| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan para Tergugat merupakan perbuatan wanprestasi.
- Menyatakan secara hukum, bahwa Tergugat I mengambil alih, menguasai, sebagaimana dimaksud dalam posita poin 4 dan 5 tanpa alas hak yang sah adalah perbuatan melawan hukum, dan menghukum Tergugat I untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat, tanpa syarat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa uang honorarium jasa pendampingan advokat sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan success fee sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) secara tanggung renteng secara tunai dan seketika.
- Menyatakan secara hukum bahwa sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas tanah dan rumah tempat tinggal para Tergugat adalah sah dan berharga;
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum yang berupa Vezset, Banding, maupun Kasasi (uit voerbaar bij voorraad)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan/kelalaian melaksanakan putusan Pengadilan dalam perkara ini, sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van Geweijsde), sampai Para Tergugat memenuhi seluruh kewajibannya kepada Penggugat menurut putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
-
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku dalam masyarakat. Ex aequo et bono. |