| Dakwaan |
---- Bahwa cara pelaku melakukan pencurian tersebut yaitu pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 Sekira Pukul 15.40 Wib, saya bersama dengan rekan Kerja saya TRI SAKTI MANDRA GUNA dan JOHAN sedang patroli di Areal Perkebunan Kelapa sawit PTPN IV Regional I Kebun Gunung Monako Afd I Blok N.10 Tahun Tanam 200 Desa Damak Urat Kec. Sipispis Kab. Sergai, Pada saat itu saya bersama dengan Kedua rekan saya melihat ada 2 (dua) orang pelaku yang sudah kami kenali sedang mengambil brondolan Buah kelapa sawit dengan peran yaitu Sdr NASRIZAL LUBIS Alias RIZAL dan SYAHPUTRA Alias PUTRA mencuri brondolan buah kelapa sawit dengan menggunakan goni sambil berjalan kaki, kemudian pada saat itu saksi langsung mengamankan pelaku dan juga barang bukti, lalu saksi melakukan introgasi terhadap kedua pelaku dan pelaku mengakui perbuatanya, kemudian saksi membawa pelaku ke polsek sipispis bersama dengan barang bukti 1 (satu) goni berisikan brondolan buah kelapa sawit dengan berat 25 (dua puluh lima) Kg untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |