| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa SETIAWAN alias SOPAR dan ASMIN Alias WAK MIN pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira Pukul 22.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Lingkungan X Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------
-
-
-
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2026 sekira Pukul 12.00 WIB Terdakwa SETIAWAN Alias SOPAR pergi ke rumah Terdakwa ASMIN Alias WAK MIN dengan tujuan untuk mengambil Narkotika sabu sebanyak 1 (satu) ji/gram, sesampainya di rumah Terdakwa ASMIN Alias WAK MIN kemudian Terdakwa ASMIN Alias WAK MIN memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih Narkotika sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) ji/gram. Setelah Terdakwa SETIAWAN Alias SOPAR menerima sabu tersebut, Terdakwa SETIAWAN Alias SOPAR membagi Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 14 (empat belas) paket kecil dengan harga jual seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per paketnya. Lalu Terdakwa SETIAWAN alias SOPAR pergi menjualkan paket kecil tersebut dan paket tersebut sudah laku terjual 12 (dua belas) paket kecil.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2026 sekira Pukul 22.00 WIB, Saksi DUDUNG SETIADI, Saksi TRI HERIADI dan Saksi MHD ABADI SEBAYANG selaku saksi penangkap dari Kepolisian Sat Res Narkoba Serdang Bedagai, yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwasanya di Lingkungan X Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai sering dijadikan lokasi tempat peredaran Narkotika jenis sabu. Mendengar informasi tersebut Para saksi bergegas melakukan patroli menuju lokasi yang diinformasikan tersebut. Sesampainya di lokasi, Para Saksi melihat Terdakwa SETIAWAN Alias SOPAR. Kemudian, Saksi DUDUNG SETIADI mendekati Terdakwa SETIAWAN Alias SOPAR dan berpura-pura menjadi pembeli lalu setelah Terdakwa menunjukan 2 (dua) paket kecil tersebut kepada Saksi DUDUNG SETIADI. Melihat hal tersebut Para Saksi langsung melakukan penyergapan terhadap Terdakwa dan melakukan penggeledahan, kemudian ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dan uang tunai Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah). Kemudian setelah dilakukan Introgasi, Terdakwa SETIAWAN Alias SOPAR menjelaskan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Terdakwa ASMIN Alias WAK MIN. Mengetahui hal tersebut Para Saksi dan Terdakwa SETIAWAN Alias SOPAR bergegas menuju rumah Terdakwa ASMIN Alias WAK MIN. Lalu Para Saksi berhasil mengamankan Terdakwa ASMIN Alias WAK MIN, setelah dilakukan introgasi Terdakwa ASMIN Alias WAK MIN mengakui barang bukti sabu yang ditemukan pada Terdakwa SETIAWAN alias SOPAR tersebut adalah benar diberikan oleh Terdakwa ASMIN Alias WAK MIN. Kemudian Terdakwa ASMIN Alias WAK MIN juga mengatakan bahwa barang bukti sabu tersebut sebelumnya Terdakwa ASMIN Alias WAKMIN peroleh dari ADI (DPO). Dengan demikian, Para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Serdang Bedagai untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor PT. PEGADAIAN (Persero) UPC Kampung PON Nomor: 31/UL.10054/2026 yang diterbitkan oleh LESTARI SEMBIRING NIK P87697 selaku Penimbang dan Pengelola Unit pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026, menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa atas nama SETIAWAN alias SOPAR, diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut: 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika sabu berat kotor 0,25 (nol koma dua lima) gram dan 0,05 (nol koma nol lima) gram. (terlampir dalam berkas perkara).
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1698/NNF/2026 tertanggal 16 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian S.T., M.T. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. yang telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm, Plt. Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara (terlampir dalam berkas perkara), dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik Terdakwa Atas Nama SETIAWAN Alias SOPAR dan ASMIN Alias WAK MIN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (terlampir dalam berkas perkara).
- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin untuk membeli, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa SETIAWAN alias SOPAR dan ASMIN Alias WAK MIN pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira Pukul 22.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Lingkungan X Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan “percobaan atau permufakatan jahat melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------
-
-
-
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2026 sekira Pukul 22.00 WIB, Saksi DUDUNG SETIADI, Saksi TRI HERIADI dan Saksi MHD ABADI SEBAYANG selaku saksi penangkap dari Kepolisian Sat Res Narkoba Serdang Bedagai, yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwasanya di Lingkungan X Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai ada yang memiliki Narkotika jenis sabu. Mendengar informasi tersebut Para saksi bergegas melakukan patroli menuju lokasi yang diinformasikan tersebut. Sesampainya di lokasi, Para Saksi melihat Terdakwa SETIAWAN Alias SOPAR. Kemudian, Saksi DUDUNG SETIADI mendekati Terdakwa SETIAWAN Alias SOPAR dan berpura-pura menjadi pembeli lalu setelah Terdakwa menunjukan 2 (dua) paket kecil tersebut kepada Saksi DUDUNG SETIADI. Melihat hal tersebut Para Saksi langsung melakukan penyergapan terhadap Terdakwa dan melakukan penggeledahan, kemudian ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dan uang tunai Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah). Kemudian setelah dilakukan Introgasi, Terdakwa SETIAWAN Alias SOPAR menjelaskan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Terdakwa ASMIN Alias WAK MIN. Mengetahui hal tersebut Para Saksi dan Terdakwa SETIAWAN Alias SOPAR bergegas menuju rumah Terdakwa ASMIN Alias WAK MIN. Lalu Para Saksi berhasil mengamankan Terdakwa ASMIN Alias WAK MIN, setelah dilakukan introgasi Terdakwa ASMIN Alias WAK MIN mengakui barang bukti sabu yang ditemukan pada Terdakwa SETIAWAN alias SOPAR tersebut adalah benar diberikan oleh Terdakwa ASMIN Alias WAK MIN. Kemudian Terdakwa ASMIN Alias WAK MIN juga mengatakan bahwa barang bukti sabu tersebut sebelumnya Terdakwa ASMIN Alias WAKMIN peroleh dari ADI (DPO). Dengan demikian, Para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Serdang Bedagai untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor PT. PEGADAIAN (Persero) UPC Kampung PON Nomor: 31/UL.10054/2026 yang diterbitkan oleh LESTARI SEMBIRING NIK P87697 selaku Penimbang dan Pengelola Unit pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026, menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa atas nama SETIAWAN alias SOPAR, diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut: 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika sabu berat kotor 0,25 (nol koma dua lima) gram dan 0,05 (nol koma nol lima) gram. (terlampir dalam berkas perkara).
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1698/NNF/2026 tertanggal 16 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian S.T., M.T. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. yang telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm, Plt. Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara (terlampir dalam berkas perkara), dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik Terdakwa Atas Nama SETIAWAN Alias SOPAR dan ASMIN Alias WAK MIN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (terlampir dalam berkas perkara).
- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------- |