| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa RICKY RHOY bersama dengan saksi FAHMI GURMILANG PERMANA Alias MONTU (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Dusun II Desa Penggalangan Kecamatan Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang bewenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada Minggu tanggal 22 Februari 2026 Terdakwa menghubungi BIRONG (DPO) untuk menanyakan narkotika jenis sabu, kemudian BIRONG menyuruh Terdakwa menemui anggotanya yang bernama MUPAR (DPO) di daerah Jalan Cemara Kota Tebing Tinggi, selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa bertemu dengan MUPAR di pinggir Jalan Cemara Kota Tebing Tinggi, pada pertemuan itu Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 20 (dua puluh) gram, selanjutnya Terdakwa kembali pulang kerumah yang berada di Dusun II Desa Penggalangan Kecamatan Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.-----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa menemui saksi FAHMI GURMILANG PERMANA Alias MONTU di Dusun I Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai dan mengatakan “mon barang udah turun ya kapan kita kerjakan?” kemudian saksi FAHMI GURMILANG PERMANA Alias MONTU jawab “ayoklah kita kerjakan sekarang biar aku bisa nebus handphone ku yang rusak” kemudian dijawab oleh Terdakwa “yaudah ayoklah” selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi FAHMI GURMILANG PERMANA Alias MONTU pergi ke rumah PANJANG (DPO) yang berada di Dusun II Desa Penggalangan Kecamatan Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, setelah sampai dirumah PANJANG selanjutnya Terdakwa menyerahkan kepada saksi FAHMI GURMILANG PERMANA Alias MONTU dan PANJANG masing-masing 1 (satu) gram narkotika jenis sabu untuk diperjualbelikan dimana sisa kurang lebih 18 (delapan belas) gram Terdakwa simpan untuk cadangan apabila narkotika jenis sabu yang diserahkan kepada saksi FAHMI GURMILANG PERMANA Alias MONTU dan PANJANG habis terjual.-------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 pukul 03.00 WIB Terdakwa sedang berada rumahnya yang berada di Dusun II Desa Penggalangan Kecamatan Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai menjual narkotika jenis sabu, datang seorang laki-laki bernama JOKO (DPO) menemui Terdakwa dengan mengatakan “buatkan dulu paket lima puluh ribu rupiah” lalu menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada JOKO.------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026, saksi MUHAMMAD NURMANSYAH, saksi SYAUQATILLAH dan saksi RAJA HISKIA RAMBE (selanjutnya disebut para saksi), para saksi merupakan anggota Kepolisian Res Narkoba Polres Tebing Tinggi menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun II Desa Penggalangan Kecamatan Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang meresahkan warga setempat, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut para saksi menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan serangkaian penyelidikan, setibanya di Dusun II Desa Penggalangan Kecamatan Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai sekitar pukul 08.30 WIB para saksi melihat saksi FAHMI GURMILANG PERMANA Alias MONTU di belakang rumah Terdakwa dengan gerak gerik menucurigakan seperti sedang menunggu seseorang, selanjutnya para saksi mendekati dan langsung mengamankan saksi FAHMI GURMILANG PERMANA Alias MONTU, lalu para saksi melakukan penggeledahan terhadap saksi FAHMI GURMILANG PERMANA Alias MONTU dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, 2 (dua) plastik klip transparan kosong dan uang tunai Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), selanjutnya para saksi melakukan introgasi kepada saksi FAHMI GURMILANG PERMANA Alias MONTU dan saksi FAHMI GURMILANG PERMANA Alias MONTU mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik saksi FAHMI GURMILANG PERMANA Alias MONTU dan barang bukti narkotika jenis sabu saksi FAHMI GURMILANG PERMANA Alias MONTU memperolehnya dari Terdakwa untuk dijual, selanjutnya para saksi melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil mengamankan Terdakwa didalam rumah yang tidak jauh dari lokasi saksi FAHMI GURMILANG PERMANA Alias MONTU diamankan, lalu para saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone android merek VIVO Y21s dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) lembar uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), kemudian para saksi melakukan introgasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan didalam rumah milik Terdakwa adalah milik Terdakwa dan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saksi FAHMI GURMILANG PERMANA Alias MONTU memang benar diperoleh dari Terdakwa dengan sistem kerja, selanjutnya para saksi membawa Terdakwa dan saksi FAHMI GURMILANG PERMANA Alias MONTU beserta barang bukti yang ditemukan ke Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.--------------------------------------
- Bahwa Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saksi FAHMI GURMILANG PERMANA Alias MONTU dengan sistem kerja dimana Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saksi FAHMI GURMILANG PERMANA Alias MONTU sebanyak 1 (satu) gram selanjutnya saksi FAHMI GURMILANG PERMANA Alias MONTU menjual narkotika jenis sabu tersebut dan apabila sudah habis terjual maka saksi FAHMI GURMILANG PERMANA Alias MONTU akan menyerahkan hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).--------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan Nomor 42/R/54/II/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 24 Februari 2026 dari PT Pegadaian Tebing Tinggi berdasarkan surat Permintaan dari Kepolisian Resor Tebing Tinggi No : R/54/II/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 24 Februari 2026 dengan hasil 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 18,68 (delapan belas koma enam delapan) gram dan berat bersih 17,81 (tujuh belas koma delapan satu) gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab. 1355/NNF/2026 tanggal 11 Maret 2026 berdasarkan surat permintaan dari Kepolsian Resor Tebing Tinggi Nomor : T/41/II/Res.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 27 Februari 2026 pada kesimpulannya terhadap Barang Bukti milik Terdakwa RICKY RHOY berupa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram adalah BENAR mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.-----------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------
A T A U
KEDUA
Bahwa Terdakwa RICKY RHOY bersama dengan saksi FAHMI GURMILANG PERMANA Alias MONTU (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Dusun II Desa Penggalangan Kecamatan Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang bewenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026, saksi MUHAMMAD NURMANSYAH, saksi SYAUQATILLAH dan saksi RAJA HISKIA RAMBE (selanjutnya disebut para saksi), para saksi merupakan anggota Kepolisian Res Narkoba Polres Tebing Tinggi sebelumnya melakukan penangkapan terhadap saksi FAHMI GURMILANG PERMANA Alias MONTU dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, dan hasil dari introgasi terhadap saksi FAHMI GURMILANG PERMANA Alias MONTU bahwa saksi FAHMI GURMILANG PERMANA Alias MONTU memperoleh narkotika jenis sabu dari Terdakwa, kemudian para saksi melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa didalam rumah yang tidak jauh dari lokasi saksi FAHMI GURMILANG PERMANA Alias MONTU diamankan, lalu para saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu di sela-sela tempat tidur, 1 (satu) unit handphone android merek VIVO Y21s di samping tempat tidur dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) lembar uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) di dalam saku celana Terdakwa, kemudian para saksi melakukan introgasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan didalam rumah milik Terdakwa adalah milik Terdakwa dan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saksi FAHMI GURMILANG PERMANA Alias MONTU memang benar diperoleh dari Terdakwa, selanjutnya para saksi membawa Terdakwa dan saksi FAHMI GURMILANG PERMANA Alias MONTU beserta barang bukti yang ditemukan ke Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.-----------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa merupakan pemilik barang bukti narkotika sabu yang ditemukan dibawah penguasaan Terdakwa dan Terdakwa juga menyediakan narkotika jenis sabu terhadap saksi FAHMI GURMILANG PERMANA Alias MONTU.-------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan Nomor 42/R/54/II/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 24 Februari 2026 dari PT Pegadaian Tebing Tinggi berdasarkan surat Permintaan dari Kepolisian Resor Tebing Tinggi No : R/54/II/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 24 Februari 2026 dengan hasil 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 18,68 (delapan belas koma enam delapan) gram dan berat bersih 17,81 (tujuh belas koma delapan satu) gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab. 1355/NNF/2026 tanggal 11 Maret 2026 berdasarkan surat permintaan dari Kepolsian Resor Tebing Tinggi Nomor : T/41/II/Res.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 27 Februari 2026 pada kesimpulannya terhadap Barang Bukti milik Terdakwa RICKY RHOY berupa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram adalah BENAR mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.----------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------- |