Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
414/Pid.Sus/2026/PN Srh 1.Rio Bataro Silalahi, SH., MH.
2.GLORYA KALICYA, S.H.
DIKI JOGAN DARA Alias LEPES Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 414/Pid.Sus/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5056/L.2.29/Enz.2/Sei Rph/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rio Bataro Silalahi, SH., MH.
2GLORYA KALICYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIKI JOGAN DARA Alias LEPES[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa DIKI JOGAN DARA Alias LEPES pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira Pukul 18.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Dusun Mangga Desa Melati II Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

        • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira Pukul 16.00 WIB, OJI (DPO) menjumpai Terdakwa dengan tujuan untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu kepada di belakang rumah Terdakwa tepatnya di Dusun Mangga Desa Melati II Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. Kemudian, OJI (DPO) langsung menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa yang dikemas dengan plastik klip transparan yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu. Lalu, Terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut dengan kesepakatan sistem kerja antara Terdakwa dengan OJI (DPO). Yang apabila Narkotika jenis sabu tersebut telah habis dijual oleh Terdakwa, maka Terdakwa akan menyerahkan uang hasil penjualan Narkotika tersebut kepada OJI (DPO) dan Terdakwa akan mendapat keuntungan dari hasil penjualan tersebut.
        • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira Pukul 18.30 WIB, Saksi SYAIFUL HARDI, Saksi FERRY S. PANJAITAN, dan Saksi RIKI RIZKI P. LUBIS yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwasanya di Dusun Mangga Desa Melati II Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai sering dijadikan lokasi sebagai tempat peredaran Narkotika jenis sabu. Mendengar informasi tersebut Para saksi bergegas melakukan patroli menuju lokasi yang diinformasikan tersebut. Sesampainya di lokasi, Para Saksi melihat Terdakwa sedang duduk-duduk dengan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian, Para Saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Setelah Para Saksi berhasil mengamankan Terdakwa, kemudian Para Saksi melakukan penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, lalu Para Saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik warna biru didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran besar didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu, kemudian 1 (satu) buah pipet sekop dan 2 (dua) bal plastik klip serta ditemukan uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Setelah dilakukan introgasi, Terdakwa menjelaskan bahwa Narkotika yang ada dalam penguasaan Terdakwa tersebut diperoleh Terdakwa dari OJI (DPO). Dengan demikian, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Serdang Bedagai untuk dilakukan proses lebih lanjut.
        • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor PT. PEGADAIAN (Persero) Nomor: 81/UL.10054/2026 yang diterbitkan oleh LESTARI SEMBIRING NIK. P87697 selaku Penimbang pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2026, menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa atas nama DIKI JOGAN DARA Alias LEPES, diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut: 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,43 (nol koma empat tiga) gram dan berat bersik 0,23 (nol koma dua tiga) gram serta 5 (lima) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,64 (lima koma enam empat) gram dan berat bersih 4,64 (empat koma enam empat) gram. (terlampir dalam berkas perkara).
        • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 3453/NNF/2026 pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian S.T., M.T. dan Husnah Sari M. Tanjung S,Pd. yang telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm, Plt. Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara (terlampir dalam berkas perkara), dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik Terdakwa Atas Nama DIKI JOGAN DARA Alias LEPES adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (terlampir dalam berkas perkara).
        • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk membeli, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa DIKI JOGAN DARA Alias LEPES pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira Pukul 18.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Dusun Mangga Desa Melati II Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

        • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira Pukul 18.30 WIB, Saksi SYAIFUL HARDI, Saksi FERRY S. PANJAITAN, dan Saksi RIKI RIZKI P. LUBIS yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwasanya di Dusun Mangga Desa Melati II Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai ada yang memiliki Narkotika jenis sabu. Mendengar informasi tersebut Para saksi bergegas melakukan patroli menuju lokasi yang diinformasikan tersebut. Sesampainya di lokasi, Para Saksi melihat Terdakwa sedang duduk-duduk dengan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian, Para Saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Setelah Para Saksi berhasil mengamankan Terdakwa, kemudian Para Saksi melakukan penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, lalu Para Saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik warna biru didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran besar didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu, kemudian 1 (satu) buah pipet sekop dan 2 (dua) bal plastik klip serta ditemukan uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Setelah dilakukan introgasi, Terdakwa menjelaskan bahwa Narkotika yang ada dalam penguasaan Terdakwa tersebut diperoleh Terdakwa dari OJI (DPO). Dengan demikian, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Serdang Bedagai untuk dilakukan proses lebih lanjut.
        • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor PT. PEGADAIAN (Persero) Nomor: 81/UL.10054/2026 yang diterbitkan oleh LESTARI SEMBIRING NIK. P87697 selaku Penimbang pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2026, menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa atas nama DIKI JOGAN DARA Alias LEPES, diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut: 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,43 (nol koma empat tiga) gram dan berat bersik 0,23 (nol koma dua tiga) gram serta 5 (lima) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,64 (lima koma enam empat) gram dan berat bersih 4,64 (empat koma enam empat) gram. (terlampir dalam berkas perkara).
        • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 3453/NNF/2026 pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian S.T., M.T. dan Husnah Sari M. Tanjung S,Pd. yang telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm, Plt. Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara (terlampir dalam berkas perkara), dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik Terdakwa Atas Nama DIKI JOGAN DARA Alias LEPES adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (terlampir dalam berkas perkara).
        • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk membeli, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya