Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Srh Fajar Irfan Sinaga Sarjono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Srh
Tanggal Surat Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fajar Irfan Sinaga
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sarjono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 92.925.337,00
Petitum

Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah perbuatan ingkar janji (wan prestasi) kepada PENGGUGAT
Menghukum Pihak TERGUGAT untuk membayar tunai seluruh kewajiban total tunggakan dan biaya adminitrasi keterlambatan sebesar Rp.87.718.526 ( Delapan puluh tujuh juta  tujuh ratus delapan belas ribu lima ratus dua puluh enam rupiah).
Memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai obyek-obyek agunan surat Sertipikat Hak Milik No.112 Tertanggal 26 Desember 2012 an.Mesni . untuk menyerahkan obyek agunan tersebut
Menghukum Pihak TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah yang terhormat berpendapat Lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex adquo et bowo)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak