| Dakwaan |
PERTAMA
KESATU
--- Bahwa Terdakwa FRI HARTONO Alias NANANG pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Dusun III Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 20.30 Wib saksi JH. OMPUSUNGGUH, saksi SARIA DINATA SUCIPTO dan saksi RIKI RIZKI P. LUBIS yang merupakan personil Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai dimana sebelumnya mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah yang ada di Dusun III Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika, lalu menindaklanjuti informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan dan sesampainya di tempat tersebut para saksi memanggil kepala dusun setempat untuk mendampingi para saksi, lalu para saksi masuk kedalam rumah tersebut dimana saat itu pemilik rumah tersebut bernama Terdakwa FRI HARTONO alias NANANG, kemudian para saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan Kristal putih diduga narkotika sabu ditemukan di saku celana milik Terdakwa FRI HARTONO alias NANANG yang tergantung di dalam kamar tidur Terdakwa FRI HARTONO alias NANANG, kemudian para saksi membawa Terdakwa FRI HARTONO alias NANANG beserta barang bukti yang di temukan ke Polres Serdang Bedagai untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan Nomor : 11 /UL.100054/2026 tanggal 09 Februari 2026 dari PT Pegadaian UCP Kampung Pon berdasarkan surat Permintaan dari Kepolisian Resor Serdang Bedagai No : B/258/II/ Narkoba tanggal 09 Februari 2026, dengan hasil 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,57 (nol koma lima tujuh) gram dan netto 0,2 (nol koma dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab. 1079/NNF/2026 tanggal 24 Februari 2026 pada kesimpulannya terhadap Barang Bukti milik Terdakwa FRI HARTONO Alias NANANG berupa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,2 (nol koma dua) gram adalah BENAR mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa FRI HARTONO Alias NANANG tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------
DAN
KEDUA
--- Bahwa Terdakwa FRI HARTONO Alias NANANG pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Dusun III Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 20.30 Wib saksi JH. OMPUSUNGGUH, saksi SARIA DINATA SUCIPTO dan saksi RIKI RIZKI P. LUBIS yang merupakan personil Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai dimana sebelumnya mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah yang ada di Dusun III Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika, lalu menindaklanjuti informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan dan sesampainya di tempat tersebut para saksi memanggil kepala dusun setempat untuk mendampingi para saksi, lalu para saksi masuk kedalam rumah tersebut dimana saat itu pemilik rumah tersebut bernama Terdakwa FRI HARTONO alias NANANG, kemudian para saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah toples plastik bening yang di lakban berisikan diduga narkotika jenis ganja 1 (satu) unit timbangan warna oranye tersebut kami temukan di dalam 1 (satu) buah tas berwarna hijau yang terletak di lantai dapur rumah milik Terdaka FRI HARTONO alias NANANG tersebut, 1 (satu) buah botol kaca yang berisikan diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) bungkus kertas tictak merk ROYO ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas sandang berwarna biru yang tergantung di dinging kamar tidur rumah milik Terdakwa FRI HARTONO alias NANANG, 6 (enam) bungkus kertas yang berisikan diduga narkotika jenis ganja tersebut ditemukan di atas rak barang yang ada di dapur rumah milik Terdakwa FRI HARTONO alias NANANG, kemudian para saksi membawa Terdakwa FRI HARTONO alias NANANG beserta barang bukti yang di temukan ke Polres Serdang Bedagai untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan Nomor 11 /UL.100054/2026 tanggal 09 Februari 2026 dari PT Pegadaian UCP Kampung Pon berdasarkan surat Permintaan dari Kepolisian Resor Serdang Bedagai No : B/258/II/ Narkoba tanggal 09 Februari 2026, dengan hasil 1 (satu) buah toples plastik bening yang dilakban berisikan diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 98,3 (sembilan puluh delapan koma tiga) gram dan netto 78,87 (tujuh puluh delapan koma delapan tujuh) gram, 1 (satu) buah botol kaca yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 49,94 (empat puluh sembilan koma sembilan empat) gram dan netto 14,16 (empat belas koma satu enam) gram, 6 (enam) bungkus kertas yang berisikan diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 57,44 (lima puluh tujuh koma empat empat) gram dan netto 41,35 (empat puluh satu koma tiga lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab. 1079/NNF/2026 tanggal 24 Februari 2026 pada kesimpulannya terhadap Barang Bukti milik Terdakwa FRI HARTONO Alias NANANG berupa barang bukti 1 (satu) buah toples plastik bening berisi daun dan biji kering dengan berat netto 78,87 (tujuh puluh delapan koma delapan tujuh) gram, 1 (satu) buah botol kaca yang berisi daun dan biji kering dengan berat netto 14,16 (empat belas koma satu enam) gram, 6 (enam) bungkus kertas berisi berisi daun dan biji kering dengan berat netto 41,35 (empat puluh satu koma tiga lima) gram adalah BENAR mengandung ganja dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah BENAR mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa FRI HARTONO Alias NANANG tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--- Bahwa Terdakwa FRI HARTONO Alias NANANG pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Dusun III Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------
- Bahwa pada hari senin tanggal 02 februari 2026 sekira pukul 13.00 wib Terdakwa FRI HARTONO Alias NANANG menghubungi CAPLANG (DPO) dan mengatakan bahwa Terdakwa FRI HARTONO Alias NANANG mau datang untuk membeli narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) ons dengan harga Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa FRI HARTONO Alias NANANG berangkat ke medan dengan menaiki angkot dan sesampainya di medan pancing Terdakwa FRI HARTONO Alias NANANG bertemu dengan CAPLANG dan Terdakwa FRI HARTONO Alias NANANG menyerahkan uang tersebut kepadanya, lalu CAPLANG (DPO) menyerahkan 2 (dua) buah toples transparan yang di lakban berisiskan narkotika ganja kepada Terdakwa FRI HARTONO Alias NANANG, lalu Terdakwa FRI HARTONO Alias NANANG pergi menaiki angkot kembali kerumah Terdakwa FRI HARTONO Alias NANANG .
- Selanjutnya pada hari jumat tanggal 06 februari 2026 sekira pukul 09.00 wib Terdakwa FRI HARTONO Alias NANANG pergi ke pajak desa pon menemui GUNTUR (DPO) dan membeli narkotika jenis sabu sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa FRI HARTONO Alias NANANG menyerahkan uangnya kepada GUNTUR (DPO), lalu GUNTUR (DPO) memberikan 1 (Satu) bungkus plastik klip transpsran yang berisikan Kristal putih diduga narkotika sabu tersebut kepada Terdakwa FRI HARTONO Alias NANANG.
- Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 20.30 Wib saksi JH. OMPUSUNGGUH, saksi SARIA DINATA SUCIPTO dan saksi RIKI RIZKI P. LUBIS yang merupakan personil Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai dimana sebelumnya mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah yang ada di Dusun III Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika, lalu menindaklanjuti informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan dan sesampainya di tempat tersebut para saksi memanggil kepala dusun setempat untuk mendampingi para saksi, lalu para saksi masuk kedalam rumah tersebut dimana saat itu pemilik rumah tersebut bernama Terdakwa FRI HARTONO alias NANANG, kemudian para saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah toples plastik bening yang di lakban berisikan diduga narkotika jenis ganja 1 (satu) unit timbangan warna oranye tersebut kami temukan di dalam 1 (satu) buah tas berwarna hijau yang terletak di lantai dapur rumah milik Terdaka FRI HARTONO alias NANANG tersebut, 1 (satu) buah botol kaca yang berisikan diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) bungkus kertas tictak merk ROYO ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas sandang berwarna biru yang tergantung di dinging kamar tidur rumah milik Terdakwa FRI HARTONO alias NANANG, 6 (enam) bungkus kertas yang berisikan diduga narkotika jenis ganja tersebut ditemukan di atas rak barang yang ada di dapur rumah milik Terdakwa FRI HARTONO alias NANANG, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan Kristal putih diduga narkotika sabu ditemukan di saku celana milik Terdakwa FRI HARTONO alias NANANG yang tergantung di dalam kamar tidur Terdakwa FRI HARTONO alias NANANG, kemudian para saksi membawa Terdakwa FRI HARTONO alias NANANG beserta barang bukti yang di temukan ke Polres Serdang Bedagai untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan Nomor 11 /UL.100054/2026 tanggal 09 Februari 2026 dari PT Pegadaian UCP Kampung Pon berdasarkan surat Permintaan dari Kepolisian Resor Serdang Bedagai No : B/258/II/ Narkoba tanggal 09 Februari 2026, dengan hasil 1 (satu) buah toples plastik bening yang dilakban berisikan diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 98,3 (sembilan puluh delapan koma tiga) gram dan netto 78,87 (tujuh puluh delapan koma delapan tujuh) gram, 1 (satu) buah botol kaca yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 49,94 (empat puluh sembilan koma sembilan empat) gram dan netto 14,16 (empat belas koma satu enam) gram, 6 (enam) bungkus kertas yang berisikan diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 57,44 (lima puluh tujuh koma empat empat) gram dan netto 41,35 (empat puluh satu koma tiga lima) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,57 (nol koma lima tujuh) gram dan netto 0,2 (nol koma dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab. 1079/NNF/2026 tanggal 24 Februari 2026 pada kesimpulannya terhadap Barang Bukti milik Terdakwa FRI HARTONO Alias NANANG berupa barang bukti 1 (satu) buah toples plastik bening berisi daun dan biji kering dengan berat netto 78,87 (tujuh puluh delapan koma delapan tujuh) gram, 1 (satu) buah botol kaca yang berisi daun dan biji kering dengan berat netto 14,16 (empat belas koma satu enam) gram, 6 (enam) bungkus kertas berisi berisi daun dan biji kering dengan berat netto 41,35 (empat puluh satu koma tiga lima) gram adalah BENAR mengandung ganja dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,2 (nol koma dua) gram adalah BENAR mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa FRI HARTONO Alias NANANG tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------ |