Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.G/2026/PN Srh NASIRIN WAHIDATUL FITRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 73/Pdt.G/2026/PN Srh
Tanggal Surat Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NASIRIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WAHIDATUL FITRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SUTARMAN DALAM KEDUDUKANNYA SELAKU KEPALA DESA SEI SIJENGGI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beriktikad baik;

 

Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian Kesepakatan Modal Usaha  tertanggal 23 Januari 2026 dan Surat Perjanjian Kesepakatan Modal Usaha     tanggal 18 Mei 2026 yang diketahui oleh Turut Tergugat selaku Kepala Desa Sei Sijenggi;

 

Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanpretasi atau Ingkar Janji;

 

Menghukum sah seluruh pembayaraan hutang yang telah dilakukan Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp.480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah);

 

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Menetapkan agar semua pihak patuh melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;

Atau :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya 
(Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak