| Dakwaan |
-------------Bahwa Terdakwa ENDI SAPUTRA ALIAS ATENG bersama-sama dengan ARI ALIAS BOLOT (DPO) Pada hari Minggu tanggal 19 JULI 2026 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan JULI 2026 di Areal Perkebunan Sawit PTPN IV Kebun Adolina Afd. I Blok 05-B Dusun XI Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------
- Bahwa pada Hari Minggu tanggal 19 JULI 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa bersama ARI ALIAS BOLOT pada saat di Dusun VIII Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai bersepakat untuk mengambil buah kelapa sawit milik PTPN IV Kebun Adolina dengan ARI ALIAS BOLOT mengatakan “Ayo ngeggrek” kemudian terdakwa menjawab “Ayoklah” kemudian dengan berjalan kaki sekira pukul 07.10 Wib terdakwa bersama Ari Alias Bolot berada di areal tanaman kelapa sawit afdeling I Blok 05-B Areal Perkebunan Sawit PTPN IV Kebun Adolina Dusun XI Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai, setelah itu ARI ALIAS BOLOT (DPO) mengambil 1 (satu) bilah eggrek yang sudah disembunyikan sebelumnya, kemudian ARI ALIAS BOLOT (DPO) dengan 1 (satu) bilah eggrek mulai mengambil buah kelapa sawit dari pohon dengan cara memasukkan ujung eggrek kesela-sela tandan buah kelapa sawit lalu ditarik secara berulang-ulang sehingga buah kelapa sawit terlepas dari pohon dan jatuh, demikianlah dilakukan dari pohon satu ke pohon lainnya sehingga buah kelapa sawit berhasil dipotong, kemudian terdakwa mengangkat dan melangsir buah sawit yang baru dipetik dengan cara dipikul keparit perbatasan kebun, lalu terdakwa kembali ketempat ARI ALIAS BOLOT (DPO) mengeggrek buah kelapa sawit dan kembali mengangkat dan melangsir buah kelapa sawit ke parit perbatasan dan pada saat hendak memasukkan buah kelapa sawit kedalam parit perbatasan terdakwa mendengar teriakan ARI ALIAS BOLOT (DPO) “Lari Teng,, lari”, mendengar teriakan tersebut terdakwa melemparkan buah kelapa sawit kedalam parit, kemudian pada saat itu saksi ELI ELISA BANGUN dan saksi MHD IZRIALSYAH NASUTION (masing-masing security PTPN IV Kebun Adolina) di areal tanaman kelapa sawit afdeling I Blok 05-B Areal Perkebunan Sawit PTPN IV Kebun Adolina Dusun XI Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai sekira pukul 08.00 Wib ketika sedang melakukan patroli melihat Terdakwa bersama-sama ARI ALIAS BOLOT (DPO) mengambil tandan buah kelapa sawit areal tanaman kelapa sawit afdeling I Blok 05-B Areal Perkebunan Sawit PTPN IV Kebun Adolina Dusun XI Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai setelah itu saksi ELI ALISA BANGUN dan saksi MHD IZRIALSYAH NASUTION berhasil menangkap terdakwa sedangkan ARI ALIAS BOLOT melarikan diri dan saksi ELI ALISA BANGUN dan saksi MHD IZRIALSYAH NASUTION mengamankan 10 (sepuluh) buah kelapa sawit dengan berat 170 (seratus tujuh puluh kilogram) dan 1 (sebilah) eggrek, kemudian saksi ELI ELISA BANGUN menghubungi saksi ENDRA ENDRATNO sebagai koordinator afdeling I, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek dolok masihul untuk diproses secara hukum.
- Bahwa Terdakwa ENDI SAPUTRA ALIAS ATENG bersama ARI ALIAS BOLOT (DPO) tidak memiliki izin dari Perkebunan Sawit PTPN IV Kebun Adolina areal tanaman kelapa sawit afdeling I Blok 05-B Dusun XI Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai untuk memenen buah kelapa sawit milik Perkebunan Sawit PTPN IV Kebun Adolina.
- Bahwa tujuan Terdakwa ENDI SAPUTRA ALIAS ENDI bersama ARI ALIAS BOLOT (DPO) untuk mengambil hasil usaha perkebunan milik Perkebunan Sawit Perkebunan Sawit PTPN IV Kebun Adolina areal tanaman kelapa sawit afdeling I Blok 05-B Dusun XI Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai adalah untuk dikuasai dan akan dijual.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama ARI ALIAS BOLOT (DPO) tersebut mengakibatkan pihak Perkebunan Sawit Perkebunan Sawit PTPN IV Kebun Adolina areal tanaman kelapa sawit afdeling I Blok 05-B Dusun XI Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai mengalami kerugian materil sebesar Rp.660.790,- (enam ratus enam puluh ribu tujuh ratus Sembilan puluh).
-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |