| Dakwaan |
Tindak pidana ”Pencurian Ringan” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana yang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 27 / VIII / 2025 / SPKT / POLSEK BANDAR KHALIFAH / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 19 Agustus 2025 a.n Pelapor WARISMAN. Adapun Pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB di Dusun Sei Kering Desa Juhar Kec. Bandar Khalifah Kab. Serdang Bedagai tepatnya Lahan Sawit milik WARISMAN, yang dilakukan oleh Tersangka a.n MANRO SIREGAR dan IRWANSYAH (Meninggal Dunia). Adapun awalnya kedua pelaku telah merencanakan pencurian tersebut pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 WIB di rumah dari IRWANSYAH. Selanjutnya Kedua pelaku langsug menuju belakang rumah IRWANSYAH dengan mengendarai sepeda motor berboncengan. Kemudian ketika sampai di ladang sawit milik pelapor Pelaku IRWANSYAH langsung menjatuhkan buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek dan selanjutnya pelaku MANRO SIREGAR melangsir buah kelapa sawit menuju sepeda motor. Pada saat itu juga WARISMAN bersama saksi-saksi lainnya langsung menangkap pelaku IRWANSYAH sedangkan pelaku MANRO SIREGAR melakrikan diri. Atas kejadian tersebut WARISMAN selaku pelapor melaporkan hal tersebut ke polsek bandar khalifah dengan kerugian materil sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). --------------------------------------
|