Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
298/Pid.Sus/2026/PN Srh 1.RESKY ASHARI ANANDA M. HUTASUHUT, S.H.
2.YOHANA DAMAYANTI BR KABAN, S.H.
HARIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 298/Pid.Sus/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4043/L.2.29/Enz.2/Sei Rph/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RESKY ASHARI ANANDA M. HUTASUHUT, S.H.
2YOHANA DAMAYANTI BR KABAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa terdakwa HARIANTO pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Dusun I Desa Sennah Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa menghubungi JEK (DPO) menggunakan telepon genggam milik teman Terdakwa untuk memesan narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa dan JEK (DPO) bersepakat bertemu di pinggir jalan yang berada di Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam pertemuan tersebut, JEK (DPO) menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) sak atau 5 (lima) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu untuk dijual kembali oleh Terdakwa. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa berada di kandang lembu yang terletak di Dusun I, Desa Sennah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, tempat Terdakwa bekerja. Pada saat itu datang seseorang yang memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa seharga Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli dan menerima uang pembayaran sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, ketika Terdakwa sedang tertidur di kandang lembu tempat Terdakwa bekerja, datang saksi Tri Heriadi, S.H., saksi K. H. Harahap, dan saksi Mhd. Abadi Sebayang yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai yang sebelumnya para saksi telah memperoleh informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa Terdakwa sering menjual narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Sennah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai. Berdasarkan informasi tersebut, para saksi melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil berwarna pink yang di dalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong, dan 1 (satu) buah sekop yang ditemukan di saku belakang celana Terdakwa, serta uang tunai sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) yang ditemukan di saku depan sebelah kanan celana Terdakwa. -------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa pada saat dilakukan interogasi awal oleh para saksi, Terdakwa menerangkan narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari JEK (DPO) sebanyak 5 (lima) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang untuk dijual kembali. Apabila seluruh narkotika jenis sabu tersebut habis terjual, Terdakwa akan menyetorkan uang kepada JEK (DPO) sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan Terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap Ji narkotika jenis sabu yang berhasil dijual. Terdakwa juga mengakui bahwa uang tunai sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) yang ditemukan pada saat penangkapan merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu, serta mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik dan berada dalam penguasaan Terdakwa. ------------------
  • Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis sabu tanpa hak atau melawan hukum, karena Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan perbuatan tersebut juga tidak dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka  Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.-
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 40/UL.10054/2026 tanggal Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Petugas Penimbang dan Pengelola LESTARI SEMBIRING pada Kantor PT Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon telah dilakukan penimbangan Barang Bukti Narkotika jenis sabu milik Terdakwa, dengan hasil 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 3,33 (tiga koma tiga tiga) gram. -----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.:2198/NNF/ 2026 tanggal 16 April 2026, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 3,33 (tiga koma tiga tiga) gram dengan kesimpulan barang bukti tersebut adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I.-----------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------

                                                                            

               ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa HARIANTO pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Dusun I Desa Sennah Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WIB saksi Tri Heriadi, S.H., saksi K. H. Harahap, dan saksi Mhd. Abadi Sebayang yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai yang sebelumnya para saksi telah memperoleh informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa Terdakwa sedang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Sennah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai. Berdasarkan informasi tersebut, para saksi melakukan penyelidikan  dan melihat Terdakwa sedang berada di kandang lembu tempat Terdakwa bekerja tepatnya di Dusun I, Desa Sennah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, selanjutnya para saksi melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil berwarna pink yang di dalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong, dan 1 (satu) buah sekop yang ditemukan di saku belakang celana Terdakwa, serta uang tunai sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) yang ditemukan di saku depan sebelah kanan celana Terdakwa. -------------------------------------------------------------
  • Bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Jenis shabu tersebut tanpa seizin dari pihak yang berwenang serta bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu dan teknologi, maka Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses lebih lanjut.-----------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 40/UL.10054/2026 tanggal Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Petugas Penimbang dan Pengelola LESTARI SEMBIRING pada Kantor PT Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon telah dilakukan penimbangan Barang Bukti Narkotika jenis sabu milik Terdakwa, dengan hasil 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 3,33 (tiga koma tiga tiga) gram.------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.:2198/NNF/ 2026 tanggal 16 April 2026, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 3,33 (tiga koma tiga tiga) gram dengan kesimpulan barang bukti tersebut adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I.------------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya