| Dakwaan |
PERTAMA
--- Bahwa Terdakwa IMAM SYAHPUTRA Alias IMAM pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Dusun IV Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang bewenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 10.50 WIB, Terdakwa berada di areal perkebunan sawit tepatnya di Dusun IV Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai bersama dengan seseorang yang bernama TOKSENG (DPO), bahwa pada saat itu Terdakwa bermaksud menyerahkan sejumlah uang yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada TOKSENG, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut dan meletakkannya di hadapan Terdakwa dan pada saat yang bersamaan TOKSENG mengeluarkan narkotika jenis sabu yang akan diserahkan kepada Terdakwa untuk dijual dan meletakkannya tepat dihadapan Terdakwa yang sedang jongkok;
- Bahwa masih pada hari yang sama saksi KHAIRUN SYAHPUTRA HARAHAP, saksi TRI HERIADI dan saksi DUDUNG SETIADI (selanjutnya disebut para saksi) merupakan anggota Kepolisian Sektor Perbaungan menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun IV Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai sering dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut selanjutnya para saksi menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian sekira pukul 11.00 WIB para saksi tiba dilokasi yang dimaksud dan melihat Terdakwa dan TOKSENG sedang berada di areal perkebunan sawit dengan gerak-gerik mencurigakan, selanjutnya para saksi langsung mendekati dan berhasil mengamankan Terdakwa sedangkan TOKSENG berhasil melarikan diri, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang kosong, 1 (satu) bal plastik klip kosong, uang tunai Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna biru dan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, selanjutnya para saksi melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa benar barang bukti yang ditemukan adalah milik Terdakwa dan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu Terdakwa peroleh dari TOKSENG untuk dijual, selanjutnya para saksi membawa Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan ke Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dari TOKSENG untuk dijual kembali dengan sistem kerja, selanjutnya Terdakwa akan menyerahkan hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada TOKSENG dengan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu) per gram;
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan Nomor 60/UL.10054/2026 tanggal tanggal 15 Juni 2026 dari PT Pegadaian UPC Kampung Pon dengan hasil 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,77 (dua koma tujuh tujuh) gram dan berat bersih 2,17 (dua koma satu tujuh) gram dan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,45 (tujuh koma empat lima) gram dan berat bersih 6,47 (enam koma empat tujuh) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab. 4382/NNF/2026 tanggal 26 Juni 2026 pada kesimpulannya terhadap Barang Bukti milik Terdakwa IMAM SYAHPUTRA Alias IMAM berupa barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih dengan berat netto 2,17 (dua koma satu tujuh) gram dan 2 (dua) plastik klip berisi kristal dengan berat netto 6,47 (enam koma empat tujuh) gram adalah BENAR mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
--- Bahwa Terdakwa IMAM SYAHPUTRA Alias IMAM pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Dusun IV Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang bewenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 saksi KHAIRUN SYAHPUTRA HARAHAP, saksi TRI HERIADI dan saksi DUDUNG SETIADI (selanjutnya disebut para saksi) merupakan anggota Kepolisian Sektor Perbaungan menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun IV Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai sering dijadikan tempat menyediakan narkotika jenis sabu, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut selanjutnya para saksi menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian sekira pukul 11.00 WIB para saksi tiba dilokasi yang dimaksud dan melihat Terdakwa dan TOKSENG sedang berada di areal perkebunan sawit dengan gerak-gerik mencurigakan, selanjutnya para saksi langsung mendekati dan berhasil mengamankan Terdakwa sedangkan TOKSENG berhasil melarikan diri, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang kosong, 1 (satu) bal plastik klip kosong, uang tunai Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna biru dan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, selanjutnya para saksi melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa benar barang bukti yang ditemukan adalah milik Terdakwa, selanjutnya para saksi membawa Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan ke Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa merupakan pemilik barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan dibawah penguasaan Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan Nomor 60/UL.10054/2026 tanggal tanggal 15 Juni 2026 dari PT Pegadaian UPC Kampung Pon dengan hasil 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,77 (dua koma tujuh tujuh) gram dan berat bersih 2,17 (dua koma satu tujuh) gram dan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,45 (tujuh koma empat lima) gram dan berat bersih 6,47 (enam koma empat tujuh) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab. 4382/NNF/2026 tanggal 26 Juni 2026 pada kesimpulannya terhadap Barang Bukti milik Terdakwa IMAM SYAHPUTRA Alias IMAM berupa barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih dengan berat netto 2,17 (dua koma satu tujuh) gram dan 2 (dua) plastik klip berisi kristal dengan berat netto 6,47 (enam koma empat tujuh) gram adalah BENAR mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah atau pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------ |