Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.Bth/2024/PN Srh MUGIATI 1.AHMAD SYAFII
2.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.Bth/2024/PN Srh
Tanggal Surat Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUGIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SALMAN SIRAIT, S.H.MUGIATI
2WILDAN AREZA, S.H.MUGIATI
3HERI KUSNANTO, S.H.MUGIATI
4MUHAMMAD ADLIN GINTING, S.H., M.H.MUGIATI
Tergugat
NoNama
1AHMAD SYAFII
2PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;

 

Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik (Good opposant);

 

Menyatakan Pelawan adalah Pemilik yang sah atas kedua bidang tanah masing-masing sebidang tanah kosong berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 293 seluas 2.413 M2 atas nama Sutiran yang terletak di Jalan Ladang Desa Pegajahan, Kec. Pegajahan, Kab. Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara dan sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan rumah berdasarkan SHM No. 277 seluas 960 M2 atas nama Sutiran yang terletak di Jalan Sukasari Desa Pegajahan, Kec. Pegajahan, Kab. Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara ;

 

Menyatakan Lelang yang telah dilakukan pada tanggal 19 Agustus 2024 oleh Terlawan II atas permintaan Terlawan III adalah tidak sah atau batal demi hukum;

 

Menyatakan Risalah Lelang beserta turunannya terhadap sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 293 seluas 2.413 M2 atas nama Sutiran yang terletak di Jalan Ladang Desa Pegajahan, Kec. Pegajahan, Kab. Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara dan sebidang tanah diatsnya berdiri bangunan SHM No. 277 seluas 960 M2 atas nama Sutiran yang terletak di Jalan Sukasari Desa Pegajahan, Kec. Pegajahan, Kab. Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;

 

Menghukum Terlawan I untuk menyerahkan kedua objek terperkara yakni Sertifikat Hak Milik No. 293 seluas 2.413 M2 atas nama Sutiran dan Sertifikat Hak Milik No. 277 seluas 960 M2 atas nama Sutiran kepada Pelawan ;

 

Menghukum Terlawan I untuk membayar denda keterlambatan kepada Pelawan setiap hari sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila Terlawan I lalai mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 293 seluas 2.413 M2 atas nama Sutiran dan Sertifikat Hak Milik No. 277 seluas 960 M2 atas nama Sutiran tersebut terhitung sejak perkara a qua berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga terlawan I melaksanakannya ; 

 

Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya (uitvoerbarbijvoorrrad);

 

Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau

apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah c/q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak