| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 253/Pid.Sus/2026/PN Srh | 1.Hari Andi Sihombing, S.H 2.Liani Pinem, SH 3.Rio Bataro Silalahi, SH., MH. 4.JONATHAN WIJAYA MANURUNG, S.H. 5.BERKAT MANUEL HAREFA,S.H |
RIDHO SUMANSYAH NAINGGOLAN | Pengakuan Bersalah |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jul. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 253/Pid.Sus/2026/PN Srh | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Jul. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3391/L.2.29/Eku.2/Sei Rph/07/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | --- Bahwa terdakwa RIDHO SUMANSYAH NAINGGOLAN bersama-sama dengan saksi HERMANTO JAMBAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2026, sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Besar Medan – Tebing Tinggi Desa Suka Dame Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, “Turut serta melakukan tindak pidana yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dimana pada saat itu petugas operator pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Jenis Bio Solar yang dibeli oleh saksi HERMANTO JAMBAK adalah terdakwa RIDHO SUMANSYAH NAINGGOLAN .
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 3 Lampiran Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang, Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa :
Dalam Pasal 66 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, dalam hal penyelenggaraan kegiatan usaha niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum mencapai mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan, diberlakukan pengaturan penyediaan dan pendistribusian jenis Bahan Bakar Minyak tertentu. Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) hanya berlaku bagi Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) Bahan Bakar Minyak. Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) yang melaksanakan kegiatan niaga jenis Bahan Bakar Minyak tertentu kepada pengguna transportasi, wajib memberikan kesempatan kepada penyalur yang ditunjuk Badan Usaha melalui seleksi. Penyalur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah koperasi, usaha kecil dan/atau badan usaha swasta nasional yang terintegrasi dengan Badan Usaha berdasarkan perjanjian kerjasama. Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, menyatakan bahwa Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur. Bahwa Badan Pengatur melakukan telah melakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian BAHAN BAKAR MINYAK (BBM). Dalam rangka penyaluran Jenis BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) Tertentu (Solar subsidi) untuk konsumen agar tepat sasaran dan tepat volume, maka diperlukan pengendalian penyaluran JBT (Solar) khusus transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan barang. Aturan ini tertuang dalam DIKTUM KESATU Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI (BPH MIGAS)/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang, yakni :
DIKTUM KEEMPAT keputusan tersebut menyatakan dalam hal penyaluran Jenis BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) Tertentu melebihi jumlah yang telah ditentukan, maka terhadap kelebihan tersebut tidak dibayarkan subsidinya atau diperhitungkan sebagai JBU. Bahwa pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subdsidi jenis Bio Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bahar Umum (SPBU) secara berulang-ulang menggunakan Barcode My Pertamina yang tidak sesuai dengan jenis / nomor polisi kendaraan tidak dapat dibenarkan, karena sebagaimana yang sudah Saya jelaskan di atas bahwa pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Bio Solar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dibenarkan oleh ketentuan Peraturan per Undang-Undangan yaitu dilakukan dengan menggunakan QR Code yang didapatkan dengan melakukan pendaftaran melalui Subsidi Tepat MyPertamina terlebih dahulu, dengan cara memperlihatkan QR Code tersebut kepada petugas operator untuk mengetahui dan mendapatkan BBM Bersubsidi sesuai dengan batasan atau kuota BBM Bersubsidi yang tersedia serta apabila melebihi jumlah yang telah ditentukan, maka terhadap kelebihan tersebut tidak dibayarkan subsidinya atau diperhitungkan sebagai JBU. Bahwa ketentuan pasal 1 angka 4 Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan bahwa konsumen pengguna adalah konsumen pengguna akhir yang berhak mendapatkan Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk kebutuhannya sendiri dan tidak diperjualbelikan kembali. Sehingga tidak diperbolehkan dan tidak dibenarkan masyarakat membeli BBM subsidi jenis Minyak Solar tidak digunakan sendiri, namun dijual kembali. Bahwa ketentuan pasal 1 ayat 12 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan / atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi, dimana kegiatan pemindahan BBM Subsidi jenis Minyak Solar yang merupakan hasil olahan Minyak Bumi dari tempat penampungan diangkut oleh Saksi HERMANTO JAMBAK dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Truck Fuso merk Mitsubishi No. Pol. BK 8047-LM warna Coklat Kenari yang sudah dimodifikasi menggunakan tanki tambahan berupa 8 (delapan) buah baby tank fiber ukuran 1.000 Liter dibagian bak belakang, untuk selanjutnya dipindahkan dan dimasukkan ke dalam tangki tambahan dan dibawa kepada pembeli/pengecer di wilayah Kota Padang Sidempuan – Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara tersebut merupakan kegiatan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat 12 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan angka 9 pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tersebut diatas. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang–Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang–Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang–Undang Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana. ---------------------------------- |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
