP dan tidak boleh menetapkan seseorang sebagai Tersangka hanya berdasarkan asumsi belaka;-------------------------------------------------------
5. Bahwa penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak sah dan harus dibatalkan menurut hukum, sehingga Pemohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal agar memeriksa dan memutus perkara a quo agar dapat memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;------------
6. Bahwa dalam perkara a quo Termohon terlihat jelas telah sewenang-wenang melakukan penangkapan, penahanan dan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tanpa adanya 2 (dua) alat bukti yang sah sebagai bukti permulaan yang cukup, akan tetapi langsung melakukan penangkapan, penahanan dan penetapan tersangja terhadap Pemohon, sehingga tindakan Termohon dapat dikualifikasikan cacat yuridis dan cacat formil serta bertentangan dengan hokum acara pidana;--------------
7. Bahwa akibat tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon secara sewenang-wenang kepada Pemohon telah mengakibatkan kerugian baik moril maupun materil;--------------------------------------------------------------
8. Bahwa dengan demikian dapat diduga tindakan Termohon merupakan abuse of power atau penyalagunaan wewenang dalam melakukan penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap Pemohon;- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
