Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
61/Pid.C/2025/PN Srh R.B.Tambunan SUMANRO ANNONI SIREGAR Alias UCOK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 61/Pid.C/2025/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/115/IX/RES.1.8/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1R.B.Tambunan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMANRO ANNONI SIREGAR Alias UCOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak pidana ”Pencurian Ringan” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana yang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 27 / VIII / 2025 / SPKT / POLSEK BANDAR KHALIFAH / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 19 Agustus 2025 a.n Pelapor WARISMAN. Adapun Pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB di Dusun Sei Kering Desa Juhar Kec. Bandar Khalifah Kab. Serdang Bedagai tepatnya Lahan Sawit milik WARISMAN, yang dilakukan oleh Tersangka a.n MANRO SIREGAR dan IRWANSYAH (Meninggal Dunia). Adapun awalnya kedua pelaku telah merencanakan pencurian tersebut pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 WIB di rumah dari IRWANSYAH. Selanjutnya Kedua pelaku langsug menuju belakang rumah IRWANSYAH dengan  mengendarai sepeda motor berboncengan. Kemudian ketika sampai di ladang sawit milik pelapor Pelaku IRWANSYAH langsung menjatuhkan buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek dan selanjutnya pelaku MANRO SIREGAR melangsir buah kelapa sawit menuju sepeda motor. Pada saat itu juga WARISMAN bersama saksi-saksi lainnya langsung menangkap pelaku IRWANSYAH sedangkan pelaku MANRO SIREGAR melakrikan diri. Atas kejadian tersebut WARISMAN selaku pelapor melaporkan hal tersebut ke polsek bandar khalifah dengan kerugian materil sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). --------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya