Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2025/PN Srh HORAS MAITA SITUMORANG KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR TEBING TINGGI Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR SIPISPIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Srh
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HORAS MAITA SITUMORANG
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR TEBING TINGGI Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR SIPISPIS
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
1. Bahwa Permohonan Praperadilan ini didasari ketentuan hukum sebagaimana yang diatur dalam KUHAP terdiri dari :
1) “PASAL 1 AYAT (10) KUHAP menyatakan bahwa:
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
1. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
2. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
3. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
2) Pasal 77 KUHAP menyatakan bahwa:
a. Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
3) Pasal 78 KUHAP menyatakan bahwa:
1) Yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 adalah praperadilan;
2) PraPeradilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera.
4) Pasal 80 KUHAP menyatakan bahwa:
Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
5) Pasal 82 KUHAP menyatakan bahwa:
1. Acara pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 ditentukan sebagai berikut:
a) dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang;
b) dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun dari pejabat yang berwenang;
c) pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat- lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya;
d) dalam hal suatu perkara sudah mulai. diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada pra peradilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur ;
e) putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan, praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru.
2. Putusan hakim dalam acara pemeriksaan praperadilan mengenai hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, harus memuat dengan jelas dasar dan alasannya;
3. Isi putusan selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) juga memuat hal sebagai berikut:dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka penyidk atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing harus membebaskan tersangka.
 
2. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 21/PUU- XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014, terhadap norma Pasal 77 tersebut di atas telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat (conditionally unconstitusional), yaitu sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan, dan Penyitaan. Adapun Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagaimana termuat pada halaman 110, menyatakan sebagai berikut:
“Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan”.
 
3. Bahwa oleh karenanya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka objek dari Praperadilan dalam Pasal 77 huruf a KUHAP telah diperluas menjadi sah tidaknya: [i] Penangkapan; [ii] Penahanan; [iii] Penghentian Penyidikan; atau [iv] Penghentian Penuntutan; juga mencakup sah tidaknya: [v] Penetapan Tersangka; [vi] Penggeledahan; dan [vii] Penyitaan.
 
4. Bahwa Putusan Mahakamah Konstitusi tersebut relevan dengan tujuan Praperadilan sebagai mekanisme pengawasan horizontal untuk melindungi hak asasi Tersangka dari potensi perampasan haknya atas rasa aman. Hal ini sebagaimana yang dikutip oleh Supriyadi Widodo Edyyono, dalam bukunya “ Praperadilan di Indonesia: Teori, Sejarah, dan Praktiknya, Jakarta: Intitute for Criminal Justice Reform, 2014, Cet. 1, hlm. 4”, yang menyatakan: “Praperadilan bertujuan menegakkan dan memberikan perlindungan hak asasi manusia (HAM) tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Mekanisme ini dipandang sebagai bentuk pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan. Pada dasarnya setiap tindakan upaya paksa, seperti penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan  adalah perampasan HAM, sehingga dengan adanya Praperadilan diharapkan pemeriksaan perkara pidana dapat berjalan sesuia dengan Peraturan hukum yang berlaku”.
 
5. Bahwa keberadaan Praperadilan di Indonesia didasarkan pada prinsip Habeas Corpus sebagai pranata untuk mengontrol potensi kesewenang- wenangan penegak hukum dalam menerapkan upaya paksa pada seseorang, khususnya Tersangka. Hal ini sejalan dengan pandangan H. Harris dalam bukunya “Pembaharuan Hukum Acara Pidana yang Terdapat dalam HIR – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Jakarta: Binacipta, 1978, Cet. 1, hlm. 191”, yang menyatakan:
“Prinsip dari Habeas Corpus menciptakan gagasan untuk memberikan hak dan kesempatan kepada orang yang sedang dibatasi atau dirampas kemerdekaannya untuk menguji kebenaran upaya paksa yang dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan ataupun kekuasaan lainnya”.
 
6. Bahwa Praperadilan dalam KUHAP di dasari pada semangat untuk melindungi Hak Asasi Manusia dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana, yang dengan tegas dijadikan landasan filosofis (philosophische grondslag) pembentukan KUHAP. Hal ini sebagaimana tertuang dalam konsideran menimbang huruf a KUHAP, yang dikutip sebagai berikut:
“Bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia …”.
 
7. Bahwa selain bertujuan untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM), Pra Peradilan ini juga berfungsi untuk mencegah kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Penyidikan dalam mendapatkan alat bukti demi menghormati hak-hak seorang dan sesuai dengan prinsip Exclusionary Rules. Dimana pengertian prinsip ini adalah:
“One of the most important exceptions to the exclusionary rule is the exception for tangible evidence. If the police discover tangible evidence based on statements obtained in violation of Miranda, the prosecution may be able to use that evidence against the defendant at trial”.
 
8. Bahwa sadar akan pentingnya perlindungan hak asasi manusia bagi Tersangka yang dikenai upaya paksa secara tidak sah, maka KUHAP juga mengatur selain melalui Praperadilan, Tersangka juga diberikan hak lain sebagaimana ditentukan dalam Pasal 99 ayat (1) dan (2) KUHAP, yang dikutip sebagai berikut:
1) Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan;
2) Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.
 
9. Bahwa upaya perlindungan bagi Tersangka di dalam KUHAP seperti tersebut di atas, dibuat dengan gagasan untuk mempertahankan harkat dan martabat manusia, yang berpotensi dilanggar akibat adanya kekeliruan, ketidak- cermatan, kelalaian, atau bahkan kesewenang-wenangan dari penyidik atau penuntut umum dalam penggunaan upaya paksa.
 
10. Bahwa mendasari ketentuan KUHAP tersebut, dalam hal ini Pemohon telah dikenai upaya paksa secara berlebih oleh Termohon, yang dirasakan secara nyata telah melanggar hak asasi Pemohon sebagai warga negara yang merdeka, namun kemerdekaan itu dirampas oleh Termohon ketika:
Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka tanpa melalui prosedur hukum acara yang benar. Bahkan, tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon telah daluwarsa masa penuntutan pidananya (verjaring), yang seharusnya tidak dapat di-sangka-kan kepada Pemohon. Akan tetapi, Pemohon tetap dipaksakan sebagai Tersangka;
 
11. Bahwa mendasari hal tersebut di atas, oleh karenanya Praperadilan sebagai sarana pengawasan horizontal oleh Hakim menjadi penting untuk melindungi harkat dan martabat manusia, khususnya dalam hal ini Pemohon. Sehingga, tujuan luhur dari hukum untuk melahirkan kebahagiaan yang sebesar- besarnya untuk sebanyak-banyaknya orang the greatest happiness of the greatest number dapat dicapai, seperti yang diidealkan Filsuf Besar Inggris, Jeremy Bentham;
 
12. Bahwa tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa  dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap  hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
 
13. Bahwa upaya melindungi hak asasi seseorang yang ditetapkan sebagai Tersangka secara tidak sah atau sewenang-wenang melalui Praperadilan penting menjadi rujukan. Mengingat, hal ini secara konsisten telah dijadikan pendirian dalam beberapa putusan Praperadilan, antara lain sebagai berikut:
a) Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor : 01/Pid.Prap/2011/PN.Bky, tertanggal 18 Mei 2011;
b) Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012
c) Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 November 2012
d) Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.04/Pid.prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015
 
II. FAKTA HUKUM
 
1. Bahwa PEMOHON dilaporkan oleh Saudara Egi Irnanda Saragih di Polsek Sipispis, Polres Tebing Tinggi atas tuduhan Pencurian dengan Pemberatan tertanggal 02 Juni 2025 dengan Nomor : LP/B/39/VI/2025/TT.SIPISPIS;
Tuduhan Pencurian dengan Pemberatan tersebut atas 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam BK 4528 NAZ dengan nomor rangka : MH1JM0413RK927890 dengan nomor mesin ; JM04E1927907; ( Selanjutnya disebut Barang Bukti )
 
2. Bahwa PEMOHON menerima Undangan Wawancara Keterangan pada tanggal 09 Juni 2025 dan telah memberikan keterangan atau klarifikasi pada tanggal 13 Juni 2025;
Dalam wawancara PEMOHON telah menjelaskan alasan dari Perbuatan PEMOHON yang mendorong dan membawa barang bukti  kerumah PEMOHON dikarenakan Orang Tua Egi Irnanda Saragih yang bernama Reza Kurniawan  terlebih dahulu telah menjadikan Barang bukti tersebut sebagai jaminan untuk meminjam uang kepada PEMOHON sebesar 8.500.000 ;
Reza Kurniawan juga mengatakan kepada Pemohon Sepeda Motor Barang Bukti tersebut adalah miliknya namun dalam STNK nama Anaknya;
 
3. Bahwa pada tanggal 17 Juni 2025 pihak Polsek Sipispis melakukan mediasi dan mediasi dinyatakan batal;
Dalam mediasi PEMOHON meminta untuk dipertemukan kepada saudara Reza alias Ogek, namun keluarga tidak dapat menghadirkan;
Bahwa mediasi batal dikarenakan Pelapor meminta uang Ganti kerugian sebesar Rp. 30.000.000 ( Tiga Puluh Juta Rupiah ) kepada PEMOHON;
 
4. Bahwa pada tanggal 07 Juli 2025 PEMOHON juga telah membuat Laporan di Polres Tebing Tinggi terhadap Orang Tua dari Egi Irnanda Saragih yang Bernama Reza Kurniawan Alias Ogek atas tuduhan Penipuan dan Penggelapan dengan Nomor : LP/B/323/VII/2025/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA.
Sebelumnya Reza alias Ogek mengakui kepemilikan atas suatu sepeda motor  yang saat ini menjadi Barang Bukti, selanjutnya berdasarkan LP di Polsek Sipispis Egi Irnanda juga mengakui kepemilikan atas barang bukti tersebut sehingga menimbulkan kerugian kepada PEMOHON senilai Rp. 8.500.000 ( Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah );
Setelah meminjam uang kepada PEMOHON, Reza Alias Ogek juga mengajak kerja sama PEMOHON berbisnis obat herbal curmax, PEMOHON sebagai Pemodal, dan Reza sebagai distributor, Reza juga meminta kepada PEMOHON untuk memakai sepeda motor yang dijaminkan agar dipinjamkan sebagai alat transportasi memasarkan obat tersebut, dengan catatan setiap sore akan dikembalikan kerumah PEMOHON,  namun hingga saat ini PEMOHON tidak mendapatkan informasi dan keterangan dari Reza. Sehingga PEMOHON mengalami kerugian sebesar Rp. 38.500.000 ( Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah );
 
5. Bahwa PEMOHON menerima Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan pada tanggal 10 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, namun dalam surat yang diterima dengan nomor : SPDP/48/VI/2025/Reskrim diterbitkan pada tanggal 25 Juni 2025;
PEMOHON merasa janggal atas surat yang diterima, dikarenakan PEMOHON merasa hak-hak PEMOHON sebagai terlapor untuk mendapatkan informasi tentang peningkatan status perkara tidak sesuai dengan KUHAP ;
Perihal pemberitahuan peningkatan status perkara kepada Terlapor bersifat segera, sehingga Terlapor dapat mempersiapkan diri dan menggunakan hak-hak nya dalam penyidikan selanjutnya ;
Mengingat jangka waktu penyampain surat tersebut dan jarak dari Polsek Sipispis kerumah Terlapor ±150 M , terkesan penyidik sengaja memperlama pemberitahuan tersebut;
 
6. Bahwa PEMOHON menerima surat panggilan ditanggal 14 juli 2025 dalam hal dimintai keterangan sebagai saksi pada tanggal 17 Juli 2025 atas pelaporan Egi Irnanda Saragih;
PEMOHON telah memberikan keterangan di dampingi oleh kuasa hukum dan bersikap kooperatif agar Penyidikan berjalan dengan lancar dan terang benderang;
 
7. Bahwa PEMOHON menerima surat pemberitahuan perubahan status dari saksi menjadi tersangka pada tanggal 18 Juli 2025 dengan nomor : B/142/VII/2025/Reskrim sebagaiamana Surat Ketetepan tentang Penetapan Tersangka nomor : S.Tap/69/VII/2025/Reskrim;
Perubahan status saksi menjadi tersangka dilakukan 1 hari setelah hari pemeriksaan PEMOHON sebagai saksi ; 
Di dalam Surat Ketetapan Penetepan Tersangka  PEMOHON , Penyidik hanya melampirkan Laporan Gelar Perkara pertanggal 12 Juli 2025 dan resume singkat 24 Juni 2025;
Dengan demikian Gelar Perkara tentang perubahan status saksi menjadi tersangka tidak dilakukan oleh TERMOHON;
 
8. Bahwa PEMOHON menerima surat panggilan perihal pemeriksaan sebagai tersangka tertanggal 19 Juli 2025 pelaksanaanya dilakukan pada tanggal 23 Juli 2025;
PEMOHON sempat mendengar dari TERMOHON untuk tidak membawa kuasa hukum nya dalam hal pemeriksaan tersangka, hal itu sangat bertentangan dengan Pasal 56 ayat 1 KUHAP, mengingat pasal yang disangkakan kepada PEMOHON adalah ancaman pidana maksimal 7 tahun;
Namun dalam pemeriksaan PEMOHON sebagai tersangka tetap di dampingi oleh kuasa hukumnya;
 
9. Bahwa merujuk kepada amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Putusan Nomor 21/PUU – XII/2014 tanggal 28 April 2015 terkait norma Pasal 1 angka 14 KUHAP, maka terhadap penetapan PEMOHON sebagai Tersangka ini muncul pertanyaan: Kapan TERMOHON memperoleh minimal dua alat bukti yang sah yang termuat dalam Pasal 183, Pasal 184 KUHAP yang dijadikan dasar oleh TERMOHON untuk menetapkan PEMOHON sebagai tersangka itu ?;
 
10. Bahwa sebagai penegasan norma Pasal 1 angka 14 KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah diputus dalam Putusan Nomor 21/PUU – XII/2014 tanggal 28 April 2015 dengan amar yang berbunyi:
Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; 
Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
 
11. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP di atas bahwa rangkaian proses penyidikan secara bertahap dimulai dari: 
1) Mencari serta mengumpulkan bukti;
2) Kemudian berdasarkan bukti yang diperoleh menjadi terang tentang tindak pidana   apa yang terjadi; dan 
3) Pada akhirnya menemukan siapa tersangkanya;
 
12. Sehingga berdasarkan rangkaian proses penyidikan dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP diatas
      bahwa menemukan tersangka adalah tahapan akhir dari proses penyidikan;
 
13. Selain itu, dalam penggalan pertimbangan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 disebutkan
 
Halaman 96 
ketika akan ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik, yaitu harus melalui proses atau rangkaian tindakan penyidikan dengan cara mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut penyidik menemukan tersangkanya 
 
Halaman 98
Tahapan tersebut harus ditempuh oleh penyidik untuk memastikan bahwa dalam menentukan seseorang menjadi tersangka harus dilakukan berdasarkan sikap kehati-hatian, sehingga tidak menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia.
 
14. Bahwa tahapan tersebut harus ditempuh oleh penyidik untuk memastikan bahwa dalam menentukan seseorang menjadi tersangka harus dilakukan berdasarkan sikap kehati-hatian, sehingga tidak menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, tindakan penetapan tersangka merupakan TAHAPAN AKHIR DARI PROSES PENYIDIKAN bukan sebaliknya, dilakukan sebelum atau bersama-sama dengan dimulainya penyidikan;
Pihak Dipublikasikan Ya