Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.Sus/2026/PN Srh 2.YOHANA DAMAYANTI BR KABAN, S.H.
3.ANDRA WIRA GUNANTA TARIGAN
AHMAD RINALDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 187/Pid.Sus/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2895/L.2.29/Enz.2/Sei Rph/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YOHANA DAMAYANTI BR KABAN, S.H.
2ANDRA WIRA GUNANTA TARIGAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD RINALDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

-----------Bahwa terdakwa AHMAD RINALDI bersama sama dengan IPUL (DPO) Pada Hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di Dusun V Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai Propinsi Sumatera Utara tepatnya di Pinggir Jalan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serdang Bedagai, “Turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastik klip dengan berat netto keseluruhan 3,34 (tiga koma tiga empat) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:                                                                                    

  • Bermula pada Hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 13.00 Wib saksi Arjuna Gaol Simbolon bersama dengan saksi Mando Sinaga, SH dan saksi Josua Silaban, SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dapat menyediakan Narkotika Jenis Sabu yang berada didaerah Dusun V Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara yang diketahui bernama Ahmad Rinaldi (terdakwa), selanjutnya atas informasi tersebut saksi saksi melakukan penyelidikan ke Lokasi tersebut dan sesampainya dilokasi tersebut pada Hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 16.30 Wib saksi saksi langsung melakukan penyelidikan.
  • Bahwa selanjutnya setelah melakukan penyelidikan pada Hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 16.50 saksi saksi melihat terdakwa dan kemudian saksi Arjuna Gaol Simbolon bersama saksi Josua Silaban, SH menjumpai terdakwa dan saksi Arjuna Gaol Simbolon berkata “bang beli buah” yang mana buah yang dimaksud adalah Narkotika Jenis Sabu dan terdakwa jawab “bentar bang ya” dan kemudian terdakwa langsung menyiapkan pesanan Narkotika Jenis Sabu tersebut, selanjutnya Ketika terdakwa sedang menyiapkan Narkotika Jenis Sabu tersebut saksi saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penangkapan disita barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3,4 (tiga koma empat) gram netto, dengan perincian masing-masing plastik memiliki berat 0,92 (nol koma sembilan dua) gram netto, 0,92 (nol koma sembilan dua) gram netto, 0,91 (nol koma sembilan satu) gram netto dan 0,65 (nol koma enam lima) gram netto, 50 (lima puluh) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik dan Uang tunai sejumlah Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dengan perincian uang tunai pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang tunai pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di bawa kekantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih Lanjut.
  • Bahwa terdakwa memperoeh narkotika jenis sabu tersebut diperoleh terdakwa dari Ipul (DPO) untuk terdakwa jual kembali dengan mendapatkan keuntungan.
  • Adapun Narkotika Jenis Sabu tersebut dijual terdakwa kepada calon pembeli dalam paketan kecil seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), yang mana apabila Narkotika Jenis Sabu tersebut laku terjual seluruhnya maka terdakwa akan menyetorkan uang hasil penjualan kepada IPUL (DPO) sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya. Sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gramnya.
  • Bahwa perbuatan terdakwa turut serta melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 22 Januari 2026 dari Pegadaian bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa Ahmad Rinaldi berupa 4 (empat) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan seberat 3,34 (tiga koma tiga empat) gram, dibawa seluruhnya ke bid Labfor Polda Sumut untuk kepentingan pemeriksaan dan sisa dari pemeriksaan labfor barang bukti dengan berat netto 3 (tiga) gram dikembalikan kepada penyidik sebagai barang bukti dipersidangan
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 347/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026 yang diperiksa dan ditandangani oleh Supriedi Hasugian, ST, MT  dan R. Fani Miranda, S.T, M.Si serta di ketahui dan ditandatangani oleh Wakabid AKBP apt. Debora M. Hutagaol.S.Si, M.Farm, berkesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa dan dianalisis milik terdakwa atas nama Ahmad Rinaldi adalah benar positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang UU Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------

 

Subsidair :

-----------Bahwa terdakwa AHMAD RINALDI bersama sama dengan IPUL (DPO) Pada Hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di Dusun V Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai Propinsi Sumatera Utara tepatnya di Pinggir Jalan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serdang Bedagai, “Turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastik klip dengan berat netto keseluruhan 3,34 (tiga koma tiga empat) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :                                                                                    

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 Wib Ketika terdakwa sedang berada di Dusun V Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara tepatnya dipinggir jalan IPUL (DPO) datang menjumpai terdakwa dan langsung memberikan 5 (lima) bungkus Narkotika Jenis sabu. Kemudian setelah terdakwa menerim sabu tersebut terdakwa kembali kerumah dan beristirahat, selanjutnya keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa duduk duduk di Dusun V Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara tepatnya dipinggir jalan.  Kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 16.50 Wib datang dua orang laki laki yang merupakan petugas polisi berpakaian preman yakni saksi Arjuna Gaol Simbolon dan saksi Josua Silaban, SH langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan mengatakan “Polisi”, selanjutanya pada saat penangkapan terhadap terdakwa disita barang bukti dari berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat keseluruhan 3,4 (tiga koma empat ) gram netto diduga mengandung Narkotika, dengan perincian masing-masing plastik memiliki berat 0,92 (nol koma Sembilan dua) gram netto, 0,92 (nol koma Sembilan dua) gram netto, 0,91 (nol koma Sembilan satu) gram netto dan 0,65 (nol koma enam lima) gram netto, 50 (lima puluh) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik dan uang tunai sejumlah Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dengan perincian uang tunai pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang tunai pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dari tangan kanan terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di bawa kekantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih Lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 22 Januari 2026 dari Pegadaian bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa Ahmad Rinaldi berupa 4 (empat) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan seberat 3,34 (tiga koma tiga empat) gram, dibawa seluruhnya ke bid Labfor Polda Sumut untuk kepentingan pemeriksaan dan sisa dari pemeriksaan labfor barang bukti dengan berat netto 3 (tiga) gram dikembalikan kepada penyidik sebagai barang bukti dipersidangan
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 347/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026 yang diperiksa dan ditandangani oleh Supriedi Hasugian, ST, MT  dan R. Fani Miranda, S.T, M.Si serta di ketahui dan ditandatangani oleh Wakabid AKBP apt. Debora M. Hutagaol.S.Si, M.Farm, berkesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa dan dianalisis milik terdakwa atas nama Ahmad Rinaldi adalah benar positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 ------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang UU Penyesuaian Pidana ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya