Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.B/2024/PN Srh 1.WIRA ADILANSYAH SIREGAR, S.H.
2.IMAM DARMONO, S.H.
MHD. ALDANU Alias DANU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 200/Pid.B/2024/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1769/L.2.29/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIRA ADILANSYAH SIREGAR, S.H.
2IMAM DARMONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MHD. ALDANU Alias DANU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa Terdakwa MHD.ALDANU Alias DANU pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di Areal Perkebunan Sawit PT.PD Paja Pinang, Afdeling I TM 2000 Blok 13 Desa Paya Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat masih termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Mengambil Sesuatu Barang Yang Sama Sekali Atau Sebagian Termasuk Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Akan Memiliki Barang Itu Dengan Melawan Hak, yang dilakukan  dengan cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--- Berawal pada hari Jumat  tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 16.00, Saksi  SYAHRUDDIN NASUTION, Saksi SAMPUN dan Saksi INDRA SUMARDI ketiganya selaku Security  PT.PD Paja Pinang sedang melaksanakan Patroli rutin diareal perkebunan kelapa sawit PT.PD Paja Pinang Afdeling I TM 2000 Blok 13, Desa Paya Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, kemudian para saksi melihat ada  1 (satu) orang laki-laki sedang mengambil berondolan buah kelapa sawit di areal PT.PD Paja Pinang Afdeling I TM 2000 Blok 13, Desa Paya Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai dengan cara  dalam posisi berjongkok lalu 1 (satu) orang laki-laki tersebut menggunakan tangannya mengutipi satu persatu berondolan buah kelapa sawit yang berada di atas tanah dan memasukkan berondolan buah kelapa sawit ke dalam 1 (satu) goni plastik, melihat hal tersebut para saksi berjalan mendekati kearah 1 (satu) orang laki-laki tersebut dan 1 (satu) orang laki-laki tersebut mengetahui lalu berdiri berjalan mejauhi para saksi dan akan melarikan diri  namu para saksi berhasil menangkap dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dan setelah di interogasi oleh saksi SYAHRUDDIN NASUTION, Saksi SAMPUN dan Saksi INDRA SUMARDI terhadap 1 (satu) orang laki-laki tersebut bernama Terdakwa MHD.ALDANU Alias DANU dan Terdakwa MHD.ALDANU Alias DANU juga mengakui perbuataannya mengambil berondolan buah kelapa sawit dari areal perkebunan kelapa sawit PT.PD Paja Pinang Afdeling I TM 2000 Blok 13, sebanyak 1 (satu) goni plastik kemudian terdakwa MHD.ALDANU Alias DANU  dibawa oleh para saksi ke pos induk PT.PD Paja Pinang setelah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) goni plastik yang berisikan berondolan kelapa sawit milik PT.PD Paja Pinang yang diambil terdakwa MHD.ALDANU Alias DANU seberat 10 (sepuluh) kilogram, kemudian oleh saksi SYAHRUDDIN NASUTION, Saksi SAMPUN dan Saksi INDRA SUMARDI membawa Terdakwa MHD.ALDANU Alias DANU bersama barang bukti diamankan dan di bawa ke Polsek Tebing Tinggi, PT.PD Paja Pinang tidak pernah mengijinkan MHD.ALDANU Alias DANU untuk mengambil berondolan buah kelapa sawit  dari area tanaman kelapa sawit miliknya , PT.PD Paja Pinang mengalami kerugian Materil sejumlah Rp.28.000,- ( dua puluh delapan ribu rupiah) karena Terdakwa yang mengambil 1 (satu) goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit seberat 10 (dua sepuluh) Kilogram tersebut, Bahwa Terdakwa sudah pernah melakukan pencurian berdasarkan Petikan Putusan Nomor : 34/Pid.C/2020/PN.Srh yang diputuskan pada tanggal 26 Februari 2021 oleh Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah. --------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya