Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah perbuatan ingkar janji (wan prestasi) kepada PENGGUGAT
Menghukum Pihak TERGUGAT untuk membayar tunai seluruh kewajiban total tunggakan dan biaya adminitrasi keterlambatan sebesar Rp.87.718.526 ( Delapan puluh tujuh juta tujuh ratus delapan belas ribu lima ratus dua puluh enam rupiah).
Memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai obyek-obyek agunan surat Sertipikat Hak Milik No.112 Tertanggal 26 Desember 2012 an.Mesni . untuk menyerahkan obyek agunan tersebut
Menghukum Pihak TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah yang terhormat berpendapat Lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex adquo et bowo) |