INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 2/Pid.Pra/2026/PN Srh | 1.JHON PITER SINAGA 2.SEVENTWAN SINAGA 3.LAMBOK PANGIHUTAN MANALU 4.MIRWANTO TAMBA 5.EDDY SIMAMORA |
1.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDOESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR BANDAR KHALIPAH 2.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDOESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA TEBING TINGGI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jun. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penangkapan | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2026/PN Srh | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||
| Termohon |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
| Petitum Permohonan | Hukum Acara Pidana diperluas untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia. Kini, permohonan dapat diajukan dengan alasan-alasan utama berikut:
1. Sah atau Tidaknya Pelaksanaan Upaya Paksa: Meliputi keabsahan prosedur penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
2. Sah atau Tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penuntutan: Pengajuan untuk menguji apakah penghentian suatu perkara pidana oleh penyidik atau penuntut umum sudah sesuai aturan demi tegaknya hukum.
3. Penyitaan yang Tidak Terkait Tindak Pidana: Permohonan untuk menguji penyitaan barang/benda yang tidak memiliki hubungan dengan perkara pidana yang disangkakan.
4. Penundaan Penanganan Perkara Tanpa Alasan yang Sah: Berkas perkara atau status hukum seseorang yang digantung atau ditunda pemeriksaannya secara tidak wajar (undue delay).
5. Penangguhan Pembantaran Penahanan: Pengujian terhadap sah atau tidaknya keputusan terkait pembantaran (penundaan penahanan karena alasan kesehatan).
6. Tuntutan Ganti Rugi dan Rehabilitasi: Permohonan ganti rugi dan/atau pemulihan nama baik akibat tidak sahnya upaya paksa atau penghentian penyidikan/penuntutan
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pemohon memiliki hak mengajukan permohonan Praperadilan kepada Termohon.
Bahwa berdasarkan pasal Setelah disahkan dan berlaku dalam penerapannya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa perubahan mendasar dalam penegakan hukum pidana. Salah satu fokus utamanya adalah pengaturan penahanan yang kini dirumuskan lebih rinci, berlapis, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Melalui pengaturan tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH) dituntut memahami dan menerapkan prosedur penahanan secara terstruktur. Setidaknya agar setiap pembatasan kebebasan seseorang benar-benar dilakukan sesuai hukum. Penegasan ini menjadi dasar penting bagi APH dalam memahami prosedur serta syarat melakukan penahanan terhadap seseorang.
Langkah pertama yang harus dipastikan adalah keabsahan status tersangka. Penetapan tersangka hanya dapat dilakukan apabila terdapat paling sedikit dua alat bukti. Penetapan tersebut wajib dituangkan dalam surat penetapan tersangka dan diberitahukan kepada yang bersangkutan paling lambat satu hari sejak ditetapkan.
Setelah status tersangka sah, APH dapat melakukan penangkapan dengan syarat minimal dua alat bukti. Penangkapan harus disertai surat tugas dan surat perintah penangkapan yang memuat identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara, serta tempat pemeriksaan. Tembusan surat penangkapan wajib diberikan kepada keluarga atau pihak terkait paling lambat satu hari. Sementara masa penangkapan dibatasi hanya selama 1×24 jam.
Tahap berikutnya adalah menguji apakah tindak pidana yang disangkakan memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Pasal 100 ayat (1) KUHAP mensyaratkan penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih. Selain itu, penahanan juga dimungkinkan terhadap tindak pidana tertentu yang secara limitatif dicantumkan dalam Pasal 100 ayat (2).
Selain syarat ancaman pidana, KUHAP baru juga mensyaratkan adanya alasan materil penahanan. Pasal 100 ayat (5) merinci delapan alasan yang harus dinilai secara konkret. Mulai dari sikap tersangka yang mengabaikan panggilan, memberikan keterangan palsu, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga mempengaruhi saksi.
Alasan-alasan tersebut wajib didokumentasikan dalam berita acara dan secara eksplisit dicantumkan sebagai dasar penahanan dalam surat perintah penahanan. Dalam aspek administratif, Pihak Kepolisian diwajibkan menyusun dan menyerahkan surat perintah penahanan atau mengajukan penetapan kepada hakim pada tahap yang relevan.
Surat tersebut harus memuat identitas tersangka atau terdakwa, alasan penahanan, uraian singkat perkara, serta tempat penahanan. Tembusan surat perintah penahanan wajib disampaikan kepada keluarga, orang yang ditunjuk, dan/atau komandan kesatuan paling lambat satu hari.
KUHAP baru juga menegaskan batas waktu penahanan yang berbeda pada setiap tahap proses. Pada tahap penyidikan, penahanan dibatasi selama 20 hari dan dapat diperpanjang paling lama 40 hari. Jika jangka waktu 40 hari perpanjangan terlampaui, penyidik wajib mengeluarkan tersangka dari tahanan.
Pada tahap penuntutan, batas waktu penahanan adalah 20 hari dengan perpanjangan paling lama 30 hari. Jika 30 hari ini terlampaui, penuntut umum wajib mengeluarkan tersangka dari tahanan. Selain itu, masa penahanan secara keseluruhan tidak boleh melampaui ancaman pidana maksimum yang dikenakan.
Di luar aspek prosedural, penghormatan terhadap hak-hak tahanan menjadi kewajiban yang tidak dapat diabaikan. Tersangka atau terdakwa berhak memperoleh bantuan hukum sejak awal proses. Setiap penangguhan penahanan maupun pembantaran juga wajib dicatat secara cermat, mengingat masa tersebut tidak dihitung sebagai masa penahanan.
Dengan mengikuti seluruh tahapan tersebut secara konsisten, Pihak Kepolisian tidak hanya memastikan penahanan dilakukan sesuai hukum, tetapi juga meminimalkan risiko penahanan dinyatakan tidak sah. Ketidakpatuhan terhadap prosedur ini berpotensi berujung pada permohonan ganti kerugian melalui mekanisme praperadilan.
Bahwa berdasarkan uaraian diatas, Termohon telah melanggar Pasal 100 Undang-undang No. 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Bahwa penangkapan dan penahanan terhadap klien kami adalah tidak sah, dikarenakan didalam proses penangkapan dan penahanan Termohon terhadap terdakwa Jhon Piter Sinaga dipaksakan berkasnya masuk terlebih dahulu daripada 3 (tiga) orang temannya padahal pada saat terjadinya pengeroyokan tersebut dilakukan penangkapan dan penahanan secara bersama-sama yang dilakukan oleh pihak kepolisian (TERMOHON).
Bahwa klien kami juga sudah membuat pengaduan masyarakat (DUMAS) dan melaporkan kejadian tersebut kepada bagian Propam yang diduga oleh oknum kepolisian agar memberikan keterangan palsu. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
