Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Srh 1.DERIMA HUTAURUK
2.JOSHUA PRANATA PARDEDE
ROSMAIDA BR SARAGIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Srh
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DERIMA HUTAURUK
2JOSHUA PRANATA PARDEDE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAIFUL BAHRI NASUTION SHDERIMA HUTAURUK
2SYAIFUL BAHRI NASUTION SHJOSHUA PRANATA PARDEDE
Tergugat
NoNama
1ROSMAIDA BR SARAGIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 12.100.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Jual Beli antara Daliaman Damanik, Jawaser Damanik, Abidin Pardede, dan Tio Bonar Silaban yang diketahui serta ditandatangani oleh Kepala Desa Bah Sidua-dua yakni Saur. H. Purba serta disaksikan oleh Salmon Damanik, Pangihutan Simbolon, dan St. Hotman Sinaga dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Abidin Pardede;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Tekkol Siahaan/Daliaman Damanik;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Jawamer Damanik/Gereja HKI; dan
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Pasar Umum (Jalan Umum)/Gereja HKI
3. Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II adalah sebagai pihak yang berhak untuk menggunakan/memanfaatkan Objek Sengketa sebagai jalan perlintasan menuju lokasi tanah/ladang milik Penggugat I dan Penggugat II;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan sengaja dan tanpa hak menutup, memalang, atau menghalang-halangi hak Penggugat I dan Penggugat II serta hak orang lain melewati jalan Objek Sengketa tersebut merupakan Perbuatan Melanggar Hukum (onrechtmatigedaad) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
5. Memerintahkan Tergugat untuk membongkar benda-benda yang menghalangi jalan pada Objek Sengketa tersebut;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng kerugian materiil dan immateriil yang diderita Penggugat I dan Penggugat II dengan total Rp.12.100.000,- (dua belas juta seratus ribu rupiah) sebagaimana rincian berikut:
a. Kerugian materiil Penggugat I dan Penggugat II dihitung dari pembayaran melewati jalan diatas tanah Sdr. Endar sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tertanggal kwitansi 20 Juli 2025 serta pembayaran melewati jalan diatas tanah Sdri. Widawana Br. Lingga sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan total kerugian materiil sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah);
b. Kerugian immateriil Penggugat I dan Penggugat II dikarenkan menggunakan jasa advokat/pengacara dalam gugatan sederhana sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan dalam pemeriksaan perkara ini;
8. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak