| Dakwaan |
------ Tindak Pidana Pencurian Ringan sebagaimana di Maksud dalam pasal Pasal 364 dari KUH Pidana tentang Terjadinya Pencurian 4 (empat) Tandan Buah Kelapa sawit seberat 30 (tiga puluh) Kilogram Buah Berondolan yang diketahui terjadi Pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 15.15 Wib di Dsn.I Desa Makmur Kec.Teluk Mengkudu Kab.Serdang Bedagai, sehingga Pihak Perkebunan PT.Socfindo Kebun Matapao mengalami kerugian sebesar Rp 75.000 (tujuh puluh lima ribu Rupiah ) dan menuntut Tersangka DIMAS SANDIKO PUTRA sesuai Dengan Hukum Yang Berlaku di Indonesia.------------------------------------------------------------- |