| Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa ZETRO SIANTURI bersama-sama dengan DEPRIANTO SIANTURI Alias MOMOS SIANTURI (DPO) pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 dalam rentang waktu pukul 06.00 sampai dengan pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat di Areal perkebunan Kelapa Sawit (milik Saksi Manaek Hutasoit yang dikelola oleh Saksi Samuel Manik) di Dusun I Desa Silau Rakyat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------
- Pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan diatas, sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa Zetro Sianturi bersama-sama dengan Deprianto Sianturi Alias Momos Sianturi (DPO) berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra yang ada along-alongnya menuju areal perkebunan kelapa sawit milik Saksi Manaek Hutasoit yang dikelola oleh Saksi Samuel Manik yang berada di Dusun I Desa Silau Rakyat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai dengan membawa egrek dan parang, sesampainya di areal perkebunan kelapa sawit tersebut Terdakwa Zetro Sianturi mengambil tandan buah sawit dengan menggunakan egrek dan Deprianto Sianturi Alias Momos Sianturi (DPO) mengambil tandan buah sawit dengan menggunakan parang dengan berpindah-pindah pohon kelapa sawit kemudian mengumpulkannya menjadi satu kemudian setelah dikumpulkan Terdakwa Zetro Sianturi bersama-sama dengan Deprianto Sianturi Alias Momos Sianturi (DPO) memasukkan 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit ke dalam along-along dan 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit masih tertinggal di areal perkebunan karena along-along sudah tidak muat lagi, kemudian Terdakwa Zetro Sianturi membawa 10 (sepuluh) tandan buah sawit yang sudah berada di dalam along-along tersebut untuk dijual kepada agen yaitu saksi Edi Candra Sihombing yang berada di Dusun I Desaa Cempedak Lobang Kabupaten Serdang Bedagai, sedangkan Deprianto Sianturi Alias Momos Sianturi (DPO) tetap tinggal di areal perkebunan untuk menjaga 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit yang masih tertinggal, kemudian Terdakwa Zetro Sianturi kembali ke areal perkebunan milik milik Saksi Manaek Hutasoit yang dikelola oleh Saksi Samuel Manik untuk mengambil sisa tandan buah sawit yang masih tertinggal tersebut, namun pada saat di tengah perjalanan Terdakwa Zetro Sianturi diberhentikan oleh Deprianto Sianturi Alias Momos Sianturi (DPO) dan memberitahu untuk tidak kembali mengambil sisa tandan buah kelapa sawit tersebut karena sudah ketahuan.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB saksi Jommy Ago Hutasoit sedang berada di kebun ubi milik saksi Jommy Ago Hutasoit yang berbatasan dengan areal kebun sawit milik Saksi Manaek Hutasoit yang dikelola oleh Saksi Samuel Manik mendengar suara sepeda motor di areal kebun milik Saksi Manaek Hutasoit yang dikelola oleh Saksi Samuel Manik, lalu saksi Jommy Ago Hutasoit memanggil saksi Suparmen Rajagukguk yang saat itu juga sedang berada di kebun milik saksi Suparmen Rajagukguk yang juga berbatasan dengan kebun milik Saksi Manaek Hutasoit yang dikelola oleh Saksi Samuel Manik, kemudian dengan jarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter saksi Jommy Ago Hutasoit dan saksi Suparmen Rajagukguk melihat Terdakwa Zetro Sianturi sedang melangsir tandan buah kelapa sawit dengan menggunakan sepeda motor yang ada along-alongnya menuju arah Dusun I Desa Cempedak Lobang sampai Terdakwa Zetro Sianturi tidak terlihat lagi, kemudian saksi Jommy Ago Hutasoit dan saksi Suparmen Rajagukguk melihat ke arah bagian dalam areal perkebunan sawit tersebut dan melihat ada seorang laki-laki sedang berdiri yaitu Deprianto Sianturi Alias Momos Sianturi (DPO) kemudian saksi Jommy Ago Hutasoit dan saksi Suparmen Rajagukguk mendatanginya namun Deprianto Sianturi Alias Momos Sianturi (DPO) berhasil melarikan diri dan saksi Jommy Ago Hutasoit dan saksi Suparmen Rajagukguk melakukan pengecekan disekitar lokasi Deprianto Sianturi Alias Momos Sianturi (DPO) berdiri sebelumnya dan ditemukan ada 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit yang sudah ditumpuk, 1 (satu) bilah egrek dan 1 (satu) bilah parang di lokasi tersebut, kemudian saksi Jommy Ago Hutasoit dan saksi Suparmen Rajagukguk langsung pergi menemui saksi Samuel Manik dan menceritakan hal tersebut kepada saksi Samuel Manik, setelah mendengar cerita tersebut saksi Samuel Manik bersama dengan saksi Jommy Ago Hutasoit dan saksi Suparmen Rajagukguk kembali ke areal perkebunan Kelapa Sawit (milik Saksi Manaek Hutasoit yang dikelola oleh Saksi Samuel Manik) di Dusun I Desa Silau Rakyat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai untuk memastikan bahwa tandan buah kelapa sawit telah hilang, kemudian sekira pukul 13.30 Wib saksi Samuel Manik, saksi Jommy Ago Hutasoit dan saksi Suparmen Rajagukguk bertemu dengan Terdakwa Zetro Sianturi dan Terdakwa Zetro Sianturi langsung diamankan dan diakui oleh Terdakwa Zetro Sianturi telah menjual 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit kepada Saksi Edi Candra Sihombing, kemudian saksi Samuel Manik, saksi Jommy Ago Hutasoit dan saksi Suparmen Rajagukguk membawa Terdakwa Zetro Sianturi ketempat saksi Edi Candra Sihombing dan saksi Edi Candra Sihombing membenarkan bahwa telah membeli 10 (sepuluh) tandan buah sawit dari Terdakwa Zetro Sianturi kemudian saksi Edi Candra Sihombing menyerahkan 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit tersebut kepada saksi Samuel Manik, kemudian saksi Samuel Manik bersama dengan saksi Jommy Ago Hutasoit dan saksi Suparmen Rajagukguk membawa terdakwa Zetro Sianturi beserta barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) bilah parang dan 1 (satu) bilah egrek ke Polsek Sei Rampah untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa Zetro Sianturi bersama-sama dengan Deprianto Sianturi Alias Momos Sianturi (DPO) tidak memilik izin dari saksi Manaek Hutasoit dan saksi Samuel Manik untuk mengambil 21 (dua puluh satu) tandan buah sawit dengan berat 244 (dua ratus empat puluh empat) Kilogram di areal perkebunan pohon kelapa sawit milik Saksi Manaek Hutasoit yang dikelola oleh Saksi Samuel Manik sehingga menyebabkan Saksi Manaek Hutasoit mengalami kerugian materil sebesar Rp 610.000 (enam ratus sepuluh ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |