Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
402/Pid.Sus/2026/PN Srh 1.MESAYUS AGUSTIN BANGUN, S.H
2.SUPRIYONO GINTING, SH. MH
1.ILHAM Alias UCU
2.NUR HALIMAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 402/Pid.Sus/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4943/L.2.29/Enz.2/S.Rph/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MESAYUS AGUSTIN BANGUN, S.H
2SUPRIYONO GINTING, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM Alias UCU[Penahanan]
2NUR HALIMAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa terdakwa ILHAM Alias UCU dan terdakwa NUR HALIMAH pada hari sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei dalam tahun 2026 di Dusun I, Desa Pantai Cermin Kiri, Kec. Pantai Cermin, Kab. Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, “Turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa ILHAM Alias UCU menghubungi IPUL (DPO) melalui telpon biasa untuk memesan 1 (satu) sak narkotika sabu lalu IPUL (DPO) berkata “KETEMU DI KAMPUNG BENAR, NANTI DIANTAR ANGGOTAKU”. Lalu sekira pukul 08.30 Wib terdakwa menuju ke kampung benar, Desa Kota Pari, Kec. Pantai Cermin, Kab. Serdang Bedagai. Setibanya di lokasi tersebut terdakwa bertemu dengan anggota IPUL (DPO) dan menerima 1 (satu) sak narkotika sabu lalu terdakwa membayar Rp.1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa membawa narkotika sabu tersebut pulang ke rumah. Kemudian sekira pukul 11.00 wib ada pembeli yang membeli narkotika sabu kepada terdakwa dan terdakwa memperoleh uang sekira Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 12.30 Wib saksi SARIA DINATA SUCIPTO, saksi FERRY S PANJAITAN, saksi FEBRIAN SYAHPUTRA (Ketiganya merupakan anggota Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai) yang sebelumnya mendapat informasi dari Masyarakat yang menerangkan bahwa terdakwa sering mengedarkan narkotika sabu di Desa Pantai Cermin Kiri, Kec. Pantai Cermin, Kab. Serdang Bedagai langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa ILHAM Alias UCU dan terdakwa NUR HALIMAH. Lalu para saksi melakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah para terdakwa dan berhasil mendapatkan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) kotak hitam AYISHI yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan bruto 3,5 (tiga koma lima) gram dan netto 2,9 (dua koma sembilan) gram, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu bruto 1,04 (satu koma nol empat) gram dan netto 0,84 (nol koma delapan empat) gram, 1 (satu) buah sekop, 2 (dua) bal plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah bong yang sudah dirakit, 1 (satu) buah kaca pireks yang didalamnya terdapat lekatan putih diduga narkotika jenis shabu dengan bruto 1,42 (satu koma empat dua) gram dan netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram. Selanjutnya para saksi melakukan interogasi terhadap para terdakwa yang menerangkan bahwa terdakwa ILHAM Alias UCU bersama – sama terdakwa NUR HALIMAH menjual narkotika sabu dengan keuntungan sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per 1 ji nya, para terdakwa sudah sekira 2 (dua) bulan berjualan narkotika sabu. Selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Polres Serdang Bedagai guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.----------------------

Bahwa dalam hal terdakwa membeli dan menyerahkan narkotika shabu tanpa seijin dari pihak yang berwenang ------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT PEGADAIAN (PERSERO) UPC Kampung Pon Nomor: 99/UL.10054/2026 tanggal 16 Mei 2026 terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu diperoleh hasil berat kotor 3,5 (tiga koma lima) gram dan berat bersih 2,9 (dua koma sembilan) gram, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu diperoleh hasil berat kotor 1,04 (satu koma nol empat) gram dan berat bersih 0,84 (nol koma delapan empat) gram, 1 (satu) buah kaca pireks yang didalamnya terdapat lekatan putih diduga narkotika jenis shabu diperoleh hasil berat kotor 1,42 (satu koma empat dua) gram dan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram.----

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO LAB: 4139/NNF/2026 tanggal 19 Juni 2026 terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 2,9 (dua koma sembilan) gram, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,82 (nol koma delapan empat) gram, 1 (satu) buah kaca pireks yang didalamnya terdapat lekatan putih diduga narkotika jenis shabu dengan bruto 1,42 (satu koma empat dua) gram diperoleh hasil masing – masing positif metamfetamina. --------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 Huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

------------------------------------------------------ ATAU ----------------------------------------------------------------

KEDUA:

Bahwa terdakwa ILHAM Alias UCU dan terdakwa NUR HALIMAH pada hari sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei dalam tahun 2026 di Dusun I, Desa Pantai Cermin Kiri, Kec. Pantai Cermin, Kab. Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, “Turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------

Berawal pada hari sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa ILHAM Alias UCU menghubungi IPUL (DPO) melalui telpon biasa untuk memesan 1 (satu) sak narkotika sabu lalu IPUL (DPO) berkata “KETEMU DI KAMPUNG BENAR, NANTI DIANTAR ANGGOTAKU”. Lalu sekira pukul 08.30 Wib terdakwa menuju ke kampung benar, Desa Kota Pari, Kec. Pantai Cermin, Kab. Serdang Bedagai. Setibanya di lokasi tersebut terdakwa bertemu dengan anggota IPUL (DPO) dan menerima 1 (satu) sak narkotika sabu lalu terdakwa membayar Rp.1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa membawa narkotika sabu tersebut pulang ke rumah. Kemudian sekira pukul 11.00 wib ada pembeli yang membeli narkotika sabu kepada terdakwa dan terdakwa memperoleh uang sekira Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 12.30 Wib saksi SARIA DINATA SUCIPTO, saksi FERRY S PANJAITAN, saksi FEBRIAN SYAHPUTRA (Ketiganya merupakan anggota Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai) yang sebelumnya mendapat informasi dari Masyarakat yang menerangkan bahwa terdakwa sering mengedarkan narkotika sabu di Desa Pantai Cermin Kiri, Kec. Pantai Cermin, Kab. Serdang Bedagai langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa ILHAM Alias UCU dan terdakwa NUR HALIMAH. Lalu para saksi melakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah para terdakwa dan berhasil mendapatkan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) kotak hitam AYISHI yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan bruto 3,5 (tiga koma lima) gram dan netto 2,9 (dua koma sembilan) gram, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu bruto 1,04 (satu koma nol empat) gram dan netto 0,84 (nol koma delapan empat) gram, 1 (satu) buah sekop, 2 (dua) bal plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah bong yang sudah dirakit, 1 (satu) buah kaca pireks yang didalamnya terdapat lekatan putih diduga narkotika jenis shabu dengan bruto 1,42 (satu koma empat dua) gram dan netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram. Selanjutnya para saksi melakukan interogasi terhadap para terdakwa yang menerangkan bahwa terdakwa ILHAM Alias UCU bersama – sama terdakwa NUR HALIMAH menjual narkotika sabu dengan keuntungan sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per 1 ji nya, para terdakwa sudah sekira 2 (dua) bulan berjualan narkotika sabu. Selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Polres Serdang Bedagai guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. ---------------------

Bahwa dalam hal terdakwa memiliki dan menguasai narkotika shabu tanpa seijin dari pihak yang berwenang --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT PEGADAIAN (PERSERO) UPC Kampung Pon Nomor: 99/UL.10054/2026 tanggal 16 Mei 2026 terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu diperoleh hasil berat kotor 3,5 (tiga koma lima) gram dan berat bersih 2,9 (dua koma sembilan) gram, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu diperoleh hasil berat kotor 1,04 (satu koma nol empat) gram dan berat bersih 0,84 (nol koma delapan empat) gram, 1 (satu) buah kaca pireks yang didalamnya terdapat lekatan putih diduga narkotika jenis shabu diperoleh hasil berat kotor 1,42 (satu koma empat dua) gram dan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram.----

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO LAB: 4139/NNF/2026 tanggal 19 Juni 2026 terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 2,9 (dua koma sembilan) gram, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,82 (nol koma delapan empat) gram, 1 (satu) buah kaca pireks yang didalamnya terdapat lekatan putih diduga narkotika jenis shabu dengan bruto 1,42 (satu koma empat dua) gram diperoleh hasil masing – masing positif metamfetamina. --------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Jo Pasal 20 Huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya