Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2026/PN Srh Siti Zumaidah PT. Asuransi Ciputra Indonesia (Ciputra Life) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2026/PN Srh
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Siti Zumaidah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1parluhutan lumban raja, SHSiti Zumaidah
Tergugat
NoNama
1PT. Asuransi Ciputra Indonesia (Ciputra Life)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Otorita Jasa Keuangan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Tergugat (PT. Asuransi Ciputra Indonesia) telah wanprestasi (cidera janji)
Menyatakan Perjanjian Asuransi Jiwa Polis Nomor : 99246403302. Produk Asuransi Ciputra Target Dana, Atas nama Tertanggung Rasno, sah menurut hukum dan mengikat.
Menyatakan perbuatan Tergugat menolak membayar uang klaim dan membatalkan Polis Nomor : 99246403302, tanpa adanya kesepakatan dari Penggugat dan tanpa adanya putusan pengadilan tidak dapat dibenarkan menurut hukum
Menyatakan Surat Nomor : 0269/ACI/CLM/03/2025, Tertanggal 17 Maret 2025, Perihal Informasi Persetujuan Pembayaran Klaim, cacat hukum dan batal demi hukum
Menghukum Tergugat (PT. Asuransi Ciputra Indonesia) untuk membayar kepada Penggugat uang pertanggungan/ uang klaim meninggal dunia sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
Menghukum Tergugat (PT. Asuransi Ciputra Indonesia) untuk membayar kepada Penggugat, bunga moratoir sebesar : 6 % X Rp. 1.000.000.000,- = Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) tiap-tiap tahunnya, terhitung sejak perkara a quo didaftarkan di Pengadilan Negeri Sei Rampah pada tanggal 7 April 2026, hingga Tergugat membayar uang klaim meninggal dunia
Menghukum Tergugat (PT. Asuransi Ciputra Indonesia), untuk membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsong) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tiap-tiap hari keterlambatan, jika Tergugat lalai atau tidak bersedia menjalankan isi putusan secara sukarela setelah berkekuatan hukum tetap.
Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum verzet ataupun banding.
Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan pengadilan dalam perkara a quo.
Menghukum Tergugat (PT. Asuransi Ciputra Indonesia) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak