Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
253/Pid.Sus/2026/PN Srh 1.Hari Andi Sihombing, S.H
2.Liani Pinem, SH
3.Rio Bataro Silalahi, SH., MH.
4.JONATHAN WIJAYA MANURUNG, S.H.
5.BERKAT MANUEL HAREFA,S.H
RIDHO SUMANSYAH NAINGGOLAN Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 253/Pid.Sus/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3391/L.2.29/Eku.2/Sei Rph/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Hari Andi Sihombing, S.H
2Liani Pinem, SH
3Rio Bataro Silalahi, SH., MH.
4JONATHAN WIJAYA MANURUNG, S.H.
5BERKAT MANUEL HAREFA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDHO SUMANSYAH NAINGGOLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa terdakwa RIDHO SUMANSYAH NAINGGOLAN bersama-sama dengan saksi HERMANTO JAMBAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2026, sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Besar Medan – Tebing Tinggi Desa Suka Dame Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, “Turut serta melakukan tindak pidana yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 00.30 WIB saksi HELJONRI SINAGA dan saksi FRANS AGI GINTING selaku Anggota Polisi Ditreskrimsus Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa adanya kegiatan penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subdsidi Jenis Bio Solar menggunakan 1 (satu) unit mobil Truck Fuso merk Mitsubishi yang sedang melintas di Jl. Besar Medan - Tebing Tinggi Desa Suka Dame Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya saksi HELJONRI SINAGA dan saksi FRANS AGI GINTING melakukan penyelidikan dan dan setibanya di lokasi sekira pukul 01.30 WIB, saksi HELJONRI SINAGA, dan saksi FRANS AGI GINTING melihat adanya 1 (satu) unit mobil Truck Fuso merk Mitsubishi No. Pol. BK 8047-LM warna Coklat Kenari sedang melintas pelan di Jl. Besar Medan - Tebing Tinggi Desa Suka Dame Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara. Kemudian saksi HELJONRI SINAGA dan saksi FRANS AGI GINTING  memberhentikan kendaraan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan lalu diketahui bahwa 1 (satu) unit mobil Truck Fuso merk Mitsubishi No. Pol. BK 8047-LM warna Coklat Kenari yang dikemudikan oleh Saksi HERMANTO JAMBAK tersebut sedang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) Subdsidi jenis Bio Solar sebanyak ± 3.800 (tiga ribu delapan ratus) Liter / ± 3,8 (tiga koma delapan) Ton yang ditempatkan didalam 8 (delapan) buah baby tank fiber ukuran 1.000 Liter pada bagian bak belakang kendaraan yang sudah dimodifikasi. Selanjutnya Saksi HERMANTO JAMBAK tidak dapat memperlihatkan izin / surat-surat / dokumen yang sah atas pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subdsidi Jenis Bio Solar sebanyak ± 3.800 (tiga ribu delapan ratus) Liter / ± 3,8 (tiga koma delapan) Ton tersebut lalu saksi HELJONRI SINAGA dan saksi FRANS AGI GINTING menangkap dan membawa saksi HERMANTO JAMBAK berikut barang bukti yang disita kekantor Ditreskrimsus Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.  
  • Bahwa pada saat ditangkap Saksi HERMANTO JAMBAK mengisi BBM Bersubsidi jenis Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 14.206.162 milik PT. MAYA SARI BINANGUN dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Truck Fuso merk Mitsubishi No. Pol. BK 8047-LM warna Coklat Kenari dimana pada saat itu sebanyak + 272 (dua ratus tujuh puluh dua) liter dengan harga Rp. 1.850.000.,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibeli oleh Saksi HERMANTO JAMBAK secara berulang-ulang sebanyak 3 (tiga) kali pembelian dengan perincian :
  1. Pengisian pertama sekira pukul 00.10 WIB sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) / + 73,5 liter
  2. Pengisian pertama sekira pukul 00.16 WIB sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) / + 73,5 liter
  3. Pengisian pertama sekira pukul 00.30 WIB sebesar Rp. 8500.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) / + 125 liter

Dimana pada saat itu petugas operator pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Jenis Bio Solar yang dibeli oleh saksi HERMANTO JAMBAK adalah terdakwa RIDHO SUMANSYAH NAINGGOLAN .

  • Bahwa pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Jenis Bio Solar sebanyak + 272 (dua ratus tujuh puluh dua) liter dengan harga Rp. 1.850.000.,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), saksi HERMANTO JAMBAK menggunakan barcode My Pertamina sebanyak 4 (empat) lembar Barcode My Pertamina melalui handphone milik saksi HERMANTO JAMBAK dimana 4 (empat) lembar Barcode My Pertamina yang digunakan tersebut tidak sesuai dengan identitas kendaraan yang dikemudikan oleh saksi HERMANTO JAMBAK.
  • Bahwa saksi HERMANTO JAMBAK memberikan uang tips/upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) karena telah mengisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Bio Solar sebanyak + 272 (dua ratus tujuh puluh dua) liter kepada Terdakwa RIDHO SUMANSYAH NAINGGOLAN.
  • Bahwa sebelum terdakwa RIDHO SUMANSYAH NAINGGOLAN ditangkap, saksi HERMANTO JAMBAK telah mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Jenis Bio Solar dengan total keseluruhan sebanyak + Rp. 3.800 (tiga ribu delapan ratus) liter / + 3,8 ton dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Truck Fuso merk Mitsubishi No. Pol. BK 8047-LM warna Coklat Kenari yang sudah dimodifikasi menggunakan tangka tambahan berupa 8 (delapan) buah baby tank fiber ukuran 1000 liter dibagian bak belakang yang didapatkan dari pembelian langsung dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berbeda-beda selama 4 hari mulai dari SPBU Lubuk Pakam Deli Serdang sampai dengan SPBU Tebing Tinggi dengan menggunakan 29 (dua puluh sembilan) barcode My Pertamina yang tidak sesuai dengan identitas/plat mobil truk fuso yang digunakan oleh saksi HERMANTO JAMBAK dengan perincian :
    • Barcode My Pertamina Nomor Polisi BK 9241 EL;
    • Barcode My Pertamina Nomor Polisi BK 8346 BH;
    • Barcode My Pertamina Nomor Polisi BM 9354 AU;
    • Barcode My Pertamina Nomor Polisi tidak diketahui;
    • Barcode My Pertamina Nomor Polisi BK 8871 BF ;
    • Barcode My Pertamina Nomor Polisi BK 8510 GN;
    • Barcode My Pertamina Nomor Polisi tidak diketahui;
    • Barcode My Pertamina Nomor Polisi BK 8740 FI;
    • Barcode My Pertamina Nomor Polisi BK 8367 CF;
    • Barcode My Pertamina Nomor Polisi BK 8265 FD;
    • Barcode My Pertamina Nomor Polisi BK 8294 GD;
    • Barcode My Pertamina Nomor Polisi BK 8650 FJ;
    • Barcode My Pertamina Nomor Polisi BK 8732 GA;
    • Barcode My Pertamina Nomor Polisi BK 8908 TA;
    • Barcode My Pertamina Nomor Polisi BK 9034 EU;
    • Barcode My Pertamina Nomor Polisi BK 8725 XE;
    • Barcode My Pertamina Nomor Polisi BK 8774 LJ;
    • Barcode My Pertamina Nomor Polisi BK 8725 RC;
    • Barcode My Pertamina Nomor Polisi BK 8717 CS;
    • Barcode My Pertamina Nomor Polisi BK 8916 GR;
    • Barcode My Pertamina Nomor Polisi BK 8661 FB;
    • Barcode My Pertamina Nomor Polisi tidak diketahui;
    • Barcode My Pertamina Nomor Polisi B 9643 BIS;
    • Barcode My Pertamina Nomor Polisi BL 8171 AK;
    • Barcode My Pertamina Nomor Polisi BK 8463 DN.
    • Barcode My Pertamina Nomor Polisi BK 8250 BR;
    • Barcode My Pertamina Nomor Polisi tidak diketahui;
    • Barcode My Pertamina Nomor Polisi B 9065 BIS; 
    • Barcode My Pertamina Nomor Polisi tidak diketahui.
  • Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Jenis Bio Solar tersebut dibeli dari SPBU-SPBU yang berbeda-beda dengan harga Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah)/liter dan tergolong dalam batas normal.
  • Bahwa terdakwa RIDHO SUMANSYAH NAINGGOLAN tidak memiliki izin untuk mengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah.
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli DEDI ARMANSYAH, ST, MT yang menerangkan :

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 3 Lampiran Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang, Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

     Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa :

    1. Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilaksanakan oleh :
  1. Badan usaha milik negara ;
  2. Badan usaha milik daerah ;
  3. Koperasi ; usaha kecil ;
  4. Badan usaha swasta.
    1. Bentuk Usaha Tetap hanya dapat melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu.

Dalam Pasal 66 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, dalam hal penyelenggaraan kegiatan usaha niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum mencapai mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan, diberlakukan pengaturan penyediaan dan pendistribusian jenis Bahan Bakar Minyak tertentu. Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) hanya berlaku bagi Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) Bahan Bakar Minyak.

Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) yang melaksanakan kegiatan niaga jenis Bahan Bakar Minyak tertentu kepada pengguna transportasi, wajib memberikan kesempatan kepada penyalur yang ditunjuk Badan Usaha melalui seleksi. Penyalur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah koperasi, usaha kecil dan/atau badan usaha swasta nasional yang terintegrasi dengan Badan Usaha berdasarkan perjanjian kerjasama.

Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, menyatakan bahwa Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur.

Bahwa Badan Pengatur melakukan telah melakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian BAHAN BAKAR MINYAK (BBM). Dalam rangka penyaluran Jenis BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) Tertentu (Solar subsidi) untuk konsumen agar tepat sasaran dan tepat volume, maka diperlukan pengendalian penyaluran JBT (Solar) khusus transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan barang. Aturan ini tertuang dalam DIKTUM KESATU Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI (BPH MIGAS)/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang, yakni :

  1. Kendaraan bermotor perseorangan roda 4 (empat) paling banyak 60 (enam puluh) liter/hari/kendaraan ;
  2. Kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 4 (empat) paling banyak 80 (delapan puluh) liter/hari/kendaraan ;
  3. Kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 6 (enam) atau lebih paling banyak 200 (dua ratus) liter/hari/kendaraan.

DIKTUM KEEMPAT keputusan tersebut menyatakan dalam hal penyaluran Jenis BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) Tertentu melebihi jumlah yang telah ditentukan, maka terhadap kelebihan tersebut tidak dibayarkan subsidinya atau diperhitungkan sebagai JBU.

Bahwa pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subdsidi jenis Bio Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bahar Umum (SPBU) secara berulang-ulang menggunakan Barcode My Pertamina yang tidak sesuai dengan jenis / nomor polisi kendaraan tidak dapat dibenarkan, karena sebagaimana yang sudah Saya jelaskan di atas bahwa pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Bio Solar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dibenarkan oleh ketentuan Peraturan per Undang-Undangan yaitu dilakukan dengan menggunakan QR Code yang didapatkan dengan melakukan pendaftaran melalui Subsidi Tepat MyPertamina terlebih dahulu, dengan cara memperlihatkan QR Code tersebut kepada petugas operator untuk mengetahui dan mendapatkan BBM Bersubsidi sesuai dengan batasan atau kuota BBM Bersubsidi yang tersedia serta apabila melebihi jumlah yang telah ditentukan, maka terhadap kelebihan tersebut tidak dibayarkan subsidinya atau diperhitungkan sebagai JBU.

Bahwa ketentuan pasal 1 angka 4 Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan bahwa konsumen pengguna adalah konsumen pengguna akhir yang berhak mendapatkan Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk kebutuhannya sendiri dan tidak diperjualbelikan kembali. Sehingga tidak diperbolehkan dan tidak dibenarkan masyarakat membeli BBM subsidi jenis Minyak Solar tidak digunakan sendiri, namun dijual kembali.

Bahwa ketentuan pasal 1 ayat 12 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan / atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi, dimana kegiatan pemindahan BBM Subsidi jenis Minyak Solar yang merupakan hasil olahan Minyak Bumi dari tempat penampungan diangkut oleh Saksi HERMANTO JAMBAK dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Truck Fuso merk Mitsubishi No. Pol. BK 8047-LM warna Coklat Kenari yang sudah dimodifikasi menggunakan tanki tambahan berupa 8 (delapan) buah baby tank fiber ukuran 1.000 Liter dibagian bak belakang, untuk selanjutnya dipindahkan dan dimasukkan ke dalam tangki tambahan dan dibawa kepada pembeli/pengecer di wilayah Kota Padang Sidempuan – Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara tersebut merupakan kegiatan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat 12 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan angka 9 pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tersebut diatas.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang–Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang–Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang–Undang Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana. ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya