| Dakwaan |
Tindak Pidana Pencurian Ringan terhadap berondolan buah kelapa sawit milik PT. SOCFINDO Kebun Mata Pao sebanyak 2 (dua) karung goni plastik seberat kurang lebih 80 (delapan puluh) Kg yang dilakukan oleh Tersangka AGUSTONO alias CELENG yang diketahui terjadi pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2026 sekira pukul 18.30 Wib di Areal Tanaman kelapa Sawit Blok 30 Divisi II milik PT SOCFINDO Kebun Matapao tepatnya di Dusun III Desa Mata Pao Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 dari KUHPidana. |